Pasal Penyadapan, Wamen Denny Dianggap 'Ngarang'
Praktisi hukum, Teuku Nasrullah mengatakan, pasal penyadapan yang ada di Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diatur soal itu. "Mana, tidak ada," katanya saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2013.
Pernyataan salah satu penyusun RUU KUHAP ini berbeda dengan klaim pemerintah. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan nantinya KPK tak akan tunduk pada pasal penyadapan tersebut karena telah memiliki undang-undang yang bersifat lex specialis. Teuku pun menyebut Denny ngawur. "Ngarang beliau," kata Teuku.
Teuku menjelaskan, dalam Pasal 12 Undang-Undang KPK disebutkan Komisi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun di sana tak ada aturan soal prosedur penyadapan itu. "Karena KUHAP merupakan payung hukum bagi segala undang-undang maka nanti akan berlaku untuk KPK juga," ujar dia.
Untuk lebih mengatur penyadapan bagi KPK, menurut Teuku, nantinya bisa saja dibuat aturan yang lebih bersifat khusus. Syaratnya, beleid itu harus dalam bentuk undang-undang, dan tak bertentangan dengan nilai dasar penyadapan pada KUHAP. "Misalnya harus terkontrol, boleh diuji, bukan menyadap hal-hal pribadi," kata dia.
Dalam RUU KUHAP yang tengah digodog DPR, pemerintah menyebutkan penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang diatur dalam RUU tersebut.
Untuk melakukan penyadapan, Pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan kemudian mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.
Namun, Wakil Menteri Denny Indrayana mengatakan pasal penyadapan tersebut tak berlaku bagi KPK. Soalnya, KPK punya undang-undang sendiri yang sifatnya lex specialis. "Jadi tidak ada itu melemah-lemahkan KPK," kata dia.
SUMBER..........