Original Posted By evonet►ilmu dan manfaatnya yang nomor 2
Khitan yang disyariatkan adalah dipotongnya sebagian kulit yang berada di atas tempat senggama. Itu pun dipotong sedikit, tidak seluruhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada pengkhitan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” (HR. Al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya)
penjelasannya
Dalam pandangan ulama Islam dalam berbagai mazhab, yang dipotong ketika wanita dikhitan adalat kulit yang menutupi kelentit yang berbentuk semacam huruf V yang terbalik. Dalam bahasa Arab bagian ini disebut qulfah dan dalam bahasa Inggris disebut prepuce. Bagian ini berfungsi menutupi klitoris atau kelentit pada organ wanita, fungsinya persis seperti kulup pada organ pria yang juga dipotong dalam khitan pria.
• Ibnu ash-Shabagh rahimahullah mengatakan, “Yang wajib atas seorang pria adalah dipotong kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga terbuka semua. Adapun wanita, dia memeliki selaput (kulit lembut yang menutupi klitoris, -pen.) semacam jengger ayam yang terletak di bagian atas kemaluannya dan berada di antara dua bibir kemaluannya. Itu dipotong dan pokoknya (klitorisnya) yang seperti biji kurma ditinggal (tidak dipotong).”
• Al-Mawardi rahimahullah berkata, “Khitan wanita adalah dengan memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan di atas tempat keluarnya air kencing, yang menutupi (kelentit) yang seperti biji kurma. Yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya, bukan bijinya.”
• Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’ disebutkan, “Di atas tempat keluarnya air kencing ada kulit yang lembut semacam pucuk daun, berada di antara dua bibir kemaluan, dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tipis tersebut dipotong saat khitan. Itulah khitan wanita.”
• Al-’Iraqi rahimahullah mengatakan, “Khitan adalah dipotongnya kulup yang menutupi kepala penis seorang pria. Pada wanita, yang dipotong adalah kulit tipis di bagian atas vagina.”
non muslimpun juga(walopun tidak semua)
Pada 1958, Dr. McDonald meluncurkan sebuah makalah di majalah General Practitioner yang menyebutkan bahwa dia melakukan operasi ringan untuk melebarkan kulup wanita pada 40 orang wanita, baik dewasa maupun anak-anak, karena besarnya kulup mereka dan menempel dengan klitoris. Operasi ringan ini bertujuan agar klitoris terbuka dengan cara menyingkirkan kultp tanpa menghabiskannya.
Dr. McDonald menyebutkan bahwa dirinya dibanjiri ucapan terima kasih oleh wanita-wanita dewasa tersebut setelah operasi. Sebab, menurut mereka, mereka bisa merasakan kepuasan dalam hubungan biologis pertama kali dalam kehidupannya.
Seorang dokter ahli operasi kecantikan di New York ditanya tentang cara mengurangi kulup klitoris dan apakah hal itu operasi yang aman.
Dia menjawab, caranya adalah menghilangkan kulit yang menutupi klitoris. Kulit ini terdapat di atas klitoris, menyerupai bentuk huruf V yang terbalik. Terkadang kulit ini kecil/sempit, ada pula yang panjang hingga menutupi klitoris. Akibatnya, kepekaan pada wilayah ini berkurang sehingga mengurangi kepuasan seksual. Sesungguhnya memotong kulit ini berarti mengurangi penutup klitoris.
David Haldane pernah melakukan wawancara -yang kemudian diterbitkan di majalah Forum UK di Inggris- dengan beberapa ahli spesialis yang melakukan penelitian tentang pemotongan kulup pada vagina. Di antara hasil wawancara tersebut sebagaimana berikut ini.
David Haldane melakukan wawancara dengan dr. Irene Anderson, yang menjadi sangat bersemangat dalam hal ini setelah mencobanya secara pribadi. Operasi ini dilakukan terhadapnya pada 1991 sebagai pengobatan atas kelemahan seksualnya. Ia mendapatkan hasil yang luar biasa sebagaimana penuturannya. Ia kemudian mempraktikkannya pada sekitar seratus orang wanita dengan kasus yang sama (kelemahan seksual). Semua menyatakan puas dengan hasilnya, kecuali tiga orang saja. (Khitanul Inats)
Tata Cara Pelaksanaan Khitan Wanita
1. Siapkan kejiwaan anak yang hendak dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.
2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan pula daerah yang hendak dikhitan.
3. Gerakkan atau tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat lagi dengan klitoris, hingga tampak pangkal atas prepuce yang bersambung dengan klitoris. Hal ini akan mempermudah pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tersebut tanpa melukai sedikit pun klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali.
Apabila prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, hendaknya khitan ditunda sampai hal itu mudah dilakukan.
4. Lakukan bius lokal pada lokasi -meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama- dan tunggu sampai bius itu benar-benar bekerja.
5. Qulfah (prepuce) ditarik ke atas dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu diperhatikan, penarikan tersebut diusahakan mencakup kulit luar dan kulit dalam prepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga, jangan sampai klitoris ikut tercapit.
Setelah itu, potong kulit yang berada di atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5-10 menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas.
Jika terjadi pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 0/2 dengan syarat tidak bertemu dan menempel lagi antara sisi prepuce yang telah terpotong.
Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa dibuang setelah 4 jam. Apabila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi dengan kapas dan konsultasikan ke dokter.
Hari-hari berikutnya, jaga kebersihannya dengan air garam atau semacamnya. Sangat perlu diperhatikan, jangan sampai dua sisi prepuce yang telah terpotong bertemu lagi atau menyambung, atau tersambung dan menempel dengan klitoris.
yang tidak di perbolehkan
khitan fir'aun
kitan fir'aun adalah pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim.
Khitan model kitan Fir’aun, jelas tidak dianjurkan dan dilarang dalam Islam, karena secara medis, khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negative bagi perempuan. Baik secara kesehatan maupun psikologis. Khitan ini membuat perempuan tidak stabil emosinya dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan, dapat menimbulkan berbagai penyakit kelamin pada perempuan. Di antaranya terjadi infeksi dan adanya fistula pada daerah yang dilakukan penyunatan.