- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri: Tolak Asas Pancasila, Ormas Akan Dibubarkan
TS
sakazakii
Mendagri: Tolak Asas Pancasila, Ormas Akan Dibubarkan
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Massa (Ormas) antara pemerintah dan DPR memasuki babak akhir. Ditargetkan akhir Maret atau awal April, RUU tersebut sudah disahkan. Salah satu aturan yang wajib ditaati ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pencantuman asas Pancasila dalam organisasinya. Jika tidak maka ormas atau LSM tersebut dianggap ilegal dan dapat dibubarkan.
"Pancasila adalah satu dari empat pilar negara ini, di samping UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila merupakan harga mati. Kenapa harus dipersoalkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (22/3).
Ia menjelaskan bahwa ormas atau LSM bisa juga mencantumkan asas lain seperti asas Islam. Namun asas Pancasila harus yang menjadi asas utama. Setelah menempatkan Pancasila baru ditambahkan asas lainnya.
"Asas lain boleh tapi tetap ada Pancasila. Pancasila menjadi asas pokok," tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemdagri Tanribali Lamo. Menurutnya, jika RUU Ormas disahkan maka tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan tersebut. Jika ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Peringatan dilakukan tiga kali berturut-turut dalam tiga bulan. Jika tidak diindahkan akan dibekukan aktivitasnya. Kemudian minta dibubarkan lewat pengadilan.
Jika ada penggurus ormas yang masih ngotot mempertahankan asas itu meski telah dibubarkan oleh pengadilan, maka konsekuensinya akan dilarang beroperasi di Indonesia. Mereka akan dianggap illegal. Bagi ormas yang telah dibubarkan oleh pengadilan maka pengurusnya tidak boleh lagi beraktivitas atau mendirikan ormas sejenis.
Dia menjelaskan bahwa pengaturan Ormas di Indonesia merupakan pelaksanaan amanah konstitusi, Pasal 28 J UUD 1945. Konstitusi menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
"Kalau nantinya ada ormas yang tidak mau mencantumkan asas Pancasila, maka dia sama saja telah melanggar hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Ormas dan dapat dijatuhi sanksi berupa teguran, jika sampai teguran ketiga tetap membandel maka dapat dibubarkan lewat pengadilan," ujarnya.
Link
Kenapa harus ormas dulu kalau partainya aja masih ada gimana Pak?
"Pancasila adalah satu dari empat pilar negara ini, di samping UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila merupakan harga mati. Kenapa harus dipersoalkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (22/3).
Ia menjelaskan bahwa ormas atau LSM bisa juga mencantumkan asas lain seperti asas Islam. Namun asas Pancasila harus yang menjadi asas utama. Setelah menempatkan Pancasila baru ditambahkan asas lainnya.
"Asas lain boleh tapi tetap ada Pancasila. Pancasila menjadi asas pokok," tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemdagri Tanribali Lamo. Menurutnya, jika RUU Ormas disahkan maka tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan tersebut. Jika ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Peringatan dilakukan tiga kali berturut-turut dalam tiga bulan. Jika tidak diindahkan akan dibekukan aktivitasnya. Kemudian minta dibubarkan lewat pengadilan.
Jika ada penggurus ormas yang masih ngotot mempertahankan asas itu meski telah dibubarkan oleh pengadilan, maka konsekuensinya akan dilarang beroperasi di Indonesia. Mereka akan dianggap illegal. Bagi ormas yang telah dibubarkan oleh pengadilan maka pengurusnya tidak boleh lagi beraktivitas atau mendirikan ormas sejenis.
Dia menjelaskan bahwa pengaturan Ormas di Indonesia merupakan pelaksanaan amanah konstitusi, Pasal 28 J UUD 1945. Konstitusi menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
"Kalau nantinya ada ormas yang tidak mau mencantumkan asas Pancasila, maka dia sama saja telah melanggar hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Ormas dan dapat dijatuhi sanksi berupa teguran, jika sampai teguran ketiga tetap membandel maka dapat dibubarkan lewat pengadilan," ujarnya.
Link
Kenapa harus ormas dulu kalau partainya aja masih ada gimana Pak?
0
2.2K
29
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan