- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara


TS
kadergardabiru
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan. »Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, Selasa, 19 Maret 2013.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. (Baca: Pasal Santet di KUHP)
Dalam KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kimpoi dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.
Namun, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. ”Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.
Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkimpoian yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. ”Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi kemarin.
Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos. »Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?” ujarnya.
Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. ”Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. ”Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia.
http://id.berita.yahoo.com/kuhp-baru...041142175.html
MUI dukung pemidanaan pelaku "kumpul kebo"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Samsul Maarif mendukung usulan pemidanaan pelaku "kumpul kebo" dalam RUU KUHP.
"MUI jelas sangat mendukung adanya usulan tersebut. Tidak hanya sekedar Islam, agama mana pun tidak memperbolehkan adanya perzinahan," ujar Samsul di Jakarta, Jumat.
Sebagai kumpulan ulama, MUI menganggap perbuatan "kumpul kebo" sebagai perzinahan karena tidak ada perkimpoian. "Meskipun pasangan tersebut mengatakan suka sama suka," jelas Samsul.
Dia memaparkan, dalam pandangan Islam, menjaga keturunan adalah kewajiban, sedangkan "kumpul kebo" tidak jelas siapa keturunannya.
Islam sendiri mengategosikan zinah sebagai dosa besar. "Kalau yang melakukan perzinahan sudah menikah maka hukumannya dirajam, sedangkan yang belum menikah didera," sambung Samsul.
Dia menilai usulan pemidaan pelaku "kumpul kebo" dilatarbelakangi upaya menjaga moral bangsa, sementara KUHP yang berlaku sekarang tidak mengkriminalisasi "kumpul kebo" karena berasal dari Belanda.
Dalam Rancangan KUHP pasal 485 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
http://www.antaranews.com/berita/364...ku-kumpul-kebo
Kontroversi RUU KUHP "Kumpul Kebo"
http://video.news.viva.co.id/read/24...kumpul-kebo-_1
KOMENTAR
Saat itu di sebuah warung kopi, bertemulah seorang kopral dan seorang ustadz yang sedang sama-sama menikmati seteguk kopi untuk melepas penat dan akhirnya terlibatlah dalam sebuah percakapan..
Ustadz : “Pak Kopral, Perbuatan apakah yang di benci tuhan juga di benci setan ?”
Kopral : ”Waaduuuuh......Apa ya??, Karna setahu saya perbuatan yang di benci tuhan itu biasanya di suka setan begitupun sebaliknya”
Ustadz : ”Ooo..Ada Pak Kopral Jawabanya adalah Merudapaksa anak setan.!!!!!!!!
Kopral : ”waahaaaa.....Pak Ustadz ada-ada saja...
Itulah penggalan cerita tentang betapa di bencinya perbuatan asusila, hal ini bukan hanya diatur oleh hukum agama akan tetapi hukum Positif Indonesia pun demikian. Hal ini pun kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat Seperti :
a. Persetubuhan diluar perkimpoian (Fornication) antara seorang pria dan wanita dewasa yang keduanya belum terikat perkimpoian.
b. Homosex (Sodomia sexus) yang pelakunya sama-sama dewasa dan sejenis kelamin
c. Pencabulan (Obcenity) antara pria dan wanita yang keduanya sudah dewasa
d. Pergundikan (Samenleven / Kumpul Kebo)
e. pramuriaan (Prostitution)
f. Zina
g. Pemerkosaan (Rape)
Hidup memang sebuah pilihan, tapi inilah hidup selalu akan ada sebab dan akibat. Bila kita terlalu mengikuti akan hawa nafsu terlebih-lebih bagi kita yang hidup sebagai masyarakat
Perbuatan ini pun dapat sangat dirasa merugikan dan akan berdampak luas bagi karir, juga berpengaruh terhadap penghasilan yang biasa diperolehnya, bayangkan saja apabila ternyata prajurit yang terlibat perkara inipun telah memiliki keluarga, istri, anak, atau bahkan tanggungan lainya, Apakah tidak disesalkan perbuatan yang nikmatnya hanya hitungan menit tetapi dampaknya sangat panjang dan luas
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. (Baca: Pasal Santet di KUHP)
Dalam KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kimpoi dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.
Namun, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. ”Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.
Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkimpoian yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. ”Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi kemarin.
Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos. »Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?” ujarnya.
Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. ”Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. ”Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia.
http://id.berita.yahoo.com/kuhp-baru...041142175.html
MUI dukung pemidanaan pelaku "kumpul kebo"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Samsul Maarif mendukung usulan pemidanaan pelaku "kumpul kebo" dalam RUU KUHP.
"MUI jelas sangat mendukung adanya usulan tersebut. Tidak hanya sekedar Islam, agama mana pun tidak memperbolehkan adanya perzinahan," ujar Samsul di Jakarta, Jumat.
Sebagai kumpulan ulama, MUI menganggap perbuatan "kumpul kebo" sebagai perzinahan karena tidak ada perkimpoian. "Meskipun pasangan tersebut mengatakan suka sama suka," jelas Samsul.
Dia memaparkan, dalam pandangan Islam, menjaga keturunan adalah kewajiban, sedangkan "kumpul kebo" tidak jelas siapa keturunannya.
Islam sendiri mengategosikan zinah sebagai dosa besar. "Kalau yang melakukan perzinahan sudah menikah maka hukumannya dirajam, sedangkan yang belum menikah didera," sambung Samsul.
Dia menilai usulan pemidaan pelaku "kumpul kebo" dilatarbelakangi upaya menjaga moral bangsa, sementara KUHP yang berlaku sekarang tidak mengkriminalisasi "kumpul kebo" karena berasal dari Belanda.
Dalam Rancangan KUHP pasal 485 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
http://www.antaranews.com/berita/364...ku-kumpul-kebo
Kontroversi RUU KUHP "Kumpul Kebo"
http://video.news.viva.co.id/read/24...kumpul-kebo-_1
KOMENTAR
Saat itu di sebuah warung kopi, bertemulah seorang kopral dan seorang ustadz yang sedang sama-sama menikmati seteguk kopi untuk melepas penat dan akhirnya terlibatlah dalam sebuah percakapan..
Ustadz : “Pak Kopral, Perbuatan apakah yang di benci tuhan juga di benci setan ?”
Kopral : ”Waaduuuuh......Apa ya??, Karna setahu saya perbuatan yang di benci tuhan itu biasanya di suka setan begitupun sebaliknya”
Ustadz : ”Ooo..Ada Pak Kopral Jawabanya adalah Merudapaksa anak setan.!!!!!!!!
Kopral : ”waahaaaa.....Pak Ustadz ada-ada saja...
Itulah penggalan cerita tentang betapa di bencinya perbuatan asusila, hal ini bukan hanya diatur oleh hukum agama akan tetapi hukum Positif Indonesia pun demikian. Hal ini pun kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat Seperti :
a. Persetubuhan diluar perkimpoian (Fornication) antara seorang pria dan wanita dewasa yang keduanya belum terikat perkimpoian.
b. Homosex (Sodomia sexus) yang pelakunya sama-sama dewasa dan sejenis kelamin
c. Pencabulan (Obcenity) antara pria dan wanita yang keduanya sudah dewasa
d. Pergundikan (Samenleven / Kumpul Kebo)
e. pramuriaan (Prostitution)
f. Zina
g. Pemerkosaan (Rape)
Hidup memang sebuah pilihan, tapi inilah hidup selalu akan ada sebab dan akibat. Bila kita terlalu mengikuti akan hawa nafsu terlebih-lebih bagi kita yang hidup sebagai masyarakat
Perbuatan ini pun dapat sangat dirasa merugikan dan akan berdampak luas bagi karir, juga berpengaruh terhadap penghasilan yang biasa diperolehnya, bayangkan saja apabila ternyata prajurit yang terlibat perkara inipun telah memiliki keluarga, istri, anak, atau bahkan tanggungan lainya, Apakah tidak disesalkan perbuatan yang nikmatnya hanya hitungan menit tetapi dampaknya sangat panjang dan luas
Polling
0 suara
EMANG INDONESIA NEGERI KEBO.....?
0
1.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan