Quote:
Politikindonesia - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi 2 terdakwa kasus penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra. MA menambah hukuman kedua terdakwa menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya yaitu Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau dan Site Administrasi Manajer Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya. Mereka dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pembahasan Perda terkait PON.
“Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan," kata salah satu anggota Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara itu, Krisna Harahap kepada pers, Rabu (20/03).
Hukuman denda pun diperberat. Jika di Pengadilan Tipikor menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, maka oleh MA diperberat menjadi Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Komariah Emong Sapardjaja dan anggota lainnya Surachmin.
MA yakin Eka dan Rahmat telah menyuap para anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp900 juta dari jumlah Rp1,8 miliar yang disepakati. Kompensasinya DPRD Riau mengubah Perda No 5/2008 dan No 6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan pembangunan venues PON XVIII di Pekanbaru.
“Penyuapan tersebut diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau, H M Rusli Zainal yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka," cetus Krisna.
(ron/rin/kap)
Sumber
orang-orang seperti ini pantasnya digantung di MONAS bersama Anas
kalau cuman 2 atau 3 tahun, ma bisa kambu lagi penyakitnya.
hukum bagi KORUPTOR memang harus lebih berat lagi [no tawar menawar]