- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sekilas info (berita seputar rasyid saat persidangan)
TS
christrocks
Sekilas info (berita seputar rasyid saat persidangan)
Vonis Ringan Rasyid Rajasa Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Liat info lainnya nih
Silahkan tanggapannya agan2 sekalian mengenai hukum di negara kita ini
Spoiler for INfo 1:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang.
Politikus Partai Gerindra Martin Hutabarat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut. "Seharusnya putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan masyarakat," ujar Martin saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2013).
Terlebih, lanjut Martin, kasus tersebut sudah mencuri perhatian masyarakat luas. "Karena kasus ini menjadi ramai perhatian publik luas," tuturnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan kasus itu akan menjadi presedn buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Saya yakin korban tidak akan menuntut banding. Ini akan jadi preseden buruk kasus-kasus serupa di masa yang akan datang," kata Eva.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Rasyid Amrullah Rajasa. "Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman denda senilai Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.
Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak tampak hadir.
Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.
Politikus Partai Gerindra Martin Hutabarat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut. "Seharusnya putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan masyarakat," ujar Martin saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2013).
Terlebih, lanjut Martin, kasus tersebut sudah mencuri perhatian masyarakat luas. "Karena kasus ini menjadi ramai perhatian publik luas," tuturnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan kasus itu akan menjadi presedn buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Saya yakin korban tidak akan menuntut banding. Ini akan jadi preseden buruk kasus-kasus serupa di masa yang akan datang," kata Eva.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Rasyid Amrullah Rajasa. "Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman denda senilai Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.
Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak tampak hadir.
Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.
Spoiler for Info 2:
Cuma Divonis 5 Bulan, Rasyid Tetap Keberatan
JAKARTA - Kuasa Hukum Rasyid, Ananta Budiartika, mengaku tidak puas dengan putusan terhadap kliennya, Rasyid Amrullah Rajasa, dalam kasus kecelakaan BMW maut di ruas Tol Jagorawi, tepat pada awal tahun 2013.
Majelis hakim yang memimpin sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu memvonis Rasyid lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp12 juta dengan subsider enam bulan penjara.
"Tidak puas karena ada beberapa faktor dari Rasyid yang tidak terpenuhi oleh hakim sebagai pertimbangannya, kecelakaan itu memang kami akui ada kelalaian, tapi yang menyebabkan kematian itu tidak kami akui," ujar Ananta usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Dijelaskan Ananta, pihaknya akan berkomunikasi dengan kliennya Rasyid dan keluarga untuk memutuskan naik banding atau tidak.
"Kami serahkan pada Rasyid dan keluarga, akan banding atau tidak," imbuhnya.
Riri Purbasari, salah seorang kuasa hukum Rasyid masih tetap keukeuh kliennya tidak bersalah. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan itu dianggap berat. Riri menginginkan kliennya tersebut divonis bebas karena menurutnya Rasyid hanya terlibat dalam satu kecelakaan bukan suatu tindak kejahatan.
"Rasyid itu tidak melakukan kejahatan, seperti membunuh atau kejahatan lain, ini kan kecelakaan, " pungkasnya.
JAKARTA - Kuasa Hukum Rasyid, Ananta Budiartika, mengaku tidak puas dengan putusan terhadap kliennya, Rasyid Amrullah Rajasa, dalam kasus kecelakaan BMW maut di ruas Tol Jagorawi, tepat pada awal tahun 2013.
Majelis hakim yang memimpin sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu memvonis Rasyid lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp12 juta dengan subsider enam bulan penjara.
"Tidak puas karena ada beberapa faktor dari Rasyid yang tidak terpenuhi oleh hakim sebagai pertimbangannya, kecelakaan itu memang kami akui ada kelalaian, tapi yang menyebabkan kematian itu tidak kami akui," ujar Ananta usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Dijelaskan Ananta, pihaknya akan berkomunikasi dengan kliennya Rasyid dan keluarga untuk memutuskan naik banding atau tidak.
"Kami serahkan pada Rasyid dan keluarga, akan banding atau tidak," imbuhnya.
Riri Purbasari, salah seorang kuasa hukum Rasyid masih tetap keukeuh kliennya tidak bersalah. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan itu dianggap berat. Riri menginginkan kliennya tersebut divonis bebas karena menurutnya Rasyid hanya terlibat dalam satu kecelakaan bukan suatu tindak kejahatan.
"Rasyid itu tidak melakukan kejahatan, seperti membunuh atau kejahatan lain, ini kan kecelakaan, " pungkasnya.
Spoiler for Info 3:
Rasyid Rajasa Divonis 5 Bulan PenjaraJAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di ruas tol Jagorawi.
"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman denda senilai Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.
Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung.
Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak tampak hadir.
Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.
"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman denda senilai Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.
Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung.
Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak tampak hadir.
Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.
Liat info lainnya nih
Silahkan tanggapannya agan2 sekalian mengenai hukum di negara kita ini
0
1.6K
Kutip
9
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan