Kaskus

News

andreasarnoldAvatar border
TS
andreasarnold
PKS Tolak Penghentian Bantuan Bagi Calon Haji Jakarta
PKS Tolak Penghentian Bantuan Bagi Calon Haji Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, tetap memperjuangkan agar calon haji asal Jakarta mendapat bantuan alokasi dana APBD dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemberian dana bantuan bagi jamaah haji dinilai tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Menurut Penasehat Fraksi PKS Triwisaksana, APBD DKI Jakarta cukup besar untuk bisa memberi bantuan penyelenggaraan ibadah haji, utamanya untuk membantu biaya konsumsi, transportasi, dan pendamping haji. "Kami akan mendukung bila Gubernur mengabaikan catatan dari Kementerian Dalam Negeri, agar para jamaah haji kita dapat nyaman dan khusyu selama menjalankan ibadah," kata Triwisaksana, Selasa (19/3/2013) di Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memberi catatan pada APBD DKI Jakarta tahun 2013 dalam kaitan mata anggaran yang diperjuangan DPRD, yaitu alokasi dana dari APBD untuk bantuan penyelenggaraan haji bagi jamaah asal DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri berpendapat, bantuan bagi penyelenggaraan haji masuk dalam kategori bantuan sosial yang harus diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, tidak mengikat, serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.

Triwisaksana mengatakan, aturan yang memungkinkan pemberian bantuan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta peraturan pelaksana di bawahnya.

"Dalam aturan itu disebutkan, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai," ungkap Triwisaksana, yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Triwisaksana berpendapat, Gubernur memiliki kewenangan mengkoordinasi penyelenggaraan haji di daerahnya berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 2008. "Kami menyarankan Gubernur untuk tetap memberi bantuan bagi penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta. Tentunya dengan pertanggungjawaban yang jelas," ujarnya.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Ktswp

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No Comment Aja Deh emoticon-Ngakak
Diubah oleh andreasarnold 19-03-2013 11:42
0
9.4K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan