- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud MD: Atheis Melanggar UUD 1945 Tapi Tidak Bisa Dihukum
TS
mediabenar
Mahfud MD: Atheis Melanggar UUD 1945 Tapi Tidak Bisa Dihukum
Tribunnews.com - Selasa, 5 Maret 2013 18:48 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penganut paham atheis di Indonesia melanggar UUD 1945. Namun, karena yang dilanggar adalah UUD, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.
"Saya juga bilang, bahwa atheis itu melanggar UUD. Tapi orang yang melanggar UUD tidak boleh dihukum. Yang boleh dijatuhi hukuman adalah orang yang melanggar UUD yang menerjemahkan UUD," ujar Mahfud kepada wartawan, di kantornya, Selasa (5/3/2013).
Menurut Mahfud, sesorang yang menganut ateis, atau paham tertentu, hanya bisa dihukum ketika dia sudah mengajak orang lain karena sudah melanggar undang-undang yang memuat hukumannya.
"Misalnya kamu bilang saya tidak suka demokrasi, itu kan melanggar. Siapa yang bisa hukum orang yang bisa bilang begitu. Saya komunis (misalnya) tidak dihukum, kecuali saya mengajak ayo kamu ikut komunis. Baru saya dihukum. Termasuk presiden yang melanggar UUD hanya bisa dipecat. Tidak bisa dipenjarakan," tukas Mahfud.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan mengaku menjunjung tinggi HAM saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai Calon Hakim Konstitusi.
Namun Arief menolak adanya perkimpoian sejenis, Organisasi Papua Merdeka, dan paham ateisme di Indonesia.
sumber:
http://www.tribunnews.com/2013/03/05...k-bisa-dihukum
Gereja Atheis Diminati Hingga Ke Bali
atheis semakin berjaya tampa dihukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penganut paham atheis di Indonesia melanggar UUD 1945. Namun, karena yang dilanggar adalah UUD, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.
"Saya juga bilang, bahwa atheis itu melanggar UUD. Tapi orang yang melanggar UUD tidak boleh dihukum. Yang boleh dijatuhi hukuman adalah orang yang melanggar UUD yang menerjemahkan UUD," ujar Mahfud kepada wartawan, di kantornya, Selasa (5/3/2013).
Menurut Mahfud, sesorang yang menganut ateis, atau paham tertentu, hanya bisa dihukum ketika dia sudah mengajak orang lain karena sudah melanggar undang-undang yang memuat hukumannya.
"Misalnya kamu bilang saya tidak suka demokrasi, itu kan melanggar. Siapa yang bisa hukum orang yang bisa bilang begitu. Saya komunis (misalnya) tidak dihukum, kecuali saya mengajak ayo kamu ikut komunis. Baru saya dihukum. Termasuk presiden yang melanggar UUD hanya bisa dipecat. Tidak bisa dipenjarakan," tukas Mahfud.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan mengaku menjunjung tinggi HAM saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai Calon Hakim Konstitusi.
Namun Arief menolak adanya perkimpoian sejenis, Organisasi Papua Merdeka, dan paham ateisme di Indonesia.
sumber:
http://www.tribunnews.com/2013/03/05...k-bisa-dihukum
Gereja Atheis Diminati Hingga Ke Bali
atheis semakin berjaya tampa dihukum
0
13.7K
305
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan