- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
TS
vikiejeleek
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Quote:
Rabu, 20 Maret 2013 | 11:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan. “Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, Selasa, 19 Maret 2013.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. (Baca: Pasal Santet di KUHP)
Dalam KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kimpoi dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.
Namun, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. ”Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.
Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkimpoian yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. ”Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi kemarin.
Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos. “Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?” ujarnya.
Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. ”Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. ”Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia.
[URL=http://www.tempo.co/read/news/2013/03/20/063468174/KUHP-Baru-Lajang-Berzina-Kena-5-Tahun-Penjara
]sember [/URL]
berita tambahan
Quote:
'
Liputan6.com, Jakarta : Aturan perzinaan dalam draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. Aturan itu dinilai bisa menurunkan tingkat perzinaan. Sebab, draf KUHP ini juga menjatuhkan pidana perzinaan kepada pria dan wanita yang sama-sama belum terikat pernikahan.
"Dalam KUHP sebelumnya, yang namanya perzinaan itu dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga saja. Tapi dalam aturan baru ini, lajang pun sudah bisa terkena pidana," ujar anggota Komisi III Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan tersebut mencerminkan budaya bangsa. Sehingga semua sepakat bahwa kumpul kebo atau perzinaan merupakan perbuatan tercela. "Saya pikir budaya manapun, agama manapun, itu sepakat dengan hal itu," ujarnya.
Dia menegaskan, pasal perzinaan dalam draf KUHP yang baru itu akan banyak bermanfaat untuk masyarakat. "Saya pikir klausul itu bisa menertibkan dan meminimalisir praktik-praktik seksual seperti itu. Perzinaan, pergaulan bebas, dan kumpul kebo," imbuhnya.
Sehingga, sambungnya, pasal ini akan mendorong kejelasan status untuk orang yang melakukan kumpul kebo. "Kalau memang sudah sama-sama suka kenapa tidak menikah," ujar Indra.
Pasal zina itu tertuang dalam pasal 483 RUU KUHP Bagian Keempat "Zina dan Perbuatan Cabul". Bunyi pasal itu:
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkimpoian;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkimpoian; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkimpoian yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (Eks)
[URL=http://news.liputan6.com/read/540977/pasal-kumpul-kebo-dalam-ruu-kuhp-minimalisir-perzinaan
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara ]sember[/URL]
Pasal Kumpul Kebo' dalam RUU KUHP Minimalisir Perzinaan
Liputan6.com, Jakarta : Aturan perzinaan dalam draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. Aturan itu dinilai bisa menurunkan tingkat perzinaan. Sebab, draf KUHP ini juga menjatuhkan pidana perzinaan kepada pria dan wanita yang sama-sama belum terikat pernikahan.
"Dalam KUHP sebelumnya, yang namanya perzinaan itu dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga saja. Tapi dalam aturan baru ini, lajang pun sudah bisa terkena pidana," ujar anggota Komisi III Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan tersebut mencerminkan budaya bangsa. Sehingga semua sepakat bahwa kumpul kebo atau perzinaan merupakan perbuatan tercela. "Saya pikir budaya manapun, agama manapun, itu sepakat dengan hal itu," ujarnya.
Dia menegaskan, pasal perzinaan dalam draf KUHP yang baru itu akan banyak bermanfaat untuk masyarakat. "Saya pikir klausul itu bisa menertibkan dan meminimalisir praktik-praktik seksual seperti itu. Perzinaan, pergaulan bebas, dan kumpul kebo," imbuhnya.
Sehingga, sambungnya, pasal ini akan mendorong kejelasan status untuk orang yang melakukan kumpul kebo. "Kalau memang sudah sama-sama suka kenapa tidak menikah," ujar Indra.
Pasal zina itu tertuang dalam pasal 483 RUU KUHP Bagian Keempat "Zina dan Perbuatan Cabul". Bunyi pasal itu:
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkimpoian;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkimpoian; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkimpoian yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (Eks)
[URL=http://news.liputan6.com/read/540977/pasal-kumpul-kebo-dalam-ruu-kuhp-minimalisir-perzinaan
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara ]sember[/URL]
ya baguslah, semoga undang-undang ini bisa berjalan efektif, dan mengurangi angka keriminalitas kejahatan sptri rudapaksaan, dan membatasi pergaulan anak-anak muda
sedikit masukan tolong juga ya pak, bikin undang-undang buat pelaku korupsi, bikin UU yang memberatkan para koruptor itu
Quote:
komen menarik
Quote:
Original Posted By perardua►lha dalam hukum Islam aja utk menuduh zina harus minimal pakai 4 saksi ,,,
yg perlu ditertibkan itu aturan tentang rumah kos, motel, losmen, villa sewa, hotel....
yg perlu ditertibkan itu aturan tentang rumah kos, motel, losmen, villa sewa, hotel....
0
7K
Kutip
90
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan