- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Jaksel| Istri Gangguan Mental, Ayah rudapaksa Anak Sejak TK Selama 10 Thn Hingga Hamil
TS
emperasanko
|Jaksel| Istri Gangguan Mental, Ayah rudapaksa Anak Sejak TK Selama 10 Thn Hingga Hamil
Istri Alami Keterbelangan Mental, Suami Tega rudapaksa Anak Kandungnya
Tuesday, March 19, 2013 - 18:31
@IRNewscom | Jakarta: ENTAH setan mana yang masuk ke dalam pikiran Rudian (43) dengan tega merudapaksa DR anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga hamil.
Ironisnya perbuatan bejat pelaku ini dilakukan lantaran istrinya mengalami gangguan mental. Akibat dari perbuatan ayah kandungnya itu, kini korban mengalami trauma yang cukup berat dan saat ini tinggal bersama neneknya.
"Pelaku dengan sangat tega dan sangat tidak bermoral menggauli anak kandung sendiri dari mulai TK sampai korban berusia 16 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di kantornya, Selasa (19/03).
Pelaku melakukan perbuatan "setannya" itu di kediamannya di Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perbuatan ini terbongkar setelah DR curhat kepada pamannya. Mendengar hal itu, pamannya pun langsung melaporkan perbuatan Rudian ke Mapolres Jaksel.
Hermawan menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai supir ini mengaku kepada penyidik bahwa perbuatannya bejatnya itu hanya dilakukan sebanyak empat kali.
"Perbuatan itu dilakukan karena pelaku khilaf, sementara istrinya yang mengalami keterbelakangan mental kalau ditanya jawabannya tidak nyambung," kata dia.
Kepada petugas, Hermawan mengatakan, pelaku mengakui dan menyesal perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Rudian dijerat dengan dakwaan berlapis, UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bapak rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Selasa, 19 Maret 2013 | 16:18 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Alasan tidak memperoleh kepuasan batin dari istri menjadi dalih bagi RU,43, merudapaksa anak kandungnya berinisial DR.
Tindakan bejat RU pertama kali terjadi ketika DR berusia 6 tahun. RU mengaku melakukannya beberapa kali. Akibatnya DR yang kini berusia 16 tahun sedang hamil 5 bulan.
"Terakhir 10 Oktober 2012," ujar RU, tersangka rudapaksaan terhadap anak kandung yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pun menjerat tersangka RU dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Tersangka RU juga dijerat dengan Pasal 46 UU KDRT dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian pun akan menguji kejiwaan RU.
"Terungkap karena korban mengadu ke pamannya. Korban mengadu karena sudah hamil. Kemudian paman korban melapor ke kepolisian," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan, Selasa (19/3).
Berdasarkan keterangan 4 saksi, termasuk korban, hasil visum rumah sakit, dan barang bukti lainnya seperti pakaian dalam korban, polisi menangkap RU.
RU diduga mengancam korban saat memerkosanya. Ancaman untuk menyiksa hingga menghabisi nyawa korban. Maka korban pun takut untuk mengungkapnya ke saudara-saudaranya.
Pemerkosaan itu selalu dilakukan di rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ketika kedua adik DR tidak berada di rumah.
Korban diketahui hanya mengenyam bangku sekolah hingga kelas 5 SD. Setiap hari korban berada di rumah.
"Istri tersangka mengalami keterbelakangan mental. Ia tidak bisa diajak bicara. Tersangka bekerja sebagai sopir pribadi," ucap Hermawan.
Korban kini mengalami stres akut. Kepolisian pun mencoba berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak. Korban kini tinggal di rumah neneknya di Kampung Rambutan, Jakarta.
Diupayakan ada konseling agar korban dapat kembali ke kondisi normal. Dua adik korban pun yang masih berusia 6 dan 4 tahun kini diasuh oleh pamannya yang juga tetangganya. (Nesty Trioka Pamungkas/Adf)
Ayah Kandung rudapaksa Anaknya Sejak TK Hingga Hamil 5 Bulan
oleh Edward Panggabean
Posted: 19/03/2013 16:48
Liputan6.com, Jakarta : Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini menimpa korban DR, yang baru berusia 16 tahun, tapi sudah harus hamil 5 bulan akibat kebejatan sang ayah.
Kasat Reskrim AKBP Hermawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (19/3/13), mengatakan, korban telah dicabuli ayah kandungnya, RU (43) sejak usia 6 tahun pada 2003 hingga 2012.
"Korban digauli sejak TK, umur 6 tahun sampai dengan umur 16 tahun dan diancam akan diusir jika tidak menuruti kemauan ayahnya. Kejadian terakhir pada 10 Oktober 2012,"kata Hermawan.
Ia menuturkan, dari pengakuan pelaku RU yang bekerja sebagai sopir pribadi, perbuatan biadab itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali di rumahnya Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ini korban mengalami trauma yang cukup berat, karena beban terhadap dirinya yang tengah hamil 5 bulan.
"Korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada pamannya, kemudian pamannya melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ujar Hermawan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 46 UU KDRT dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mut)
Dasar ayah bejat, menghancurkan masa depan putrinya sendiri. Selalu saja khilaf disalahin. Potong otongnya!
Tuesday, March 19, 2013 - 18:31
@IRNewscom | Jakarta: ENTAH setan mana yang masuk ke dalam pikiran Rudian (43) dengan tega merudapaksa DR anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga hamil.
Ironisnya perbuatan bejat pelaku ini dilakukan lantaran istrinya mengalami gangguan mental. Akibat dari perbuatan ayah kandungnya itu, kini korban mengalami trauma yang cukup berat dan saat ini tinggal bersama neneknya.
"Pelaku dengan sangat tega dan sangat tidak bermoral menggauli anak kandung sendiri dari mulai TK sampai korban berusia 16 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di kantornya, Selasa (19/03).
Pelaku melakukan perbuatan "setannya" itu di kediamannya di Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perbuatan ini terbongkar setelah DR curhat kepada pamannya. Mendengar hal itu, pamannya pun langsung melaporkan perbuatan Rudian ke Mapolres Jaksel.
Hermawan menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai supir ini mengaku kepada penyidik bahwa perbuatannya bejatnya itu hanya dilakukan sebanyak empat kali.
"Perbuatan itu dilakukan karena pelaku khilaf, sementara istrinya yang mengalami keterbelakangan mental kalau ditanya jawabannya tidak nyambung," kata dia.
Kepada petugas, Hermawan mengatakan, pelaku mengakui dan menyesal perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Rudian dijerat dengan dakwaan berlapis, UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Code:
hxxp://indonesiarayanews.com/news/hukum-kriminal/03-19-2013-18-31/istri-alami-keterbelangan-mental-suami-tega-rudapaksa-anak-kandungnya
Bapak rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Selasa, 19 Maret 2013 | 16:18 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Alasan tidak memperoleh kepuasan batin dari istri menjadi dalih bagi RU,43, merudapaksa anak kandungnya berinisial DR.
Tindakan bejat RU pertama kali terjadi ketika DR berusia 6 tahun. RU mengaku melakukannya beberapa kali. Akibatnya DR yang kini berusia 16 tahun sedang hamil 5 bulan.
"Terakhir 10 Oktober 2012," ujar RU, tersangka rudapaksaan terhadap anak kandung yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pun menjerat tersangka RU dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Tersangka RU juga dijerat dengan Pasal 46 UU KDRT dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian pun akan menguji kejiwaan RU.
"Terungkap karena korban mengadu ke pamannya. Korban mengadu karena sudah hamil. Kemudian paman korban melapor ke kepolisian," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan, Selasa (19/3).
Berdasarkan keterangan 4 saksi, termasuk korban, hasil visum rumah sakit, dan barang bukti lainnya seperti pakaian dalam korban, polisi menangkap RU.
RU diduga mengancam korban saat memerkosanya. Ancaman untuk menyiksa hingga menghabisi nyawa korban. Maka korban pun takut untuk mengungkapnya ke saudara-saudaranya.
Pemerkosaan itu selalu dilakukan di rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ketika kedua adik DR tidak berada di rumah.
Korban diketahui hanya mengenyam bangku sekolah hingga kelas 5 SD. Setiap hari korban berada di rumah.
"Istri tersangka mengalami keterbelakangan mental. Ia tidak bisa diajak bicara. Tersangka bekerja sebagai sopir pribadi," ucap Hermawan.
Korban kini mengalami stres akut. Kepolisian pun mencoba berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak. Korban kini tinggal di rumah neneknya di Kampung Rambutan, Jakarta.
Diupayakan ada konseling agar korban dapat kembali ke kondisi normal. Dua adik korban pun yang masih berusia 6 dan 4 tahun kini diasuh oleh pamannya yang juga tetangganya. (Nesty Trioka Pamungkas/Adf)
Code:
hxxp://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/19/5/139683/Bapak-rudapaksa-Anak-Kandung-hingga-Hamil
Ayah Kandung rudapaksa Anaknya Sejak TK Hingga Hamil 5 Bulan
oleh Edward Panggabean
Posted: 19/03/2013 16:48
Liputan6.com, Jakarta : Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini menimpa korban DR, yang baru berusia 16 tahun, tapi sudah harus hamil 5 bulan akibat kebejatan sang ayah.
Kasat Reskrim AKBP Hermawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (19/3/13), mengatakan, korban telah dicabuli ayah kandungnya, RU (43) sejak usia 6 tahun pada 2003 hingga 2012.
"Korban digauli sejak TK, umur 6 tahun sampai dengan umur 16 tahun dan diancam akan diusir jika tidak menuruti kemauan ayahnya. Kejadian terakhir pada 10 Oktober 2012,"kata Hermawan.
Ia menuturkan, dari pengakuan pelaku RU yang bekerja sebagai sopir pribadi, perbuatan biadab itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali di rumahnya Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ini korban mengalami trauma yang cukup berat, karena beban terhadap dirinya yang tengah hamil 5 bulan.
"Korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada pamannya, kemudian pamannya melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ujar Hermawan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 46 UU KDRT dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mut)
Code:
hxxp://news.liputan6.com/read/539407/ayah-kandung-rudapaksa-anaknya-sejak-tk-hingga-hamil-5-bulan
Dasar ayah bejat, menghancurkan masa depan putrinya sendiri. Selalu saja khilaf disalahin. Potong otongnya!
0
9.4K
27
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan