- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[pemerkosaan] 4 pemuda rudapaksa gadis di bireun


TS
phoenixzzz
[pemerkosaan] 4 pemuda rudapaksa gadis di bireun
BIREUEN, KOMPAS.com - Seorang gadis belia di bawah umur asal Bireuen, Aceh, dirudapaksa oleh empat orang laki-laki. Kejadian itu menyebabkan korban tak berani kembali ke rumah dan sempat dinyatakan hilang selama tiga hari terakhir.
Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Benny Cahyadi, ditemui Selasa (26/3/2013) mendapat laporan pengaduan dari ibu korban. "Tiga hari korban tak pulang, ibunya khawatir dan mencari ke sana kemari, hingga ditemukan sang anak menginap di rumah salah satu temannya," sebut Benny.
Benny menceritakan, korban sebelumnya sempat berkenalan dengan salah seorang pekerja bengkel di Kecamatan Peusangan, berinisial Ir (30). Tak jelas bagaimana komunikasi antara keduanya berawal, yang pasti korban akhirnya bersedia saat diajak naik motor, padahal hendak berangkat mengaji.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (16/3/2013). Kala itu korban dibawa ke daerah perbukitan di kawasan Peusangan dan diajak masuk ke sebuah rumah yang tengah dibangun. Di sana, sudah menunggu tiga rekan pelaku, yang kemudian secara bergiliran memerkosa korban yang tak berdaya.
Dua pelaku baru mengantar korban pulang menjelang pagi buta, namun hanya ke pinggir jalan negara, Banda Aceh-Medan. "Baru pada Kamis (21/3/2013) sekira pukul 18.30 Wib, seorang pelaku, Ir berhasil diringkus, tak berselang lama pelaku lainnya berinisial Far dan Ar, sedangkan satu pelaku lain yakni Arm masih dalam pengejaran," jelas Benny.
Benny menyebutkan, keempat pelaku dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
sumber : http://m.kompas.com/news/read/2013/0...euen--regional
Makin hari makin nekat para pemuda

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Benny Cahyadi, ditemui Selasa (26/3/2013) mendapat laporan pengaduan dari ibu korban. "Tiga hari korban tak pulang, ibunya khawatir dan mencari ke sana kemari, hingga ditemukan sang anak menginap di rumah salah satu temannya," sebut Benny.
Benny menceritakan, korban sebelumnya sempat berkenalan dengan salah seorang pekerja bengkel di Kecamatan Peusangan, berinisial Ir (30). Tak jelas bagaimana komunikasi antara keduanya berawal, yang pasti korban akhirnya bersedia saat diajak naik motor, padahal hendak berangkat mengaji.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (16/3/2013). Kala itu korban dibawa ke daerah perbukitan di kawasan Peusangan dan diajak masuk ke sebuah rumah yang tengah dibangun. Di sana, sudah menunggu tiga rekan pelaku, yang kemudian secara bergiliran memerkosa korban yang tak berdaya.
Dua pelaku baru mengantar korban pulang menjelang pagi buta, namun hanya ke pinggir jalan negara, Banda Aceh-Medan. "Baru pada Kamis (21/3/2013) sekira pukul 18.30 Wib, seorang pelaku, Ir berhasil diringkus, tak berselang lama pelaku lainnya berinisial Far dan Ar, sedangkan satu pelaku lain yakni Arm masih dalam pengejaran," jelas Benny.
Benny menyebutkan, keempat pelaku dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
sumber : http://m.kompas.com/news/read/2013/0...euen--regional
Makin hari makin nekat para pemuda

0
1.2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan