Program Undian Review Website Alexa ini berlangsung mulai 01 Maret 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2013 jam 23.59 WIB. Pengundian akan dilakukan pada tanggal 1 April 2013 jam 08.00 WIB.
SISTEM KERJA :
Website yang akan Anda review adalah
http://kudureti.com
Anda wajib memiliki akun Alexa. Jika Anda belum memiliki akun Alexa, silahkan daftar terlebih dahulu
1. Kunjungi halaman saya disini :
http://www.alexa.com/write/review/kudureti.com
2. Silahkan login terlebih dahulu, bagi teman-teman yang belum punya akun alexa.com, silahkan daftar (gak ada ruginya, malah untung, hehehe) atau klik ikon Login with facebook
3. Silahkan login terlebih dahulu, bagi teman-teman yang belum punya akun alexa.com, silahkan daftar terlebih dahulu atau klik ikon Login with facebook
4. Isilah site rating dengan bintang 5, what do you like di centang semua, what do you dislike dikosongi saja, dan how often do you visit pilihlah salah satu pilihan.
5. Setelah mengisi kolom di atas, tulisakan review anda pada kolom yang disediakan (di bawahnya). Sebaiknya diisi dengan bahasa inggris. Namun jika anda tidak fasih menggunakan bahasa inggris Anda dapat menggunakan google translate. Setelah itu centang "Yes, i'd recommend it" lalu SUBMIT !!!
5. Selesai
SETELAH ITU :
- Informasikan kepada kami Username Alexa Anda, nama lengkap, dan nomor HP Agan melalui email : kudureti@gmail.com(BESERTA DENGAN SCREENSHOOT REVIEW ANDA)
- Setelah konfirmasi kami terima, kami akan memberikan nomor urut undian kepada Agan. Simpan baik-baik nomor undian Anda tersebut
- Prosesi pengundian menggunakan aplikasi pengacak nomor undian. dan direkam (video) dengan menggunakan software Camstasia. Serta video prosesi pengundian tersebut akan diunggah ke Youtube.
- Hasil undian akan kami umumkan kepada Agan melalui email dan Halaman ini
- Kami akan mengirimkan uang hadiah kepada pemenang melalui transfer bank ataupun jasa pengiriman uang cepat (wesel pos instant ataupun western union). Semua biaya pengiriman uang ditanggung sepenuhnya oleh kudureti.com
- Hadiah 100% bebas pajak