Assalammualaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera buat kita semua
Sebelumnya saya mohon maaf bila thread ini kurang berkenan buat agan-agan semua...
disini saya hanya mau minta bantuan agan2 smua untuk bersedia menandatangani petisi yang telah saya buat untuk perubahan nasib sekitar lebih dari 1500 pegawai Outsourching KEMENKES RI seluruh Indonesia.
Saya mewakili sekitar >1500 orang Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan Masyarakat (IVI-JKM).
Kami diangkat sebagai tenaga kontrak pelaksana Verifikasi Klaim Jamkesmas sejak tahun 2008 hingga sekarang. Selama itu pula,kami dilatih dan digaji oleh APBN.
Kami bertanggungjawab penuh terhadap pengajuan klaim Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Jamkesmas di seluruh Indonesia, yang artinya tanpa tandatangan kami Rumah Sakit tidak dapat mengajukan klaim kepada Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (PPJK-KEMENKES RI). Yang artinya kami merupakan pekerja yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi (menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Dalam Penjelasan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 Ayat 1 disebutkan bahwa tenaga yang boleh dipekerjakan secara Outsourching adalah :
- tenaga cleaning service/pelayanan kebersihan
- tenaga catering/penyediaan makanan
- tenaga security/pengamanan
- tenaga penunjang pertambangan dan perminyakan, dan
- tenaga penyediaan angkutan buruh/pekerja.
Sejak tahun 2012, melalui Lembaga Ikatan Veifikator Independen Jamkesmas (IVI-JKM) kami mulai berjuang, menyuarakan >1500 orang VIJ yang tersebar di seluruh tanah air untuk bisa masuk BPJS sebagai bentuk transformasi dari beberapa Jaminan Kesehatan yang ada di Indonesia, seperti Jamkesmas, Askes, jamsostek dll dan melebur jadi satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan.
Berbagai audiensi telah kami lakukan :
1. Audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI, mendukung VIJ masuk BPJS
2. Audiensi dengan Komisi IX DPR RI : mendukung agar VIJ masuk BPJS
3. Sekjen Kemenkes RI (DR. Ratna Rosita, MPH) : memohon kepada PT. Askes sebagai Penyelenggara Utama BPJS Kesehatan dan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra Kemenkes RI untuk tetap menggunakan tenaga VIJ dalam BPJS, karena sebagai aset dan tenaga yang "sudah jadi" sehingga tidak perlu dilatih dan tidak ada PHK (RDP, Komisi IX DPR RI, 31 Mei 2012
4. DR. Supriyantoro, SP.T.Mas. (Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Dirjen BUK) : PT. Askes tetap harus menggunakan tenaga verifikator dan diharapkan Anggota DJSN (Ridwan Monoarva) untuk bisa mendelegasikan dan mensupport VIJ masuk BPJS ke PT. Askes (RDP, Komisi IX DPR RI, 31 Mei 2012)
5. Hj. Chazali Situmorang (Ketua DJSN) : Tetap harus menggunakan VIJ dalam pelaksanaan BPJS, karena kenyataannya VIJ adalah tenaga yang telah terampil dalam hal verifikasi program jaminan kesehatan.
6. Poempida Hidayatulloh (Komisi IX DPR RI-Fraksi Golongan Karya) : VIJ adalah aset bangsa yang tidak boleh dibuang begitu saja, karena rumah sakit dapat kucuran dana dari kontribusi mereka dalam hal veriikasi program jaminan kesehatan, ini menjadi kendali mutu dan biaya.
7. Kementerian kesehatan, Program Jamkesmas dapat menekan biaya pengeluaran/keuangan negara sebesar 1,4 Trilyun selama 2008-2009, dan salah satu kontribusinya adalah VIJ sebagai ujung tombak verifikasi klaim Jamkesmas.
Namun demikian, dengan berbagai pertimbangan di atas, ternyata tidak membuat PT. Askes sebagai Penyelenggara Utama BPJS Kesehatan 2014, dapat menerima VIJ seperti yang diharapkan. Ironisnya, karyawan PT. Askes yang nantinya juga akan melebur dalam wadah BPJS Kesehatan secara otomatis menjadi Pegawai Tetap BPJS, begitu juga dengan karyawan PT. Jamsostek, sedangkan kami tidak demikian.
Setelah kami pertanyakan, melalui Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (drg Usman Sumantri), ternyata Askes tidak bisa begitu saja menerima VIJ sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari BPJS, terlebih sekarang masih dalam masa kontrak dengan Kementerian Kesehatan RI hingga 31 Desember 2013 (hal ini tidak terjadi pada karyawan PT. Askes dan Jamsostek), setelah melalui beberapa proses, kami akhirnya bisa melaksanakan Audiensi dengan PT. Askes pada 18 Maret 2013 lalu, di kantor pusatnya. hasilnyapun sangat tidak berpihak kepada VIJ, dimana PT. Askes masih tetap kukuh pada aturan umur dan tingkat pendidikan.
Perlu teman-teman ketahui bahwa kami dikontrak sejak tahun 2008 dengan kondisi maksimal usia 35 tahun, dan kami memenuhi syarat seperti yang telah dituliskan melalui SK Menteri Kesehatan. Dan hingga saat ini kami masih tetap dikontrak berkala setiap tahunnya. Sementara PT. Askes tetap bersikeras dengan umur yang harus dibawah 25 tahun. Keputusan ini sangat tidak berpihak kepada VIJ. Bahkan, Kementerian Kesehatan pun (terutama Menteri Kesehatan, Bu Nafsiah Mboy) sudah mempunyai agenda baru untuk melakukan pelatihan Software Verifikasi INA-CBG's (yang selama ini telah diberikan kepada kami sebagai pelaksana verifikasi), tidak tanggung-tanggung yang dilatih lebih dari 1500 pegawai Askes yang baru direkrut. Astaghfirullah... Sudah jelas-jelas kalau begini Kementerian Kesehatan ingin "menyingkirkan" kami padahal dalam statement Wakil Menteri Kesehatan RI (Ali Gufron), "Kita inginkan mereka bisa masuk (menjadi pegawai tetap BPJS) makanya kita dorong PT Askes bisa melakukan itu," Jakarta, Selasa (19/3/2013)."
Pada tanggal 18-20 Februari 2013 lalu kami bahkan sempat mengirim surat resmi secara serempak seluruh Indonesia ke Bapak Presiden RI, namun tidak juga ada tanggapan yang berarti.
Apakah kami yang jelas-jelas sudah dilatih dan digaji oleh APBN serta telah menyelamatkan uang negara akan "dibuang" begitu saja ?
Apakah ada "permainan" antara Pejabat-pejabat di negeri ini berkaitan dengan penyelengaraan BPJS tahun 2014 mendatang ?
Apakah Pejabat di Negeri ini benar-benar tidak peduli terhadap nasib kami ?
Kami tidak tahu lagi harus bagaimana, yang tersirat dibenak kami adalah melakukan Aksi Damai, ke Kemenkes RI (yang sudah kami rencanakan) dengan melibatkan VIJ se-Pulau Jawa, Bali dan beberapa Provinsi lainnya.
Oleh karena itu, saya mewakili >1500 orang Verifikator Independen Jamkesmas seluruh Indonesia berharap agan2 kaskuser sekalian dapat membantu kami hanya dengan menandatangani petisi ini, agar kami dapat mencapai tujuan kami yaitu menjadi Pegawai Negeri Sipil atau paling tidak menjadi Pegawai Tetap BPJS pada tahun 2014.
Kami hanya bisa mengucapkan terimakasih yang sebesar2nya kepada agan2 smua yang telah bersedia menandatangani petisi kami.