Kaskus

News

soiponAvatar border
TS
soipon
{UU Lalin Inside} Soal Anak Hatta, Polisi, Jaksa dan Hakim Injak-injak Hukum
Rabu, 27 Maret 2013 18:50 WIB
Soal Anak Hatta, Polisi, Jaksa dan Hakim Injak-injak Hukum
Dodobo/Ali Akbar Batubara — HARIAN TERBIT


JAKARTA – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis hukuman percobaan 6 bulan kepada anak Menkokesra Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah, dinilai telah menginjak-injak rasa keadilan masyarakat.

“Kalau bukan anak pejabat tinggi yang terlibat kasus kecelakaan yang menewaskan korbannya, tentu pelaku akan dihukum berat. Vonis Rasyid Amrullah itu sangat mencoreng wajah hukum,” kata praktisi hukum Kusnadi Hutahaean kepada Harian Terbit, Rabu (27/3).

Alasan telah ada perdamaian antara keluarga Hatta Rajasa dengan para korbannya tidak bisa dijadikan acuan untuk memvonis ringan Rasyid. “Ini sama saja hukum telah dikangkangi pejabat negara yang mempunyai kekuasaan,” tegas Kusnadi.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Goverment Watch (Gowa) Andi W. Saputra mengemukakan, Itulah hukum kita, tumpul ke atas. Kalau anak pejabat pasti diberikan hukuman ringan. Seharusnya, Rasyid dipenjarakan untuk memberi pelajaran agar dia tidak mengulangi lagi perbuatannya. Di sisi lain, Hatta Rajasa juga seharusnya tidak ikut campur.

Menurut ketua Majelis Hakim J. Soehajono, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Bahkan, terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta.

Dengan hukuman ini, Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara. “Tapi, jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara,” kata Soehajono dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.

Rasyid, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Soeharjono, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk pengendara di jalan tol. “Hal yang meringankan terdakwa sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda dan kuliah, serta mau meminta maaf,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Source

UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan 4 dapat dilihat di bawah ini: emoticon-Matabelo

Pasal 310 UU Lalu Lintas berbunyi:

(1) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.”

(2) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

(3) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.”

(4) ”Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Diubah oleh soipon 28-03-2013 10:23
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan