damon.bairdAvatar border
TS
damon.baird
Salat, Sidang Vonis Rasyid Rajasa Diskors
Senin, 25 Maret 2013 | 12:41 WIB

Salat, Sidang Vonis Rasyid Rajasa Diskors
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, ditunda usai salat zuhur. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 pagi tadi, tiba-tiba ditunda untuk salat sekitar pukul 12.00. Padahal, sidang-sidang Rasyid sebelumya tidak pernah diskors untuk salat.

Ketua Majelis Hakim J. Soeharjono yang sedang membacakan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, langsung menunda pembacaan vonis. "Sidang ditunda untuk salat," kata J. Soeharjono sambil mengetuk palu sidang, Senin, 25 Maret 2013.

Anggota Hakim, Jatniko Girsang, mengatakan sidang akan dilanjutan usai melaksanakan salat dan makan siang. "Hanya diskors sebentar untuk salat, habis makan siang kami lanjutkan lagi sidangnya," kata Jatniko kepada Tempo.

Usai mengetuk palu, majelis hakim dan jaksa langsung meninggalkan ruang sidang. Diikuti dengan kuasa hukum Rasyid berserta Rasyid dan ibundanya, keluar meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping. Sementara itu, kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, dan teman-temannya keluar melalui pintu utama. (Baca juga: Ibu dan Kekasih Dampingi Sidang Rasyid Rajasa)

Rasyid tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.00, dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ini langsung duduk di kursi terdakwa. (Lihat juga: Vonis Hari Ini, Rasyid Rajasa Berharap Bebas)

Sebelumnya, Jaksa menuntut putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ini dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua belas bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara. Alasannya, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat 3.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F 1622 CY) dari belakang.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Cek berita kecelakaan BMW Maut di sini.

SUMBER

=====

sabar gan, ane juga nunggu2 nih vonisnya mau dipenjara berapa jam.. eh.. menit.. eh.. bulan emoticon-Big Grin
pak hakim juga shalat dulu biar dapet pencerahan dari Allah SWT, biar berani ngasih vonis seadil2nya emoticon-I Love Indonesia (S)
0
920
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan