- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Penyadapan, Memangkas KPK


TS
Tuyang.Ake
Aturan Penyadapan, Memangkas KPK
Bismilah
Asalamualaikum W.R.W.B
langsung gan..

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh dipangkas. Sekalipun, dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)sebagai payung acara pidana di Indonesia.
Demikian pendapat anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Indra ketika ditanya mengenai kewenangan penyadapan KPK masuk dalam RKUHAP. Diketahui, dalam RKUHAP, teknis penyadapan diatur tersendiri, seperti tertulis dalam Pasal 83.
Menurut Indra, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK tegas menguraikan sejumlah wewenang komisi untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut berdasarkan Pasal 6 huruf c. Diantaranya wewenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Indra menyatakan aturan penyadapan dalam RKUHAP tak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Tertulis dalam RKUHAP, penyadapan dan merekam pembicaraan itu dilarang. Penyadapan juga dibatasi hanya untuk 20 tindak pidana serius yang seperti tertulis dalam RUU tersebut.
Penyidik diharuskan mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris. Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada hakim pemeriksa pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim pemeriksa pendahuluan mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.
Menurut Indra, penindakan korupsi perlu dilakukan dengan upaya yang luar biasa. UU KPK bersifat lex specialisyang mengenyampingkan KUHAP yang lex generalis. “Jadi apa yang didiskusikan di dalam RKUHAP itu tidak berpengaruh untuk KPK,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (21/3).
Indra tak menampik penyadapan perlu diatur lantaran dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Menurutnya, kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga penegak hukum tetap harus diawasi. “Penyadapan tanpa pengawasan itu bisa abuse of power,” imbuhnya.
Terpisah, peneliti hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengamini pandangan Indra. Menurutnya, ketentuan penyadapan dalam RKUHAP tak berlaku bagi KPK. Namun kata Febri, menjadi persoalan ketika naskah akademik RKUHAP menyebut penyadapan yang dilakukan KPK merujuk pada KUHAP. “Jika redaksional pasal itu tak diubah akan mengancam kewenangan penyadapan KPK,”ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.
KPK menilai revisi KUHAP terkait penyadapan jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang mengatur mengenai komisi antikorupsi tersebut."Jangan sampai bertentangan dengan undang-undang KPK yang sudah ada. Karena korupsi sifatnya lex specialismaka UU KPK sifatnya sama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu(20/3).
"Apakah RUU itu (KUHAP) mengatur penyadapan yang dilakukan KPK? Kalau ada, berarti ada pertentangan dengan UU KPK," ujarnya.
Wakil Menteri Denny Indrayana, seperti rilis pada sejumlah media, Rabu (20/3) mengatakan pasal penyadapan di RKUHAP tak berlaku bagi KPK. Soalnya, KPK punya undang-undang sendiri yang sifatnya lex specialis. "Jadi, tidak ada itu melemah-lemahkan KPK," kata dia seperti dikutip dari tempo.co.
Namun, salah satu anggota tim perumus RKUHAP, Teuku Nasrullah KPK mesti tunduk pada ketentuan penyadapan jika RKUHAP disahkan nanti.
Menurut Teuku, seperti dikutip tempo.co, Kamis (21/3) Pasal 12 UU KPK disebutkan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, di sana tak ada aturan soal prosedur penyadapan.
“Jika disahkan, KUHAP hasil revisi akan menjadi payung hukum bagi segala undang-undang, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur KPK,” ungkap Teuku.
Mengenai penyadapan bagi KPK, menurut Teuku nantinya bisa saja dibuat aturan lebih bersifat khusus. Syaratnya, harus dalam bentuk undang-undang dan tak bertentangan dengan nilai dasar penyadapan pada KUHAP. "Misalnya harus terkontrol, boleh diuji, bukan menyadap hal-hal pribadi," kata dia.
gimana gan, padahal KPK Punya catatan history menangkap koruptor berkat penyadapan. cth kasus anggodo, & daging.
tapi bisa juga tidak menutup kemungkinan bisa disalah gunakan..
ikut pusing juga ni mikirin negaraku, terlalu banyak org yang tidak amanah & jujur mungkin.
tkp
Asalamualaikum W.R.W.B
langsung gan..
Quote:

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh dipangkas. Sekalipun, dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)sebagai payung acara pidana di Indonesia.
Demikian pendapat anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Indra ketika ditanya mengenai kewenangan penyadapan KPK masuk dalam RKUHAP. Diketahui, dalam RKUHAP, teknis penyadapan diatur tersendiri, seperti tertulis dalam Pasal 83.
Menurut Indra, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK tegas menguraikan sejumlah wewenang komisi untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut berdasarkan Pasal 6 huruf c. Diantaranya wewenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Indra menyatakan aturan penyadapan dalam RKUHAP tak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Tertulis dalam RKUHAP, penyadapan dan merekam pembicaraan itu dilarang. Penyadapan juga dibatasi hanya untuk 20 tindak pidana serius yang seperti tertulis dalam RUU tersebut.
Penyidik diharuskan mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris. Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada hakim pemeriksa pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim pemeriksa pendahuluan mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.
Menurut Indra, penindakan korupsi perlu dilakukan dengan upaya yang luar biasa. UU KPK bersifat lex specialisyang mengenyampingkan KUHAP yang lex generalis. “Jadi apa yang didiskusikan di dalam RKUHAP itu tidak berpengaruh untuk KPK,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (21/3).
Indra tak menampik penyadapan perlu diatur lantaran dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Menurutnya, kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga penegak hukum tetap harus diawasi. “Penyadapan tanpa pengawasan itu bisa abuse of power,” imbuhnya.
Terpisah, peneliti hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengamini pandangan Indra. Menurutnya, ketentuan penyadapan dalam RKUHAP tak berlaku bagi KPK. Namun kata Febri, menjadi persoalan ketika naskah akademik RKUHAP menyebut penyadapan yang dilakukan KPK merujuk pada KUHAP. “Jika redaksional pasal itu tak diubah akan mengancam kewenangan penyadapan KPK,”ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.
KPK menilai revisi KUHAP terkait penyadapan jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang mengatur mengenai komisi antikorupsi tersebut."Jangan sampai bertentangan dengan undang-undang KPK yang sudah ada. Karena korupsi sifatnya lex specialismaka UU KPK sifatnya sama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu(20/3).
"Apakah RUU itu (KUHAP) mengatur penyadapan yang dilakukan KPK? Kalau ada, berarti ada pertentangan dengan UU KPK," ujarnya.
Wakil Menteri Denny Indrayana, seperti rilis pada sejumlah media, Rabu (20/3) mengatakan pasal penyadapan di RKUHAP tak berlaku bagi KPK. Soalnya, KPK punya undang-undang sendiri yang sifatnya lex specialis. "Jadi, tidak ada itu melemah-lemahkan KPK," kata dia seperti dikutip dari tempo.co.
Namun, salah satu anggota tim perumus RKUHAP, Teuku Nasrullah KPK mesti tunduk pada ketentuan penyadapan jika RKUHAP disahkan nanti.
Menurut Teuku, seperti dikutip tempo.co, Kamis (21/3) Pasal 12 UU KPK disebutkan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, di sana tak ada aturan soal prosedur penyadapan.
“Jika disahkan, KUHAP hasil revisi akan menjadi payung hukum bagi segala undang-undang, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur KPK,” ungkap Teuku.
Mengenai penyadapan bagi KPK, menurut Teuku nantinya bisa saja dibuat aturan lebih bersifat khusus. Syaratnya, harus dalam bentuk undang-undang dan tak bertentangan dengan nilai dasar penyadapan pada KUHAP. "Misalnya harus terkontrol, boleh diuji, bukan menyadap hal-hal pribadi," kata dia.
gimana gan, padahal KPK Punya catatan history menangkap koruptor berkat penyadapan. cth kasus anggodo, & daging.
tapi bisa juga tidak menutup kemungkinan bisa disalah gunakan..
ikut pusing juga ni mikirin negaraku, terlalu banyak org yang tidak amanah & jujur mungkin.
tkp
Diubah oleh Tuyang.Ake 27-03-2013 12:53
0
1.3K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan