tau kan kasus anak menteri yg nabrak org smpai mati? yah, hakim memutuskan untuk membebaskan bersyarat tuh bocah, enak bgt ya jd anak pejabat
Spoiler for Kasus:
JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hakim memutuskan Rasyid tak ditahan.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Suharjono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsider Pasal 310 Ayat (3). Oleh sebab itu, Rasyid divonis lima bulan hukuman penjara serta denda sebesar Rp 12 juta. Apabila tidak dibayar, maka Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan.
"Hukuman pidana akan dijalankan apabila, dalam tenggang waktu enam bulan belum berakhir putusan hakim, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ujar Suharjono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Menurut Suharjono, putusan itu telah diberikan seusai asas keadilan atas pertimbangan 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Adapun putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Rasyid dengan 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sidang vonis dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Turut hadir menyaksikan sidang itu, ibunda Rasyid, Oktiniwati; kekasih Rasyid, Prila Kinanti; serta keluarga besar dan rekan-rekan Rasyid. Tak tampak wajah gembira atas vonis tersebut. Rasyid didampingi kuasa hukum serta sang ibu langsung keluar ruang sidang utama melalui pintu belakang dengan dikawal petugas kepolisian.
Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Km 3+335 Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia, serta tiga orang lain luka-luka.