Original Posted By .
Ahok Lunasi Kekurangan Pajak Rp 58 Juta
Jakarta - Sebelum menyerahkan Surat Pajak Tahunan (SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebesar Rp 58 juta.
Kekurangan bayar pajak tersebut langsung dilunasi Ahok dan selanjutnya SPT diserahkan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, hari ini, Selasa (19/3) di Balaikota DKI, Jakarta.
Ahok menerangkan, kekurangan pajak sebesar Rp 58 juta tersebut baru diketahui setelah total penghasilan kena pajak melebihi Rp 500 juta. Sesuai aturan, pendapatan diatas Rp 500 juta dikenakan pajak 30 persen.
“Pas dikumpulin selama setahun, ternyata penghasilan saya mencapai diatas Rp 500 juta. Presentase pembayaran pajaknya kan lebih mahal. Nah yang sudah dipotong ternyata kurang, makanya saya segera bayarkan kekurangannya itu,” kata Ahok.
Menurutnya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara, termasuk dirinya. Meski demikian, pemerintah pusat harus memberikan jaminan bahwa pajak yang sudah dibayarkan masyarakat tidak disalahgunakan.
“Kalau bayar pajak sih tidak masalah karena untuk kepentingan negara. Yang penting jangan dikorupsi aja. Kan sakit hati juga. Coba kalau dikorup, Rp 58 juta bisa beli televisi berapa tuh,” ujarnya sambil tertawa.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menegaskan Ahok merupakan warga negara yang taat pajak. Sejak menjadi Bupati Belitung Timur hingga saat ini, Ahok selalu menyerahkan SPT tepat pada waktunya.
“Kalau Pak Wagub sejak dulu, dia sudah membayar pajak dengan tertib setiap tahunnya,” kata Kismantoro.
Terkait kekurangan bayar pajak, Kismantoro menjelaskan, semua penghasilan yang didapatkan Ahok selama satu tahun tidak berasal dari gaji saja, melainkan honorarium mengajar dan penghasilan lainnya.
Ketika dikumpulkan selama satu tahun, ternyata penghasilannya melebihi Rp 500 juta. Sehingga berdasarkan aturan, penghasilan diatas Rp 500 juta dikenakan pajak sebesar 30 persen.
“Dia sudah melunasi kekurangannya itu. Karena kalau belum dilunasi maka Pak Wagub tidak bisa menyerahkan SPT sekarang,” ujar dia yang enggan memberitahukan besaran pajak yang dibayarkan Ahok.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/WBP
Sumber