- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Katanya Kalau Tol Tengah Kota Gak Dibangun Maka Pada 2018 Surabaya Macet Total


TS
japek
Katanya Kalau Tol Tengah Kota Gak Dibangun Maka Pada 2018 Surabaya Macet Total
Quote:
Gaung proyek pengurai kemacetan Surabaya hingga triwulan I tahun 2013 ini tak terdengar juga. Padahal, akhir tahun lalu pemerintah kota (Pemkot) berkoar-koar tentang monorel, trem, jalur lingkar barat dan timur hingga pembatasan kendaraan bermotor pribadi.
Terbaru, hampir bisa dipastikan sederet rencana itu tinggal mimpi di 2013 ini, karena Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru belum juga disetujui pusat. Walhasil, bila memaksakan memulai program dengan melakukan feasibility study (FS)--berdasarkan Perda RTRW lama tahun 2007--akan terjadi cacat hukum.
Tak terelakkan, rakyat lah yang ujung-ujungnya sengsara. Sebab, dengan nihil proyek transportasi, padahal di sisi lain jumlah kendaraan naik 3%-8%, dari segi waktu saja masyarakat minimal menikmati 45 menit sekali jalan. Angka itu naik 20 menit dari tahun lalu yang hanya sekitar 25 menit. Dan bila ini berlarut, maka 5 tahun lagi Surabaya akan macet total.
Hal tersebut diungkapkan, Haryo Sulistyarso, pengamat transportasi dan tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Bila beberapa tahun lalu pemakai kendaraan bermotor dari kawasan Wonokromo sampai Bundaran Waru membutuhkan waktu sekitar 15 menit, sekarang memakan waktu kurang lebih 30 – 45 menit di jam-jam tertentu.
“Jarak antara Bundaran Waru sampai Wonokromo sekitar 7,6 kilometer (km), bila kecepatan dalam kota, kalau lancar, maksimum 25 km per jam, maka pengedara kendaraan bermotor itu bisa sampai sekitar 15 sampai 18 menitan. Sekarang, saat jam-jam sibuk seperti hari Senin pagi, bisa hampir setengah jam atau 45 menit,” paparnya, Kamis (21/3).
Sekadar diketahui, berdasar statistik, pertumbuhan kendaraan roda empat berada di kisara 3%- 4% per tahunnya. Sementara pertumbuhan kendaraan roda dua sekitar 7 %– 8%.
Pada waktu-waktu tersebut, pemakai jalan mengalami kemacetan dengan sedikit pergerakan. Karena kapasitas jalan dan jumlah volume kendaraan kurang seimbang. Katakanlah daya tampung jalan sepanjang jalan tersebut sebanyak 50 ribu kendaraan, namun ketika Senin pagi jumlah kendaraan mencapai 55 ribu, indikatornya kemacetannya hampir menunjuk angka 1 (E). Jika sudah di atas 1 (F), dipastikan ruas jalan tersebut akan mengalami kemacetan parah.
“Penghitungannya adalah jumlah volume kendaraan dibandingkan dengan kapasitas jalan. Bila angkanya indikatornya antara 0,2 hingga 0,3 itu masih baik. Namun, bila sudah mendekati angka 1 atau lebih dari itu, bisa dikatakan angka kemacetannya bisa parah,” terangnya.
Dijelaskannya, hal yang sama juga terjadi di jalan Margomulyo dan Mastrip, semuanya sudah mendekati angka 1 (E) saat senin pagi serta hari Jumat sore dikarenakan volume kendaraan meningkat tajam. Bila perbaikan fasilitas jalan dan pembangunan jalan baru tidak segera dilakukan, kemacetan total bisa terjadi beberapa tahun ke depan di beberapa ruas jalur menuju Kota Surabaya itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, jumlah kendaraan roda 2 (R2) di kota Surabaya per bulan Desember 2011 sebanyak 1. 740.649 dan kendaraan roda 4 (R4) sebanyak 439.330.
Sedangkan pertumbuhan jumlah kendaraan R2 untuk tahun 2012 per tanggal 25 September sebanyak 225.796 dan R4 sebanyak 58.499. Artinya, pada tahun 2012, jika dirata-rata per bulan, pertumbuhan jumlah kendaraan R2 sebanyak 25.088,4 unit per bulan. Artinya hingga akhir tahun nanti jumlah motor bisa mencapai 2 jutaan.
Sedangkan per tumbuhan jumlah kendaraan R4 pada tahun 2012 per tanggal 25 September mencapai 6.499,9 unit per bulan. Sehingga, di akhir tahun ini jumlah totalnya bisa mencapai 517.329 mobil.
Sedangkan %tase kenaikan kendaraan roda selama tahun 2012 jika dibandingkan dengan jumlah kendaran roda 2 posisi per Desember 2011, maka mengalami kenaikan sebesar 12,97 %.
Sementara untuk kendaraan R4 %tase kenaikan selama tahun 2012 jika dibandingakn dengan jumlah kendaran roda 4 posisi per Desember 2011, maka mengalami kenaikan sebesar 13,31 %.
Tersandera Perda
Sementara Anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti, menyoroti tentang upaya Pemkot mengurai kemacetan dengan membangun sarana dan prasarana (sarpras) angkutan massal dan trem. Menurutnya, landasan yang digunakan untuk pengadaan sistem transportasi massal berupa trem dan monorel di Kota Pahlawan sangat lemah dan dimungkinkan cacat.
Saat ini, katanya, Pemkot sedang melelang pembuatan Fisibility Studi (FS) tentang proyek pembangunan trem dan monorel yang disebut-sebut untuk pengurai kemacetan untuk koridor timur-barat dan utara-selatan.
Rencana itu masuk ke dalam rancangan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya yang sekarang drafnya dimintakan persetujuan ke pusat. Namun, raperda itu sampai sekarang disetujui pusat.
“Kalau Pemkot ngeyel melelang FS monorel dan trem landasan atau dasar hukumnya apa? Wong raperdanya masih nyantol di pusat dan hingga sekarang belum disahkan. Kan, bisa salah secara hukum,” ungkap Reni.
Belakangan, katanya, Pemkot dalam melelang FS monorel dan trem masih menggunakan landasan Perda 3 Tahun 2007 tentang RTRW. Namun, di dalam perda itu tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai sistem transportasi massal bernama monorel dan trem tersebut.. “Kalau Perda RT/RW No 3/2007 dipakai landasan oleh Pemkot saya kira kurang kuat. Seharusnya yang digunakan adalah RTRW baru, bukan perda yang lama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam RTRW No. 3/2007 khususnya pasal 13 hanya disebutkan strategi pengembangan sistem transportasi massal saja. Sedangkan untuk RTRW yang baru, khususnya pasal 26 disebutkan secara detail mengenai angkutan kota berbasis rel. Yakni monorel dan trem.
“Kalau pengadaan transportasi massal berupa monorel dan trem tak kunjung jelas, maka penguraia kemacetan kota pun menjadi tidak jelas. Kalau, begini terus saya juga tahu apa yang terjadi di Surabaya dalam kurun lima tahun ke depan, utamanya terkait dengan kemacetan kota. Saya kira Surabaya akan lebih macet lagi dari sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RTRW DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menambahkan, soal transportasi pada perda RTRW lama, sebatas menyebut pengembangan strategi transportasi secara umum. Hal itu seperti tercantum diatur dalam pasal 13, Perda RTRW No 3/2007.
“Kalau mengacu perda yang lama, pengembangan sistem transportasi bisa dimaknai bus dan lainnya. Pada perda yang baru membuat pembangunan monorel dan trem. Karena itu, kalau masalah in tidak tuntas juga, maka kemacetan lebih parah tidak akan terhindarkan tentunya,” katanya.
Ketua komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim menambhkan, salah sebab kemacetan Surabaya kina macet adalah tidak adanya pembatasan jumlah kendaraan bermotor. Jumlah mobil dan sepeda motor setiap hari terus bertambah.
“Kalau tidak ada pembatasan kendaraan bermotor, ya, tunggu saja bom waktu berupa kemacetan itu bakal meledak. Bahkan, saya kira ledakannya lebih dasyat dari perkiraan kami. Ini bener lho, bukan ngedeni-ngedeni. Coba lihat saja nanti, Surabaya bakal macet total dan kemacetannya bisa melebihi Jakarta,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Fisik dan Sarana Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Dwija Djaja menjelaskan memang sejak 2009 lalu hingga sekarang baru satu pengembang yang menyerahlan fasum-fasosnya untuk peningkatan jumlah jalan alternatif timur dan barat Surabaya. Ini karena perwali tentang penyerahan fasum-fasos itu baru keluar di akhir 2012.
Namun, soal pengadaan FS monorel dan trem memang mengacu perda RTRW Perda 3/2007. Menurutnya, di sana sudah dijelaskan soal transportasi massal. Seperti halnya pada pasal 13 ayat (2) a dan c tentang strategi pengembangan transportasi dilakukan secara terpadu baik melalui darat, laut, udara termasuk angkutan rel. “Pengembangan tranportasi angkutan massal itu untuk meningkt pelayanan angkutan umum dan mengendalikan penggunaan angkutan pribadi, sekaligus untuk mengurai kemacetan lalu lintas kota,” katanya.
Menurut dia, dalam penjelasan Pasal 13 tersebut dipertegas bahwa transportasi umum yang akan dikembangkan adalah bus, rel (KA/monorel/LRT). “Prinsip Perda 3/2007 tentang RTRW Surabaya masih berlaku sampai dengan 2017. Dalam RTRW tersebut juga sudah diatur kebijakan tentang angkutan massal cepat. Jadi tidak masalah walaupun RTRW baru belum mendapat persetujuan dari pusat," ujarnya.
Mengenai belum turunnya RTRW, kata dia, karena masih menunggu persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Padahal, hingga saat ini pihaknya telah melakun berbagai paya agar persetujuan itu bisa diberikan. “Pada tanggal 13 Maret lalau kita kembali mengirimkan surat ke Dirjen PU dan Bina Marga Kementerian PU, untuk kedua kalinya,” katanya.
Dwija menyebutkan, masih belum diberikannya persetujuan substansi oleh pusat, lantaran pemkot Surabaya tidak memasukan tol tengah kota dalam draf RTRW yang diserahkan. Padahal, sebagai ganti tol tengah tersebut, pemerintah kota telah membangun jalan dan transportasi massa cepat.
“Sekali lagi, Surabaya tak memerlukan tol tengah kota karena memilih mengembangkan sistem jaringan jalan, seperti jalur lingkar luar barat serta timur. Seandainya ada tol tengah pun, saya pastikan tetap akan terjadi kemacetan,” katanya.pur,m18,min
Terbaru, hampir bisa dipastikan sederet rencana itu tinggal mimpi di 2013 ini, karena Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru belum juga disetujui pusat. Walhasil, bila memaksakan memulai program dengan melakukan feasibility study (FS)--berdasarkan Perda RTRW lama tahun 2007--akan terjadi cacat hukum.
Tak terelakkan, rakyat lah yang ujung-ujungnya sengsara. Sebab, dengan nihil proyek transportasi, padahal di sisi lain jumlah kendaraan naik 3%-8%, dari segi waktu saja masyarakat minimal menikmati 45 menit sekali jalan. Angka itu naik 20 menit dari tahun lalu yang hanya sekitar 25 menit. Dan bila ini berlarut, maka 5 tahun lagi Surabaya akan macet total.
Hal tersebut diungkapkan, Haryo Sulistyarso, pengamat transportasi dan tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Bila beberapa tahun lalu pemakai kendaraan bermotor dari kawasan Wonokromo sampai Bundaran Waru membutuhkan waktu sekitar 15 menit, sekarang memakan waktu kurang lebih 30 – 45 menit di jam-jam tertentu.
“Jarak antara Bundaran Waru sampai Wonokromo sekitar 7,6 kilometer (km), bila kecepatan dalam kota, kalau lancar, maksimum 25 km per jam, maka pengedara kendaraan bermotor itu bisa sampai sekitar 15 sampai 18 menitan. Sekarang, saat jam-jam sibuk seperti hari Senin pagi, bisa hampir setengah jam atau 45 menit,” paparnya, Kamis (21/3).
Sekadar diketahui, berdasar statistik, pertumbuhan kendaraan roda empat berada di kisara 3%- 4% per tahunnya. Sementara pertumbuhan kendaraan roda dua sekitar 7 %– 8%.
Pada waktu-waktu tersebut, pemakai jalan mengalami kemacetan dengan sedikit pergerakan. Karena kapasitas jalan dan jumlah volume kendaraan kurang seimbang. Katakanlah daya tampung jalan sepanjang jalan tersebut sebanyak 50 ribu kendaraan, namun ketika Senin pagi jumlah kendaraan mencapai 55 ribu, indikatornya kemacetannya hampir menunjuk angka 1 (E). Jika sudah di atas 1 (F), dipastikan ruas jalan tersebut akan mengalami kemacetan parah.
“Penghitungannya adalah jumlah volume kendaraan dibandingkan dengan kapasitas jalan. Bila angkanya indikatornya antara 0,2 hingga 0,3 itu masih baik. Namun, bila sudah mendekati angka 1 atau lebih dari itu, bisa dikatakan angka kemacetannya bisa parah,” terangnya.
Dijelaskannya, hal yang sama juga terjadi di jalan Margomulyo dan Mastrip, semuanya sudah mendekati angka 1 (E) saat senin pagi serta hari Jumat sore dikarenakan volume kendaraan meningkat tajam. Bila perbaikan fasilitas jalan dan pembangunan jalan baru tidak segera dilakukan, kemacetan total bisa terjadi beberapa tahun ke depan di beberapa ruas jalur menuju Kota Surabaya itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, jumlah kendaraan roda 2 (R2) di kota Surabaya per bulan Desember 2011 sebanyak 1. 740.649 dan kendaraan roda 4 (R4) sebanyak 439.330.
Sedangkan pertumbuhan jumlah kendaraan R2 untuk tahun 2012 per tanggal 25 September sebanyak 225.796 dan R4 sebanyak 58.499. Artinya, pada tahun 2012, jika dirata-rata per bulan, pertumbuhan jumlah kendaraan R2 sebanyak 25.088,4 unit per bulan. Artinya hingga akhir tahun nanti jumlah motor bisa mencapai 2 jutaan.
Sedangkan per tumbuhan jumlah kendaraan R4 pada tahun 2012 per tanggal 25 September mencapai 6.499,9 unit per bulan. Sehingga, di akhir tahun ini jumlah totalnya bisa mencapai 517.329 mobil.
Sedangkan %tase kenaikan kendaraan roda selama tahun 2012 jika dibandingkan dengan jumlah kendaran roda 2 posisi per Desember 2011, maka mengalami kenaikan sebesar 12,97 %.
Sementara untuk kendaraan R4 %tase kenaikan selama tahun 2012 jika dibandingakn dengan jumlah kendaran roda 4 posisi per Desember 2011, maka mengalami kenaikan sebesar 13,31 %.
Tersandera Perda
Sementara Anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti, menyoroti tentang upaya Pemkot mengurai kemacetan dengan membangun sarana dan prasarana (sarpras) angkutan massal dan trem. Menurutnya, landasan yang digunakan untuk pengadaan sistem transportasi massal berupa trem dan monorel di Kota Pahlawan sangat lemah dan dimungkinkan cacat.
Saat ini, katanya, Pemkot sedang melelang pembuatan Fisibility Studi (FS) tentang proyek pembangunan trem dan monorel yang disebut-sebut untuk pengurai kemacetan untuk koridor timur-barat dan utara-selatan.
Rencana itu masuk ke dalam rancangan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya yang sekarang drafnya dimintakan persetujuan ke pusat. Namun, raperda itu sampai sekarang disetujui pusat.
“Kalau Pemkot ngeyel melelang FS monorel dan trem landasan atau dasar hukumnya apa? Wong raperdanya masih nyantol di pusat dan hingga sekarang belum disahkan. Kan, bisa salah secara hukum,” ungkap Reni.
Belakangan, katanya, Pemkot dalam melelang FS monorel dan trem masih menggunakan landasan Perda 3 Tahun 2007 tentang RTRW. Namun, di dalam perda itu tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai sistem transportasi massal bernama monorel dan trem tersebut.. “Kalau Perda RT/RW No 3/2007 dipakai landasan oleh Pemkot saya kira kurang kuat. Seharusnya yang digunakan adalah RTRW baru, bukan perda yang lama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam RTRW No. 3/2007 khususnya pasal 13 hanya disebutkan strategi pengembangan sistem transportasi massal saja. Sedangkan untuk RTRW yang baru, khususnya pasal 26 disebutkan secara detail mengenai angkutan kota berbasis rel. Yakni monorel dan trem.
“Kalau pengadaan transportasi massal berupa monorel dan trem tak kunjung jelas, maka penguraia kemacetan kota pun menjadi tidak jelas. Kalau, begini terus saya juga tahu apa yang terjadi di Surabaya dalam kurun lima tahun ke depan, utamanya terkait dengan kemacetan kota. Saya kira Surabaya akan lebih macet lagi dari sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RTRW DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menambahkan, soal transportasi pada perda RTRW lama, sebatas menyebut pengembangan strategi transportasi secara umum. Hal itu seperti tercantum diatur dalam pasal 13, Perda RTRW No 3/2007.
“Kalau mengacu perda yang lama, pengembangan sistem transportasi bisa dimaknai bus dan lainnya. Pada perda yang baru membuat pembangunan monorel dan trem. Karena itu, kalau masalah in tidak tuntas juga, maka kemacetan lebih parah tidak akan terhindarkan tentunya,” katanya.
Ketua komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim menambhkan, salah sebab kemacetan Surabaya kina macet adalah tidak adanya pembatasan jumlah kendaraan bermotor. Jumlah mobil dan sepeda motor setiap hari terus bertambah.
“Kalau tidak ada pembatasan kendaraan bermotor, ya, tunggu saja bom waktu berupa kemacetan itu bakal meledak. Bahkan, saya kira ledakannya lebih dasyat dari perkiraan kami. Ini bener lho, bukan ngedeni-ngedeni. Coba lihat saja nanti, Surabaya bakal macet total dan kemacetannya bisa melebihi Jakarta,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Fisik dan Sarana Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Dwija Djaja menjelaskan memang sejak 2009 lalu hingga sekarang baru satu pengembang yang menyerahlan fasum-fasosnya untuk peningkatan jumlah jalan alternatif timur dan barat Surabaya. Ini karena perwali tentang penyerahan fasum-fasos itu baru keluar di akhir 2012.
Namun, soal pengadaan FS monorel dan trem memang mengacu perda RTRW Perda 3/2007. Menurutnya, di sana sudah dijelaskan soal transportasi massal. Seperti halnya pada pasal 13 ayat (2) a dan c tentang strategi pengembangan transportasi dilakukan secara terpadu baik melalui darat, laut, udara termasuk angkutan rel. “Pengembangan tranportasi angkutan massal itu untuk meningkt pelayanan angkutan umum dan mengendalikan penggunaan angkutan pribadi, sekaligus untuk mengurai kemacetan lalu lintas kota,” katanya.
Menurut dia, dalam penjelasan Pasal 13 tersebut dipertegas bahwa transportasi umum yang akan dikembangkan adalah bus, rel (KA/monorel/LRT). “Prinsip Perda 3/2007 tentang RTRW Surabaya masih berlaku sampai dengan 2017. Dalam RTRW tersebut juga sudah diatur kebijakan tentang angkutan massal cepat. Jadi tidak masalah walaupun RTRW baru belum mendapat persetujuan dari pusat," ujarnya.
Mengenai belum turunnya RTRW, kata dia, karena masih menunggu persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Padahal, hingga saat ini pihaknya telah melakun berbagai paya agar persetujuan itu bisa diberikan. “Pada tanggal 13 Maret lalau kita kembali mengirimkan surat ke Dirjen PU dan Bina Marga Kementerian PU, untuk kedua kalinya,” katanya.
Dwija menyebutkan, masih belum diberikannya persetujuan substansi oleh pusat, lantaran pemkot Surabaya tidak memasukan tol tengah kota dalam draf RTRW yang diserahkan. Padahal, sebagai ganti tol tengah tersebut, pemerintah kota telah membangun jalan dan transportasi massa cepat.
“Sekali lagi, Surabaya tak memerlukan tol tengah kota karena memilih mengembangkan sistem jaringan jalan, seperti jalur lingkar luar barat serta timur. Seandainya ada tol tengah pun, saya pastikan tetap akan terjadi kemacetan,” katanya.pur,m18,min
Sumber
entah kenapa ane merasa Surabaya Post ini cenderung mendukung Tol Tengah Kota Surabaya....
kalau bagi ane sendiri Tol Tengah Kota Surabaya itu sifatnya useless dan bullshit alias GAK PERLU DIBANGUN
0
3.8K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan