Kaskus

News

herotAvatar border
TS
herot
Jual Minuman Memabukkan ke Orang Belum 18 Tahun Dipidana 1 Tahun
akarta - Rancangan KUHP kembali menyodorkan pasal yang mengatur susila dan moral masyarakat. Salah satunya adalah mengatur masalah minuman yang memabukkan.

Aturan ini tertuang dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bab Ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan.

Dalam Pasal 499 ayat 1 huruf a disebutkan 'dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang yang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk'.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang belum berumur 18 tahun," demikian bunyi Pasal 499 ayat 1 huruf b seperti tertulis dalam Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Selasa (26/3/2013).

Selain itu juga diancam dengan hukuman serupa apabila memaksa orang meminum minuman yang memabukkan tersebut. Ancaman hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara apabila mabuknya tersebut mengakibatkan orang lain luka berat. Tetapi apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, orang yang mabuk dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Quote:


DETIK

disini yang baru santer Minuman yang memabukan , apakah kedepannya rokok juga akan tersentuh emoticon-Ngacir
Diubah oleh herot 27-03-2013 00:32
0
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan