Kaskus

Entertainment

mr_esnanasAvatar border
TS
mr_esnanas
Ancaman hukuman untuk pustakawan gadungan (ASK)
Mohon pencerahannnya

Sebelum nya ane mohon maaaf kalo salah room.Ane sudah posting di room melek hukum tapi belom ada komentar (http://www.kaskus.co.id/post/5139823...6ea14625000004)

apakah PUSTAKAWAN GADUNGAN bisa di perkarakan atau dituntut ke pengadilan. Ini terjadi di lingkungan saya dimana ada seorang yang mengaku ngaku sebagai pustakawan padahal orang tersebut jelas dan nyata bukan pustakawan. orang tersebut tidak mempunyai SK dia sebagai pustakawan dan hanya tamatan SMA.

Memang secara umum,lingkungan kantor tidak dirugikan. tetapa apabila orang ini melakukan penyuluhan penyuluhan selalu mengklaim bahwa ia adalah pustakawan.
cuma menurunkan kredibilitas kantor kami saja. karena displin ilmunya hanya tamatan SMA.

Apakah mengaku sebagai pustakawan itu dapat dijerat hukum. Kalo dari UU Perpustakaan no 43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 jelas orang ini melanggar undang undang perpustakaan. Tapi tidak ada sangsi hukum yang bearti.

Mohon diberikan pencerahan apakah orang ini bisa dijerat secara hukum

Terima kasih atas pencerahannya
0
544
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan