Kaskus

News

ketuk23Avatar border
TS
ketuk23
Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp 100 juta
Semarang - Seorang mahasiswa semester VI Fakultas Ekonomi sebuah universitas swasta di Semarang, Mario Zuhri (21) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintahan Provinsi Jateng. Ia diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 100 juta.

Korupsi yang dilakukan Mario masuk pada dana hibah bansos kepada badan, lembaga, organisasi, swasta di seluruh Jateng sebesar Rp 133 miliar bersumber dari APBD Provinsi Jateng tahun 2012.

Diantara ratusan proposal terdapat 161 proposal yang diajukan masyarakat atau kelompok senilai Rp 1,2 miliar. Dari 161 proposal tersebut, 55 proposal telah menerima anggaran. Dalam pengungkapan petugas reskrim Polrestabes Semarang, diketahui 10 proposal diantaranya adalah buatan Mario yang ternyata hanya fiktif.

"Ada 10 proposal yang diajukan tersangka dengan nilai total Rp 100 juta," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr. Sutomo, Kamis (21/3/2013).

Kasatreskrim AKBP Harryo Sugihhartono menambahkan, tersangka membuat proposal kegiatan fiktif dan melengkapinya dengan tanda tangan palsu ketua panitia dalam naskah perjanjian hibah daerah dan pakta integritas. Ia juga menyusun kepanitiaan fiktif hingga memalsukan stempel.

"Tersangka juga menyuruh orang lain membuka rekening bank dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif," kata Harryo.

Sementara itu Mario mengaku uang hasil pencairan dana hibah tersebut digunakannya untuk berfoya-foya. Ia pun ditangkap setelah pulang dari berwisata di Solo.

"Uangnya untuk foya - foya, jalan - jalan ke Solo. Saat pulang dari Solo saya ditangkap," aku Mario.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 10 proposal dan 10 laporan pertanggungjawaban fiktif, tiga rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), surat perintah Membayar (SPM), beberapa lembar kuitansi pencairan uang serta tiga stempel palsu.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut karena dimungkinkan masih ada tersangka lain.[URL="http://news.detik..com/read/2013/03/21/180209/2200399/10/mahasiswa-di-semarang-jadi-tersangka-kasus-korupsi-senilai-rp-100-juta?9911012"]sumber[/URL]

masih mahasiswa udah korupsi yaaa
0
3.3K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan