- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
dianggap "sarang korupsi" banggar DPR terancam bubar


TS
fach123
dianggap "sarang korupsi" banggar DPR terancam bubar
Quote:
Original Posted By jurnalparlemen
Dianggap jadi "sarang korupsi", Banggar diusulkan untuk dibubarkan melalui uji materi delapan pasal UU MD3.
Senayan - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi M Sohibul Iman menegaskan, upaya pembubaran Badan Anggaran (Banggar) melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi perlu dihargai. DPR juga menghormati independensi hakim konstitusi sehingga tidak akan bereaksi keras terhadap apa pun putusan mereka.
DPR lebih berposisi menunggu ketimbang proaktif menyikapi proses peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi. "Kita tentu akan patuhi apa yang diputuskan MK. Apakah nanti MK mengabulkan atau tidak tuntutan pemohon, kita tunggu sajalah," kata M Sohibul Iman di Kompleks Parlemen, Selasa (19/3).
Hanya, ia tak sependapat jika banggar disebut "sarang korupsi" sehingga harus dibubarkan. Menurut dia, persoalan Banggar bukan pada kelembagaan melainkan pada oknum di dalamnya. Oknum Banggar yang korup mesti ditindak, lembaganya boleh tetap jalan disertai upaya perbaikan.
"Banggar dibuat untuk melaksanakan fungsi legislatif berupa fungsi anggaran seperti halnya Baleg untuk fungsi legislasi. Jika dalam pelaksanaannya ada hal tidak baik atau bias operasional, jangan berpikir dibubarkan, tapi diperbaiki saja," katanya.
Sekali lagi, tegas politisi PKS ini, DPR tidak akan melakukan tindakan antisipatif andaikata MK menyetujui usulan pembubaran Banggar. Toh, MK bakal memberikan masa transisi dan solusi alternatif jika Banggar memang dibubarkan. Pada tahap itulah DPR akan melakukan penyesuaian diri.
Jumat (8/3), Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara mengajukan permohonan peninjauan kembali UU MD3 dan UU Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin mengurangi terjadinya pencurian uang APBN yang dilakukan politisi di Senayan melalui Banggar. APBN yang disahkan melalui undang-undang dinilai membuka ruang bagi DPR untuk memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat.
Tim Advokasi mengajukan delapan pasal untuk diuji materi di MK. Di antaranya, Pasal 104, Pasal 105 ayat 1, pasal 157 ayat 1, Pasal 159 ayat 5, pasal 71 huruf g, pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2, pasal 161 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3. Kemudian, Pasal 15 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dianggap jadi "sarang korupsi", Banggar diusulkan untuk dibubarkan melalui uji materi delapan pasal UU MD3.
Senayan - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi M Sohibul Iman menegaskan, upaya pembubaran Badan Anggaran (Banggar) melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi perlu dihargai. DPR juga menghormati independensi hakim konstitusi sehingga tidak akan bereaksi keras terhadap apa pun putusan mereka.
DPR lebih berposisi menunggu ketimbang proaktif menyikapi proses peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi. "Kita tentu akan patuhi apa yang diputuskan MK. Apakah nanti MK mengabulkan atau tidak tuntutan pemohon, kita tunggu sajalah," kata M Sohibul Iman di Kompleks Parlemen, Selasa (19/3).
Hanya, ia tak sependapat jika banggar disebut "sarang korupsi" sehingga harus dibubarkan. Menurut dia, persoalan Banggar bukan pada kelembagaan melainkan pada oknum di dalamnya. Oknum Banggar yang korup mesti ditindak, lembaganya boleh tetap jalan disertai upaya perbaikan.
"Banggar dibuat untuk melaksanakan fungsi legislatif berupa fungsi anggaran seperti halnya Baleg untuk fungsi legislasi. Jika dalam pelaksanaannya ada hal tidak baik atau bias operasional, jangan berpikir dibubarkan, tapi diperbaiki saja," katanya.
Sekali lagi, tegas politisi PKS ini, DPR tidak akan melakukan tindakan antisipatif andaikata MK menyetujui usulan pembubaran Banggar. Toh, MK bakal memberikan masa transisi dan solusi alternatif jika Banggar memang dibubarkan. Pada tahap itulah DPR akan melakukan penyesuaian diri.
Jumat (8/3), Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara mengajukan permohonan peninjauan kembali UU MD3 dan UU Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin mengurangi terjadinya pencurian uang APBN yang dilakukan politisi di Senayan melalui Banggar. APBN yang disahkan melalui undang-undang dinilai membuka ruang bagi DPR untuk memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat.
Tim Advokasi mengajukan delapan pasal untuk diuji materi di MK. Di antaranya, Pasal 104, Pasal 105 ayat 1, pasal 157 ayat 1, Pasal 159 ayat 5, pasal 71 huruf g, pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2, pasal 161 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3. Kemudian, Pasal 15 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
moga2 aja bubar tu banggar, jadi DPR lebih fokus mengawasi, gak bingung mau buang2 uang.......
Diubah oleh fach123 20-03-2013 02:50
0
951
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan