- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
AMAN Tano Batak Protes PT TPL Rampas Tanah Adat


TS
rendroprayogo
AMAN Tano Batak Protes PT TPL Rampas Tanah Adat
Sumber: http://www.perspektifnews.com/?p=910
Selasa, 19 Maret 2013
PerspektifNews, Tapanuli Utara- Konflik lahan sepertinya terus meluas di berbagai daerah di tanah air. Kali ini kasus sengketa lahan terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, antara warga masyarakat adat Tano Batak dengan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Masyarakat adat Tano Batak menuding PT TPL merampas tanah adat milik keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
Mayarakat adat Tano Batak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menyampaikan masalahnya kepada bupati dan DPRD Tapanuli Utara. Menurut John Toni Tarihoran, konflik bermula saat sekitar 800 hektare hutan adat milik keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak dirampas oleh TPL dan ditanami eucalytus tanpa seizin pemilik yaitu, keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
Kepada PerspektifNews John mengungkapkan bahwa hutan adat di Parlombuan, Kec. Sipahutar sudah dikuasai oleh masyarakat adat Tano Batak selama 17 generasi keturunan Ompu Ronggur
“Dengan masalah ini, kami menuntut diantaranya, segera sahkan RUU perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat (PPHMA) menjadi undang-undang. Segera bahas dan sahkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Taput. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah adat,”ujar John Toni Tarihoran.
Warga juga telah mengadukan persoalannya ke kantor DPRD setempat pada hari Senin lalu (18/3). Anggota DPRD Taput Bangun Lumbantobing bersama Sanggam Lumbantobing di hadapan warga menyatakan, mereka akan membawa permasalahan tersebut ke rapat DPRD.
Setelah dari kantor DPRD, warga kemudian mendatangi kantor bupati Tapanuli Utara. Di kantor Bupati Taput, Jl. Soeprapto, Tarutung, warga diterima Pelaksana Tugas Sekda Drs. H. Parhimpunan Marpaung, di ruang balai data kantor Bupati. Kepada warga Marpaung mengutarakan, pemerintah melindungi seluruh elemen masyarakatnya.
“Pemkab Taput melindungi seluruh masyarakat dan Pemkab segera menyikapi dan mencarikan jalan keluarnya. Pemkab akan berjuang untuk mengembalikan seluruh tanah adat yang dikelola oleh pihak lain,”tegas Marpaung.
Secara terpisah, Humas PT TPL Sektor Aek Raja, Parulian Situmorang, menerangkan bahwa PT TPL tidak pernah mencaplok tanah ulayat untuk dijadikan hutan tanaman industri.
“PT TPL tidak pernah mencaplok tanah ulayat dan hutan tanaman industri dikelolah berdasarkan, mengacu kepada izin yang diberikan oleh pemerintah. Jadi, semua pekerjaan yang dilakukan PT TPL adalah legal,” terang Parulian. (Astaman)
Sumber: http://www.perspektifnews.com/?p=910
Selasa, 19 Maret 2013
PerspektifNews, Tapanuli Utara- Konflik lahan sepertinya terus meluas di berbagai daerah di tanah air. Kali ini kasus sengketa lahan terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, antara warga masyarakat adat Tano Batak dengan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Masyarakat adat Tano Batak menuding PT TPL merampas tanah adat milik keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
Mayarakat adat Tano Batak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menyampaikan masalahnya kepada bupati dan DPRD Tapanuli Utara. Menurut John Toni Tarihoran, konflik bermula saat sekitar 800 hektare hutan adat milik keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak dirampas oleh TPL dan ditanami eucalytus tanpa seizin pemilik yaitu, keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
Kepada PerspektifNews John mengungkapkan bahwa hutan adat di Parlombuan, Kec. Sipahutar sudah dikuasai oleh masyarakat adat Tano Batak selama 17 generasi keturunan Ompu Ronggur
“Dengan masalah ini, kami menuntut diantaranya, segera sahkan RUU perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat (PPHMA) menjadi undang-undang. Segera bahas dan sahkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Taput. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah adat,”ujar John Toni Tarihoran.
Warga juga telah mengadukan persoalannya ke kantor DPRD setempat pada hari Senin lalu (18/3). Anggota DPRD Taput Bangun Lumbantobing bersama Sanggam Lumbantobing di hadapan warga menyatakan, mereka akan membawa permasalahan tersebut ke rapat DPRD.
Setelah dari kantor DPRD, warga kemudian mendatangi kantor bupati Tapanuli Utara. Di kantor Bupati Taput, Jl. Soeprapto, Tarutung, warga diterima Pelaksana Tugas Sekda Drs. H. Parhimpunan Marpaung, di ruang balai data kantor Bupati. Kepada warga Marpaung mengutarakan, pemerintah melindungi seluruh elemen masyarakatnya.
“Pemkab Taput melindungi seluruh masyarakat dan Pemkab segera menyikapi dan mencarikan jalan keluarnya. Pemkab akan berjuang untuk mengembalikan seluruh tanah adat yang dikelola oleh pihak lain,”tegas Marpaung.
Secara terpisah, Humas PT TPL Sektor Aek Raja, Parulian Situmorang, menerangkan bahwa PT TPL tidak pernah mencaplok tanah ulayat untuk dijadikan hutan tanaman industri.
“PT TPL tidak pernah mencaplok tanah ulayat dan hutan tanaman industri dikelolah berdasarkan, mengacu kepada izin yang diberikan oleh pemerintah. Jadi, semua pekerjaan yang dilakukan PT TPL adalah legal,” terang Parulian. (Astaman)
Sumber: http://www.perspektifnews.com/?p=910
0
1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan