- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Cegah Wali Kota Bandung Dada Rosada


TS
herot
KPK Cegah Wali Kota Bandung Dada Rosada

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan surat cegah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuk dan HAM) atas nama Wali Kota Bandung Dada Rosada. Surat cegah telah diterbitkan dengan nomor KEP-224/01/2013.
"Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/3/2013).
Denny menjelaskan, Dada resmi dicegah pada 23 Maret 2013. Alasan pencegahan sendiri terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. "Alasan pencegahan, terkait korupsi penyimpangan Dana Bansos Kota Bandung," katanya.
Sebelumnya KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudi Tejocahyono bersama seorang pihak swasta bernama Asep, Jumat (22/3/2013). Transaksi serah terima uang itu ditengarai berkaitan dengan kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan perkara bansos Pemkot Bandung tersebut pada Desember tahun lalu.
Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.
Ketujuh terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Rochman 4 tahun penjara.Adapun denda bagi ketujuh terdakwa tersebut sebesar Rp 100 juta. Majelis hakim menilai ketujuh terdakwa tidak terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.
kompas
Quote:
Diubah oleh herot 25-03-2013 12:40
0
2.2K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan