Original Posted By KOMPAS.com
Hukum Berat Penyerang Lapas
Sleman!

JAKARTA - Pakar hukum pidana, Andi Hamzah menilai, penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman, Sabtu (23/3/2013) dini, yang menyebabkan tewasnya empat orang tahanan, termasuk kedalam tindakan kriminal. Untuk itu pihak kepolisian diminta harus segera mengusut kasus ini dan menemukan para pelaku.
"Kriminal itu, polisi harus mengusut kasus ini
sampai selesai," kata Andi, saat ditemui usai kegiatan diskusi publik bertema "Dari Pasal Karet sampai Santet" di Cikini, Sabtu siang.
Andi mengibaratkan, kasus penyerangan terhadap Lapas Sleman seperti kasus yang terjadi di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).
"Kalau di sana (OKU) kasusnya kan antara polisi sama TNI. Tetapi, siapapun pelakunya menurut saya dua-duanya harus tetap dihukum berat. Polisi yang menembak anggota TNI hingga tewas itu dihukum dengan pasal pidana pembunuhan, sedangkan TNI yang melakukan pembakaran markas polisi dihukum dengan pidana pengerusakan," jelasnya.
Sebelumnya, Lapas Cebongan, Sleman, diserang
kelompok bersenjata pada Sabtu (23/3/2013) sekitar pukul 02.00. Akibatnya, empat orang tahanan kasus kericuhan Hugos Cafe tewas dengan luka tembak. Kapolda DIY Brigjen (Pol) Sabar Rahardjo yang datang ke TKP menjelaskan, penyerangan dilakukan sekitar 17 orang.
Setelah melompati pagar kompleks lapas, penyerang memaksa petugas jaga menunjukkan sel keempat tahanan dan melakukan penembakan.
"Menurut penjaga, penyerang sempat menodongkan senjata dan memaksa menunjukkan kunci sel. Empat orang tewas dengan luka tembak. Nanti akan diidentifikasi labfor," beber Sabar.
Ditambahkannya, kelompok penyerang membawa semua unit closed circuit television (CCTV) yang ada di lapas, sedangkan seorang penjaga sempat mengalami pemukulan saat diminta menunjukkan kunci sel korban.
Meski demikian, tidak ada status siaga yang ditetapkan di DIY setelah kasus penyerangan ini.
"Enggak ada (status) siaga," tukas Sabar.
(
Sumber)
Pakar hukum bilang penyerangan ini pelanggaran hukum, tapi kok ada yg bilang ini pemberantasan preman ya? Awas, ntar dikira pendukung preman...!