Metrotvnews.com, Jakarta:Komunitas daring Indonesia Kaskus mendukung ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan mewajibkan penyelenggara perdagangan dan transaksi keuangan elektronik (E-Commerce) menggunakan domain lokal. Hal itu dikatakan Head of Marketing Kaskus Ruwie S Rahardjo, Senin (25/3).
"Kita dari Kaskus sangat mendukung agar pemain digital online semakin bangga membawa Indonesia," ujar Ruwie.
Ruwie mengungkapkan sebenernya Kaskus sudah menerapkan penggunaan domain lokal sejak 2008, hanya saja belum menjadi alamat sumber (uniform resource locator/URL) populer.
Saat itu, Kaskus masih menggunakan .com namun penggunaannya hanya sebagai perantara untuk masuk ke situs asal.
"Pertimbangannya karena terkadang pengguna enggak nge-klik co.id. Tapi itu hanya mirroring domain saja. Waktu itu kita juga masih menggunakan karena belum ada enforcement dan penekanan," katanya.
Penggunaan domain lokal, lanjut Ruwie, penting sebagai bentuk legalitas. Bahwa, perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di Indonesia. Bahkan, ia mengungkapkan, Eropa sudah menerapkan hal tersebut sejak lima tahun lalu.
"Eropa itu sudah melakukan sejak lima tahun yang lalu. Arahnya lebih kepada legalitas," tuturnya.
Utamanya juga bisa memperkenalkan nama Indonesia di dunia internasional. Setiap harinya, sekitar 30% pengunjung Kaskus berasal dari luar Indonesia. Ia mengakui, pengunjung terbesar memang masih berasal dari dalam negeri berkisar 70%.
Harapan Ruwie dengan implementasi aturan yang efektif berlaku pada April, apabila terjadi kejahatan yang menimpa konsumen maupun penyelenggara e-commerce bisa ada perlindungan yang jelas. Begitupun terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi aturan bisa mendapat sanksi yang tegas.
"Dengan penekanan di industri kalau ada ketidakamanan ada support dari pemerintah serta ada konsekuensi dan kepastian hukum. Ke depan juga jangan hanya kita saja sebagai pemain yang merangkul tapi juga dari pemerintah," pungkasnya. (Anshar Dwi Wibowo)