- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Bandung| Sudah Beristri 2, rudapaksa 2 Anak Kandungnya


TS
emperasanko
|Bandung| Sudah Beristri 2, rudapaksa 2 Anak Kandungnya
Bejat, Ayah rudapaksa Dua Anak Kandung
March 24, 2013 - KRIMINAL
Waspada – Seorang ayah di Desa Citamiang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tega menggauli dua anak kandungnya sendiri. Tragisnya lagi, pelaku inisial AHB, 52, tega menggauli anaknya, KD dan YSR sejak masih usia di bawah umur.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polres Bandung pada bulan Desember lalu. Polisi berhasil menangkap AHB setelah mendapat laporan dari istri AHB.
Pelaku berinisial AHB menggagahi dua anak kandungnya yakni KD dan YSR. Korban digagahi ayah korban di kediamannya, kata Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin melalui Kanit PPA Aiptu Aep Saefullah kepada wartawan di Mapolres Bandung.
Menurut Aep, dari informasi yang didapat, kini korban KD berusia 17 tahun. Dia digagahi ayahnya sejak umur 14 tahun. Sementara itu YSR yang kini masih berusia 10 tahun digagahi ayahnya sejak umur 9 tahun.
Pelaku memuaskan nafsu bejatnya tersebut sudah berulang kali dan sudah tidak terhitung karena berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam melakukan aksinya, korban mau disetubuhi AHB karena takut dengan ancaman golok yang dipegang ayahnya itu, katanya.
Lebih jauh, Aep menjelaskan, pelaku dibekuk di sebuah masjid di daerah Cibaduyut ketika shalat isya berjama’ah. Dan memang pelaku ini, lanjut Aep, seorang penjaga dan relawan masjid tersebut.
Semantara itu, hal serupa bejatnya dilakukan seorang ayah tiri berinisial AP, 40, warga Desa Cibodas Kecamatan Kutawatingin tega melakukan pencabulan terhadap anaknya, berinisal ST yang berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang bayi.
Aep mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ST melahirkan pada 9 Maret lalu dan diketahui ST harus melayani perbuatan ayah tirinya itu selama kurun waktu dua tahun. Karena tak ingin anaknya telah dinodai ayah tirinya, sambung Aep, kemudian ayah kandung ST langsung melaporkan kepada kepolisian.
Saat mengandung korban lebih memilih diam dan tidak memberitahu kepada orang lain. Namun, karena terus didesak ayah kandung akhirnya korban mengakui kalau ayah tirinya telah berbuat tidak senonoh, kata Aep.
Aep menceritakan, pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak 2010 hingga 2012 saat istrinya tengah bekerja menjadi buruh tani. Akibat kejadian tersebut akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Akibat perbuatannya, kini kedua Ayah pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, tandasnya.
Sementara itu, pelaku AHB mengaku sudah tidak terhitung melakukan perbuatan senonoh itu dan menyesal telah melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap anak kandungnya dan siap menjalani hukuman.
"Iya, saya terpaksa melakukan ini karena tidak tahan menahan nafsu birahi saat melihat kemolekan tubuh anak saya itu. Saya menyesal dan saya pun siap menerima hukuman apapun karena telah berdosa mencabuli anak sendiri,"ungkapnya. (itdy)
Kamis, 21/03/2013 17:36 WIB
Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Bawa Golok Setiap Setubuhi Korban
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Tega nian perbuatan AHS (52) yang mencabuli dua anak kandung, Aura (16) dan Ayu (10) -keduanya nama samaran-. Pelaku mengancam kakak adik tersebut jika menolak persetubuhan sedarah itu. Aura pun hamil dan sudah melahirkan seorang anak gara-gara kelakuan bejat ayah kandungnya.
"Pelaku mengancam anak kandung jika tidak menurutinya. Perbuatan itu diakui pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik. Ancaman kata-katanya 'dibunuh ku aing (sama saya)',"ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bandung Aiptu Aep Saefullah menirukan ucapan AHS.
Aep mengungkapkannya kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Kamis (21/3/2013).
Tidak hanya ancaman perkataan, menurut Aep, pelaku mengusung golok setiap mau menyetubuhi korban hingga membuat korban ketakutan. Kedua anak tersebut terpaksa tutup mulut kepada ibu kandungnya soal perbuatan biadab sang ayah. Aura terpaksa putus sekolah jelang meneruskan pendidikan ke tingkat SMP lantaran berbadan dua. Sedangkan Ayu saat ini kelas lima SD.
"Kedua korban sudah memperoleh konseling dari petugas Unit PPA. Hal ini dilakukan guna memulihkan trauma dan psikologisnya," beber Aep.
AHS tidak menampik. Suaranya bergetar sewaktu berkisah kepada wartawan. "Ya, diancamnya pakai golok. Kalau menolak, anak kedua pernah dimasukkan ke dalam lemari. Pintu lemari itu saya paku dari luar,"ungkap AHS yang baju tahanan dan menggunakan peci putih.
Pengangguran ini berbelit-belit menyampaikan pengakuan menyetubuhi kedua anak putri kandungnya. Ia mengaku 'meniduri' masing-masing anak sebanyak lima kali lebih. Namun saat ditanya ulang oleh polisi sudah berapa kali, ia menjawab bernada kikuk. "Tidak terhitung Pa," ucapnya.
AHS beralasan perbuatan tak terpuji itu dipicu lantaran istri keduanya atau ibu korban dianggap tidak mampu memenuhi hasrat biologis. Ia membantah memiliki kelainan seksual. Pria berewokan ini mengaku memiliki gairah seks tinggi. Hasil pernikahan dengan istri pertama, sambung AHS, dikaruniai tujuh anak. Dari istri kedua memperoleh dua anak.
"Istri kedua tidak menggairahkan. Ya, saya kapoekan (khilaf) melakukan pencabulan terhadap anak. Menyesal. Kemarin istri pertama langsung menceraikan saya karena mengetahui kejadian ini," tutur AHS sambil menambahkan istri keduanya berencana pula menuntut cerai.
Polisi menangkap AHS di kawasan Cibaduyut, belum lama ini. Ia tidak menyangka berurusan dengan hukum. "Ditangkapnya saat saya berada di masjid. Setelah beres salat isya. Sekarang saya pasrah dan siap menerima hukuman," ujar AHS.
Lagi2 pengangguran pelakunya. Pantas dilaknat si bejat bangs*at. Potong otongnya!
March 24, 2013 - KRIMINAL
Waspada – Seorang ayah di Desa Citamiang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tega menggauli dua anak kandungnya sendiri. Tragisnya lagi, pelaku inisial AHB, 52, tega menggauli anaknya, KD dan YSR sejak masih usia di bawah umur.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polres Bandung pada bulan Desember lalu. Polisi berhasil menangkap AHB setelah mendapat laporan dari istri AHB.
Pelaku berinisial AHB menggagahi dua anak kandungnya yakni KD dan YSR. Korban digagahi ayah korban di kediamannya, kata Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin melalui Kanit PPA Aiptu Aep Saefullah kepada wartawan di Mapolres Bandung.
Menurut Aep, dari informasi yang didapat, kini korban KD berusia 17 tahun. Dia digagahi ayahnya sejak umur 14 tahun. Sementara itu YSR yang kini masih berusia 10 tahun digagahi ayahnya sejak umur 9 tahun.
Pelaku memuaskan nafsu bejatnya tersebut sudah berulang kali dan sudah tidak terhitung karena berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam melakukan aksinya, korban mau disetubuhi AHB karena takut dengan ancaman golok yang dipegang ayahnya itu, katanya.
Lebih jauh, Aep menjelaskan, pelaku dibekuk di sebuah masjid di daerah Cibaduyut ketika shalat isya berjama’ah. Dan memang pelaku ini, lanjut Aep, seorang penjaga dan relawan masjid tersebut.
Semantara itu, hal serupa bejatnya dilakukan seorang ayah tiri berinisial AP, 40, warga Desa Cibodas Kecamatan Kutawatingin tega melakukan pencabulan terhadap anaknya, berinisal ST yang berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang bayi.
Aep mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ST melahirkan pada 9 Maret lalu dan diketahui ST harus melayani perbuatan ayah tirinya itu selama kurun waktu dua tahun. Karena tak ingin anaknya telah dinodai ayah tirinya, sambung Aep, kemudian ayah kandung ST langsung melaporkan kepada kepolisian.
Saat mengandung korban lebih memilih diam dan tidak memberitahu kepada orang lain. Namun, karena terus didesak ayah kandung akhirnya korban mengakui kalau ayah tirinya telah berbuat tidak senonoh, kata Aep.
Aep menceritakan, pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak 2010 hingga 2012 saat istrinya tengah bekerja menjadi buruh tani. Akibat kejadian tersebut akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Akibat perbuatannya, kini kedua Ayah pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, tandasnya.
Sementara itu, pelaku AHB mengaku sudah tidak terhitung melakukan perbuatan senonoh itu dan menyesal telah melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap anak kandungnya dan siap menjalani hukuman.
"Iya, saya terpaksa melakukan ini karena tidak tahan menahan nafsu birahi saat melihat kemolekan tubuh anak saya itu. Saya menyesal dan saya pun siap menerima hukuman apapun karena telah berdosa mencabuli anak sendiri,"ungkapnya. (itdy)
Code:
hxxp://waspada.co/bejat-ayah-rudapaksa-dua-anak-kandung/
Kamis, 21/03/2013 17:36 WIB
Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Bawa Golok Setiap Setubuhi Korban
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Tega nian perbuatan AHS (52) yang mencabuli dua anak kandung, Aura (16) dan Ayu (10) -keduanya nama samaran-. Pelaku mengancam kakak adik tersebut jika menolak persetubuhan sedarah itu. Aura pun hamil dan sudah melahirkan seorang anak gara-gara kelakuan bejat ayah kandungnya.
"Pelaku mengancam anak kandung jika tidak menurutinya. Perbuatan itu diakui pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik. Ancaman kata-katanya 'dibunuh ku aing (sama saya)',"ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bandung Aiptu Aep Saefullah menirukan ucapan AHS.
Aep mengungkapkannya kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Kamis (21/3/2013).
Tidak hanya ancaman perkataan, menurut Aep, pelaku mengusung golok setiap mau menyetubuhi korban hingga membuat korban ketakutan. Kedua anak tersebut terpaksa tutup mulut kepada ibu kandungnya soal perbuatan biadab sang ayah. Aura terpaksa putus sekolah jelang meneruskan pendidikan ke tingkat SMP lantaran berbadan dua. Sedangkan Ayu saat ini kelas lima SD.
"Kedua korban sudah memperoleh konseling dari petugas Unit PPA. Hal ini dilakukan guna memulihkan trauma dan psikologisnya," beber Aep.
AHS tidak menampik. Suaranya bergetar sewaktu berkisah kepada wartawan. "Ya, diancamnya pakai golok. Kalau menolak, anak kedua pernah dimasukkan ke dalam lemari. Pintu lemari itu saya paku dari luar,"ungkap AHS yang baju tahanan dan menggunakan peci putih.
Pengangguran ini berbelit-belit menyampaikan pengakuan menyetubuhi kedua anak putri kandungnya. Ia mengaku 'meniduri' masing-masing anak sebanyak lima kali lebih. Namun saat ditanya ulang oleh polisi sudah berapa kali, ia menjawab bernada kikuk. "Tidak terhitung Pa," ucapnya.
AHS beralasan perbuatan tak terpuji itu dipicu lantaran istri keduanya atau ibu korban dianggap tidak mampu memenuhi hasrat biologis. Ia membantah memiliki kelainan seksual. Pria berewokan ini mengaku memiliki gairah seks tinggi. Hasil pernikahan dengan istri pertama, sambung AHS, dikaruniai tujuh anak. Dari istri kedua memperoleh dua anak.
"Istri kedua tidak menggairahkan. Ya, saya kapoekan (khilaf) melakukan pencabulan terhadap anak. Menyesal. Kemarin istri pertama langsung menceraikan saya karena mengetahui kejadian ini," tutur AHS sambil menambahkan istri keduanya berencana pula menuntut cerai.
Polisi menangkap AHS di kawasan Cibaduyut, belum lama ini. Ia tidak menyangka berurusan dengan hukum. "Ditangkapnya saat saya berada di masjid. Setelah beres salat isya. Sekarang saya pasrah dan siap menerima hukuman," ujar AHS.
Code:
hxxp://news.detik..com/bandung/read/2013/03/21/173610/2200369/486/ayah-cabuli-2-anak-kandung-bawa-golok-setiap-setubuhi-korban?g991102485

0
5.8K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan