- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kominfo wajibkan E-COMMERCE pakai domain .co.id


TS
iwane021
Kominfo wajibkan E-COMMERCE pakai domain .co.id
Quote:
JAKARTA (Lampost.Co): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengeluarkan aturan penyelenggaraan perdagangan dan transaksi keuangan secara daring. Dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan dan transaksi keuangan elektronik (E-Commerce) harus menggunakan domain Indonesia.
"Setiap penyelenggara perdagangan dan transaksi keuangan secara online harus pakai .co.id bukan .com," ujar Direktur E-Bisnis Kemenkominfo Azhar Hasyim dalam acara "E-Commerce Indonesia, Peluang dan Tantangannya, di Jakarta, Jumat (22/3).
Dia menerangkan bahwa saat ini ada sekitar 150 penyelenggara e-commerce dengan tidak menggunakan domain domestik. Akibatnya, Kementerian tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsumen saat terjadi kejahatan (fraud).
Dengan peraturan tersebut, lanjutnya, setiap penyelenggara e-commerce mendaftarkan diri ke Kemeninfo. Saat pendaftaran, penyelenggara harus menggunakan domain Indonesia. "Penyelenggara yang menggunakan dengan domain Indonesia akan kita publikasikan sebagai situs berbelanja yang aman. Dan kita lindungi," ujarnya.
Menurut Azhar, aturan tersebut akan rampung dan dipublikasikan pada April mendatang. Aturan tersebut juga tidak berlaku surut. Managing Director goindonesia.com. Yusuf IJsseldijk menilai bahwa aturan tersebut akan menghambat pertumbuhan industri e-commerce yang tumbuh di dalam negeri. Alasanya, dengan domain lokal, penyelenggara perdagangan e-commerce tersebut akan sulit berdagang di pasar internasional.
"Di sisi di lapangan, menggunakan search engine lokal akan sulit bersaingan dengan luar negeri. Karena bersaing lokal saja," ujarnya.
Di samping itu, aturan tersebut akan semakin membebani pelaku usaha, seperti adanya biaya pendaftaran dan lainnya.
"Sebaiknya pemerintah melakukan hal-hal yang mendorong pertumbuhan industri e-commerce. Misalnya edukasi dan sosialisasi," ujarnya. MTVN/U-4
Sumber : [url]http://lamposS E N S O Rberita/kominfo-wajibkan-transaksi-daring[/url]
"Setiap penyelenggara perdagangan dan transaksi keuangan secara online harus pakai .co.id bukan .com," ujar Direktur E-Bisnis Kemenkominfo Azhar Hasyim dalam acara "E-Commerce Indonesia, Peluang dan Tantangannya, di Jakarta, Jumat (22/3).
Dia menerangkan bahwa saat ini ada sekitar 150 penyelenggara e-commerce dengan tidak menggunakan domain domestik. Akibatnya, Kementerian tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsumen saat terjadi kejahatan (fraud).
Dengan peraturan tersebut, lanjutnya, setiap penyelenggara e-commerce mendaftarkan diri ke Kemeninfo. Saat pendaftaran, penyelenggara harus menggunakan domain Indonesia. "Penyelenggara yang menggunakan dengan domain Indonesia akan kita publikasikan sebagai situs berbelanja yang aman. Dan kita lindungi," ujarnya.
Menurut Azhar, aturan tersebut akan rampung dan dipublikasikan pada April mendatang. Aturan tersebut juga tidak berlaku surut. Managing Director goindonesia.com. Yusuf IJsseldijk menilai bahwa aturan tersebut akan menghambat pertumbuhan industri e-commerce yang tumbuh di dalam negeri. Alasanya, dengan domain lokal, penyelenggara perdagangan e-commerce tersebut akan sulit berdagang di pasar internasional.
"Di sisi di lapangan, menggunakan search engine lokal akan sulit bersaingan dengan luar negeri. Karena bersaing lokal saja," ujarnya.
Di samping itu, aturan tersebut akan semakin membebani pelaku usaha, seperti adanya biaya pendaftaran dan lainnya.
"Sebaiknya pemerintah melakukan hal-hal yang mendorong pertumbuhan industri e-commerce. Misalnya edukasi dan sosialisasi," ujarnya. MTVN/U-4
Sumber : [url]http://lamposS E N S O Rberita/kominfo-wajibkan-transaksi-daring[/url]
Diubah oleh iwane021 25-03-2013 03:07
0
2.3K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan