- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{7 Tahun Dikibuli Bakrie} Korban Lumpur Tuntut Lapindo Lunasi Ganti Rugi Mei 2013


TS
soipon
{7 Tahun Dikibuli Bakrie} Korban Lumpur Tuntut Lapindo Lunasi Ganti Rugi Mei 2013
Korban Tuntut Lapindo Lunasi Ganti Rugi Mei 2013
"Korban Lapindo Brantas tinggal di tanggul penahan lumpur. Tak mau lagi pelunasan ganti rugi hanya janji-janji."
Selasa, 19 Maret 2013
VHRmedia, Sidoarjo - Korban lumpur Lapindo Brantas hingga kini tetap melarang pekerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo mengalirkan lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo. Pelarangan dilakukan kelompok ganti rugi cash and carry dan korban yang baru menerima 20 persen pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya.
Juwito, warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, mengatakan saat ini tuntutan warga hanya satu, yakni PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi pada Mei mendatang. Warga tidak akan memberikan batas waktu lagi karena PT Minarak sudah sering mengingkari janji.
Warga tidak mau ada alasan lagi dari PT Minarak. Jika pembayaran ganti rugi ditunda lagi, menurut Juwito, bukan tidak mungkin korban Lapindo berbuat di luar aturan hukum. “Kami meminta pelunasan pada bulan Mei. Selama ini kami tinggal di tenda, bukan di rumah sendiri,” kata Juwito, Selasa (19/3).
Juwito memiliki dua berkas yang harus dilunasi PT Minarak. Dua berkas itu bernilai Rp 1.150.000.000. Saat ini dia baru menerima pembayaran 20 persen. Jika ganti rugi dilunasi dia akan membeli rumah dan membuka kembali usahanya. “Jika dilunasi, saya akan membeli rumah, membagikannya kepada anak, dan membuka kembali warung sate,” katanya.
Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dwinanto mengatakan pihaknya tidak melarang aksi warga. Apalagi mereka masih memiliki hak di atas tanah yang sekarang menjadi tanggul penahan lumpur Lapindo. BPLS akan melakukan komunikasi dan pendekatan preventif agar apa yang dilakukan korban Lapindo tidak membahayakan mereka dan warga lain.
Sampai saat ini ada beberapa titik tanggul penahan lumpur Lapindo yang rawan. Tanggul di titik 81 di Desa Glagah Arum, misalnya, kini jarak antara endapan lumpur dan tanggul hanya sekitar 80 centimeter. Di bagian barat, titik rawan di tanggul sepanjang Desa Siring, karena adanya gerakan lumpur menuju desa tersebut.
Bahkan di beberapa titik endapan lumpur sudah lebih tinggi dibandingkan batas tanggul. “Beberapa titik tanggul yang kritis akibat hujan dan demorfasi geologi. Harus diingat, semburan lumpur ini masih aktif,” kata Dwinanto.
Dwinanto tidak sependapat jika korban Lapindo dianggap memblokir tanggul. Menurut dia, korban Lapindo melakukan hal ini karena tidak ada jalan lain untuk mendapatkan kepastian pelunasan pembayaran ganti rugi.
Source
Menunggu akhir Maret dan Mei 2013, apakah Ical kali ini benar-benar menepati janjinya.
"Korban Lapindo Brantas tinggal di tanggul penahan lumpur. Tak mau lagi pelunasan ganti rugi hanya janji-janji."
Selasa, 19 Maret 2013
VHRmedia, Sidoarjo - Korban lumpur Lapindo Brantas hingga kini tetap melarang pekerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo mengalirkan lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo. Pelarangan dilakukan kelompok ganti rugi cash and carry dan korban yang baru menerima 20 persen pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya.
Juwito, warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, mengatakan saat ini tuntutan warga hanya satu, yakni PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi pada Mei mendatang. Warga tidak akan memberikan batas waktu lagi karena PT Minarak sudah sering mengingkari janji.
Warga tidak mau ada alasan lagi dari PT Minarak. Jika pembayaran ganti rugi ditunda lagi, menurut Juwito, bukan tidak mungkin korban Lapindo berbuat di luar aturan hukum. “Kami meminta pelunasan pada bulan Mei. Selama ini kami tinggal di tenda, bukan di rumah sendiri,” kata Juwito, Selasa (19/3).
Juwito memiliki dua berkas yang harus dilunasi PT Minarak. Dua berkas itu bernilai Rp 1.150.000.000. Saat ini dia baru menerima pembayaran 20 persen. Jika ganti rugi dilunasi dia akan membeli rumah dan membuka kembali usahanya. “Jika dilunasi, saya akan membeli rumah, membagikannya kepada anak, dan membuka kembali warung sate,” katanya.
Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dwinanto mengatakan pihaknya tidak melarang aksi warga. Apalagi mereka masih memiliki hak di atas tanah yang sekarang menjadi tanggul penahan lumpur Lapindo. BPLS akan melakukan komunikasi dan pendekatan preventif agar apa yang dilakukan korban Lapindo tidak membahayakan mereka dan warga lain.
Sampai saat ini ada beberapa titik tanggul penahan lumpur Lapindo yang rawan. Tanggul di titik 81 di Desa Glagah Arum, misalnya, kini jarak antara endapan lumpur dan tanggul hanya sekitar 80 centimeter. Di bagian barat, titik rawan di tanggul sepanjang Desa Siring, karena adanya gerakan lumpur menuju desa tersebut.
Bahkan di beberapa titik endapan lumpur sudah lebih tinggi dibandingkan batas tanggul. “Beberapa titik tanggul yang kritis akibat hujan dan demorfasi geologi. Harus diingat, semburan lumpur ini masih aktif,” kata Dwinanto.
Dwinanto tidak sependapat jika korban Lapindo dianggap memblokir tanggul. Menurut dia, korban Lapindo melakukan hal ini karena tidak ada jalan lain untuk mendapatkan kepastian pelunasan pembayaran ganti rugi.
Source
Menunggu akhir Maret dan Mei 2013, apakah Ical kali ini benar-benar menepati janjinya.

0
1.3K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan