- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Ini Indonesia Banget!)Bahas Zina dan Santet ke Eropa, DPR Banjir Kecaman


TS
newdude31
(Ini Indonesia Banget!)Bahas Zina dan Santet ke Eropa, DPR Banjir Kecaman
[QUOTETEMPO.CO, Jakarta - DPR berencana mengunjungi empat negara Eropa, yaitu Inggris, Prancis, Belanda, dan Rusia, untuk membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pada 14 April 2013 mendatang. Dalam lawatan tersebut, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dana yang dihabiskan anggota Dewan diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.
FITRA merilis perincian dana yang digunakan untuk kunjungan kerja tersebut. “Perjalanan dinas luar negeri dibatalkan saja. Untuk apa ke luar negeri kalau DPR ingin membuat aturan hukum yang berdasarkan Pancasila, budaya, dan karakter bangsa sendiri, malah menggunakan atau meniru hukum negara lain,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, Jumat, 22 Maret 2013.
Dia mengkritik salah satu pasal yang dibahas dalam Rancangan KUHAP dan KUHP tersebut, yaitu pasal yang mengatur santet. “Sudah jelas di luar negeri tidak ada aturan santet,” kata Uchok.
Selain pasal mengenai santet, Uchok juga menyesalkan pembahasan dalam aturan itu mengenai pasal izin penyadapan oleh KPK. “Ada indikasi penaklukan DPR terhadap KPK,” ucap dia.][/QUOTE]
Hebat nih anggota DPR kite mau belajar soal zina sama santet pergi ke eropah. Apa kata dunia??? Sudah hilang urat kemaluan Bapak Ibu Anggota Dewa
Dan sekalian gimana mau bilang "bayar pajak sesuai dengan kewajiban" kalau ternyata uang kami dihambur2kan!! Ga tau malu!
FITRA merilis perincian dana yang digunakan untuk kunjungan kerja tersebut. “Perjalanan dinas luar negeri dibatalkan saja. Untuk apa ke luar negeri kalau DPR ingin membuat aturan hukum yang berdasarkan Pancasila, budaya, dan karakter bangsa sendiri, malah menggunakan atau meniru hukum negara lain,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, Jumat, 22 Maret 2013.
Dia mengkritik salah satu pasal yang dibahas dalam Rancangan KUHAP dan KUHP tersebut, yaitu pasal yang mengatur santet. “Sudah jelas di luar negeri tidak ada aturan santet,” kata Uchok.
Selain pasal mengenai santet, Uchok juga menyesalkan pembahasan dalam aturan itu mengenai pasal izin penyadapan oleh KPK. “Ada indikasi penaklukan DPR terhadap KPK,” ucap dia.][/QUOTE]


Dan sekalian gimana mau bilang "bayar pajak sesuai dengan kewajiban" kalau ternyata uang kami dihambur2kan!! Ga tau malu!

0
2.6K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan