- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Surabaya| rudapaksa Nenek 64 Tahun, Riswandi Si Residivis Dituntut 15 Tahun Penjara


TS
emperasanko
|Surabaya| rudapaksa Nenek 64 Tahun, Riswandi Si Residivis Dituntut 15 Tahun Penjara
rudapaksa Nenek 64 Tahun, Riswandi Dituntut 15 Tahun
metropolitan - Rabu, 20 Maret 2013 | 21:35 WIB
inilah..com, Surabaya - Akibat merudapaksa seorang nenek-nenek umur 65 tahun, Riswandi (36) warga Simo Tambaan Sekolahan gg II No. 15 diancam hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho, Rabu (20/3/2013).
Riswandi yang juga residivis kasus narkoba tersebut, oleh JPU Eko dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan sesuai dengan Pasal 285 KUHP. Tak hanya itu, Ia juga dijerat Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riswandi sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut," ujar JPU Eko Nugroho.
Dalam dakwaan JPU Eko disebutkan, pada awal tahun 2013 lalu, Riswandi dengan sengaja melakukan tindak pencurian di sebuah ruko yang di bagian lantai satu digunakan untuk usaha property. Tak hanya puas menjarah isi ruko, Ia ternyata juga tega menggagahi Sandra (Nama samara) yang tak lain salah satu penghuni ruko.
Ironisnya, saat merudapaksa Sandra, terdakwa tak tahu-menahu jika yang telah dicumbunya adalah nenek-nekek berusia 64 tahun. Terlebih, saat melakukan kelakukan bejatnya, kondisi listrik di ruko tersebut dalam keadaan padam.
"Saya menyesal. Saya janji tidak akan melakukannya lagi," ucapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Amirul Bahri menegaskan jika kliennya telah mengakui kesalahannya. Saat itu, Riswandi menyatakan tak tahu jika yang telah disetubuhinya dalam keadaan gelap gulita adalah wanita lanjut usia.
"Niat awalnya itu merampok. Itu saja. Waktu disentuh ternyata kulitnya sudah keriput. Dari situ dia tersadar,"ujarnya.
Terkait tuntutan delapan tahun yang dijeratkan JPU, Bahri mengaku menerima. Tapi yang pasti, Ia menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan sesuai dengan keputusan Riswandi. "Terdakwa inginnya seperti itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Riswandi berhasil dibekuk Polsek Sukomanunggal lantaran dirinya terekam CCTV Ruko yang dijarahnya pada Januari lalu. Saat itu, selain berhasil menggondol HP, Laptop dan sejumlah uang tunai, Riswandi ternyata juga merudapaksa salah seorang penghuni ruko yang diketahui adalah nenek berusia 64 tahun.
Akibatnya, Ia kini harus mendekam di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, hingga amar putusannya di bacakan dalam persidangan lanjutan pada 20 Maret, pekan depan.
Semoga ditusbol terus di prodeo. Kapan hukum potong otong diterapin?
metropolitan - Rabu, 20 Maret 2013 | 21:35 WIB
inilah..com, Surabaya - Akibat merudapaksa seorang nenek-nenek umur 65 tahun, Riswandi (36) warga Simo Tambaan Sekolahan gg II No. 15 diancam hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho, Rabu (20/3/2013).
Riswandi yang juga residivis kasus narkoba tersebut, oleh JPU Eko dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan sesuai dengan Pasal 285 KUHP. Tak hanya itu, Ia juga dijerat Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riswandi sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut," ujar JPU Eko Nugroho.
Dalam dakwaan JPU Eko disebutkan, pada awal tahun 2013 lalu, Riswandi dengan sengaja melakukan tindak pencurian di sebuah ruko yang di bagian lantai satu digunakan untuk usaha property. Tak hanya puas menjarah isi ruko, Ia ternyata juga tega menggagahi Sandra (Nama samara) yang tak lain salah satu penghuni ruko.
Ironisnya, saat merudapaksa Sandra, terdakwa tak tahu-menahu jika yang telah dicumbunya adalah nenek-nekek berusia 64 tahun. Terlebih, saat melakukan kelakukan bejatnya, kondisi listrik di ruko tersebut dalam keadaan padam.
"Saya menyesal. Saya janji tidak akan melakukannya lagi," ucapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Amirul Bahri menegaskan jika kliennya telah mengakui kesalahannya. Saat itu, Riswandi menyatakan tak tahu jika yang telah disetubuhinya dalam keadaan gelap gulita adalah wanita lanjut usia.
"Niat awalnya itu merampok. Itu saja. Waktu disentuh ternyata kulitnya sudah keriput. Dari situ dia tersadar,"ujarnya.
Terkait tuntutan delapan tahun yang dijeratkan JPU, Bahri mengaku menerima. Tapi yang pasti, Ia menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan sesuai dengan keputusan Riswandi. "Terdakwa inginnya seperti itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Riswandi berhasil dibekuk Polsek Sukomanunggal lantaran dirinya terekam CCTV Ruko yang dijarahnya pada Januari lalu. Saat itu, selain berhasil menggondol HP, Laptop dan sejumlah uang tunai, Riswandi ternyata juga merudapaksa salah seorang penghuni ruko yang diketahui adalah nenek berusia 64 tahun.
Akibatnya, Ia kini harus mendekam di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, hingga amar putusannya di bacakan dalam persidangan lanjutan pada 20 Maret, pekan depan.
Code:
hxxp://metropolitan.inilah..com/read/detail/1969764/rudapaksa-nenek-65-tahun-riswandi-dituntut-8-tahun

0
1.9K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan