Sebelomnya ane kecewa banget gan sama putusan hakim yang menurut ane tuh gak wajar
langsung aje gan cekidot
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Menurut ketua majelis Hakim J. Soehajono, terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta.
Spoiler for buka:
Dengan hukuman ini, Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara. Tapi, »Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara," kata Soehajono dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 25 Maret 2013. Rasyid, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Spoiler for buka:
Menurut Soeharjono, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk pengendara di jalan tol. "Hal yang meringankan terdakwa sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda dan kuliah, serta mau meminta maaf," ujarnya.
Spoiler for buka:
Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan dua belas bulan.
Spoiler for buka:
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang.
Spoiler for buka:
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal etelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Cek berita kecelakaan BMW Maut di sini.