zakithefoxsAvatar border
TS
zakithefoxs
NOHON DOA. Hakim Kasus Anak Kandung Pidanakan Sang Ibu Sarankan Perdamaian


Jember - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menyarankan adanya perdamaian bagi Artija dan Manisa anak kandungnya yang telah memperadilkan sang ibu hanya karena sepotong kayu. Namun perdamaian itu tidak akan menghentikan proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Silakan mereka bermusyawarah, karena ini perkaranya pidana. Kalau perkaranya perdata, maka bisa melalui mediasi," kata ketua majelis hakim Ari Satyo, SH kepada sejumlah wartawan, usai sidang, Kamis (28/3/2013).

Namun, meski nantinya terjadi perdamaian, persidangan akan terus dilanjutkan. Perdamaian yang dilakukan, adalah menjadi urusan antara para terdakwa dan pelapornya, karena masih terikat hubungan keluarga. Majelis hakim akan tetap menyidangkan kasus tersebut hingga pada tahap vonis.

"Hakim tidak boleh mengesampingkan perkara ini, karena kasusnya pidana. Jika nanti dalam persidangan tidak terbukti bersalah, maka akan kita vonis bebas. Tetapi jika memang terbukti, di sana nanti kan ada unsur yang meringankan. Nah perdamaian itulah yang mungkin nanti bisa menjadi pertimbagan hakim dalam menjatuhkan vonis, karena ada unsur yang meringankan," tambah salah seorang hakim anggota, Nurholis SH.

Sementara dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspita Rini SH mendakwa Artija, Ismail dan Syafii melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Akibat perbuatan terdakwa yang menebang pohon di tanah milik Manisa, membuat Manisa menderita kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Indah.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum para terdakwa Abdul Haris Afianto SH meminta majelis hakim untuk melakukan peninjauan lokasi tempat penebangan pohon. Menurut pria yang akrab disapa Alfin itu, peninjauan lokasi sangat penting, untuk membuktikan apakah benar pohon tersebut adadi atas tanah Manisa, ataukah berada di tanah yang menjadi milik Artija.

"Mohon majelis hakim mengagendakan jadwal untuk meninjau lokasi kejadian. Karena kami juga memiliki data bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik terdakwa," kata Alfin.

Usai mendengar dakwaan JPU dan tanggapan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 70 tahun bernama Artija harus menjalani proses hukum karena kasus penebangan pohon. Bersama anaknya, Ismail, dan cucunya Syafii, perempuan warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu dilaporkan telah melakukan penebangan kayu yang tumbuh di tanah milik Manisa. Ironisnya, sang pelapor, yakni Manisa, merupakan anak kandung Artija.

emoticon-MatabeloAnak durhaka, kl pun bener nebang tuh pohon anaknya, ga seharusnya sebagai anak yg sudah di besarkan orangtuanya malah mempidanakan oarngtuanya, kasihan emoticon-Matabelo

(bdh/bdh) Sumber : detik..com


Quote:
Diubah oleh zakithefoxs 28-03-2013 07:55
0
2.7K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan