Quote:
Kejagung Bakal Sita Aset Indosat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya penyitaan aset PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 3G PT Indosat oleh PT IM2.
"Nanti, sesuai dengan langkah penyidikan," kata Andhi, di Jakarta, Selasa (19/3).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat PT Indosat Tbk dan PT IM2 dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan UU Tipikor setelah menetapkan, mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto, dan mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik memiliki wewenang melakukan penyitaan aset maupun pemblokiran rekening tersangka.
"Tergantung penyidik, kalau penyidiknya menganggap penyitaan atau pemblokiran diperlukan," katanya.
Dia memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan seiring berjalannya persidangan Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Masih berjalan proses penyidikan, sambil mengikuti perkembangan sidang (terdakwa Indar)," jelasnya.
Sumber:
http://www.suarapembaruan.com/politi...-indosat/32509
Kenapa mesti disita ya gan? Setahu ane kasus ini muncul cuma gara-gara IM2 diduga gak bayar BHP frekuensi. Lha, nominal BHP kan segitu-segitu aja, kalo aset Indosat gak disita ya kerugian negara tetap segitu-segitu aja.
Kalo aset Indosat disita, kasian pengguna Indosatnya dong?