Kaskus

News

yandrik30Avatar border
TS
yandrik30
Walikota Jambi Tolak Gugatan Lima PNS RS Abdul Manaf
http://www.sr28jambinews.com/?ke=bac...dul-Manaf.html

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi lanjutan Rabu (27/3) ini, Walikota Jambi H. Bambang Priyanto melalui kuasa hukumnya Sahlan Somasir, tetap pada pendiriannya, yakni menolak gugatan terkait mutasi lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Rumah Sakit Umum Abdul Manaf.

Bahkan Walikota mengatakan, para penggugat tidak pernah berkoordinasi dengan Sekda. Namun para penggugat membantah hal itu.

Dalam tanggapan tertulis yang dibacakan oleh Sahlan, Walikota membantah apa yang digugat oleh empat dari lima PNS tersebut. Menurutnya, mutasi yang dilakukan waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Walikota juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh penggugat yang langsung ke PTUN, padahal upaya perundingan bisa dilakukan dengan lebih kekeluargaan, kata Sahlan.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, para penggugat membatah apa yang dikatakan Walikota Jambi tentang pemutasian itu sudah sesuai aturan. Menurut mereka, penggugatan melalui PTUN sudah dianggap sebagai langkah tepat, karena itu upaya untuk menuntut hak-hak yang telah dirampas oleh Walikota.

Tidak hanya itu, Joko, salah satu penggugat Walikota juga membantah mereka tidak berkoordinasi dengan Pemkot Jambi. "Kami sudah melakukan koordinasi melalui surat yang kami kirimkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Nyatanya, sampai sekarang belum ada tanggapan apa-apa. Kami tahu jawaban hanya dari media saja. Jadi, kalau kami dikatakan tidak koordinasi sebelum ke PTUN, itu salah besar," tandas Joko kepada SR28 Jambi.
Diubah oleh yandrik30 28-03-2013 10:57
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
798
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan