- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KATANYA sih regulasi rokok yang baru


TS
shock13
KATANYA sih regulasi rokok yang baru
Ini adalah tentang regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang produksi rokok. Semoga meminimalisir dampak dan pemakainya.
Mimin akan share dalam hastag #regulasi sebentar lagi. Simak yaa kultwit mimin setelah beberapa lama absen. :P
1. Sebagai wakil rakyat, DPR mempunyai kewajiban menjaga kesehatan masyarakatnya. #regulasi
2. Kewajiban tidak tertulis, namun seharusnya menjadi salah satu semangat yang ditanamkan #regulasi
3. Kali ini DPR mendukung semangat perlindungan msy lewat regulasi yang dikeluarkannya. #regulasi
4. Regulasi ini sifatnya sebagai 'awareness' keburukan rokok lewat aturan pengemasan produk. #regulasi
5. Menurut anggota komisi IX DPR Zuber Safawi, regulasi harus sesuai kepentingan msy. Namun juga bisa diterima o/ seluruh sektor. #regulasi
6. Zuber menanggapi telah terbit PP No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. #regulasi
7. Walau sudah disahkan 24 Desember 2012 lalu, namun masih banyak yang belum tahu tentang informasi ini. #regulasi
8. Berikut akan mimin informasikan apa saja peraturan yang diberlakukan. #regulasi
9. (a) Larangan produsen u/ memproduksi rokok putih krg dr 20 batang satu bks. Hal ini membuat membeli rokok tdk bisa 'ngeteng'. #regulasi
10. (b) Produsen WAJIB menyertakan peringatan kesehatan baik gbr maupun tulisan pd bagian atas kemasan, sisi lebar depan & blkg. #regulasi
11. Luas peringatan bergambar maupun tulisan harus sebesar 40% dari kemasan. #regulasi
12. (c) Tulisan u/ peringatan diawali dengan kata "PERINGATAN", menggunakan warna putih dengan blok hitam/ warna mencolok lainnya. #regulasi
13. Tulisan "PERINGATAN" dimaksudkan agar pembeli secara langsung melihat dan merasakan bahaya rokok saat pertama kali membeli. #regulasi
15. (e)Pengujian kandungan kadar nikotin & tar tdk berlaku pd rokok klobot, menyan, cerutu & tembakau iris. Ini sbg keringanan sj. #regulasi
14. (d) Penggunaan bergambar dalam peringatan harus dicetak berwarna. Ini ditujukan aga konsumen bisa dgn jelas melihat dampaknya. #regulasi
16. (f) Produsen WAJIB mencantumkan pernyataan, "Dilarang menjual atau memberi kepada usia dibawah 18 tahun & wanita hamil!" #regulasi
17. (g)Pd samping sisi lain kemasan produk hrs ada pernyataan, ‘Tdk ada batas aman’ & ‘Mengandung lbh dr 4000 zat kimia berbahaya' #regulasi
18. (h) Produsen dilarang mencantumkan kata-kata Light, Ultra-light, Premium, Mild, Extra-mild, Low-tar, Slim, Special, dll. #regulasi
19. (h)-2. Atau hal-hal yg mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan. Hal ini u/ meluruskan paradigma msy. #regulasi
20. (i) Yang terakhir ialah ttg tata cara pembuatan iklan rokok. Disini mencegah agar iklan tdk mengagung-agungkan produk rokok. #regulasi
21. Nah tuips, gimana pendapatnya ttg #regulasi tersebut?? Yang dukung kesehatan pasti setuju dan semangat ya..
22. Memang #regulasi tersebut masih ada beberapa yang memberi kelonggaran thdp produsen rokok. Mungkin saja lain waktu #regulasi diperketat.
23. Namun harapan kita, agar pemerintah terus memperhatikan kesehatan msy. Mengakomodir 2 pihak, msy dan industri. #regulasi
24. Industri jgn keterlaluan menjalankan rodanya, dzalim sama msy. Karena rokok adlh satu-satunya 'racun' yg biasa dipedagangkan. #regulasi
25. Tetap sehat dan SEMANGAT!! Karena sekarang karena UU tsb ruang gerak kita makin mudah. Salam sehat!!! #regulasi #tidursehat
sumber : http://chirpstory.com/li/61744?page=1
gmn pendapatnya gan?apa cuman jd "regulasi" belaka??
Mimin akan share dalam hastag #regulasi sebentar lagi. Simak yaa kultwit mimin setelah beberapa lama absen. :P
1. Sebagai wakil rakyat, DPR mempunyai kewajiban menjaga kesehatan masyarakatnya. #regulasi
2. Kewajiban tidak tertulis, namun seharusnya menjadi salah satu semangat yang ditanamkan #regulasi
3. Kali ini DPR mendukung semangat perlindungan msy lewat regulasi yang dikeluarkannya. #regulasi
4. Regulasi ini sifatnya sebagai 'awareness' keburukan rokok lewat aturan pengemasan produk. #regulasi
5. Menurut anggota komisi IX DPR Zuber Safawi, regulasi harus sesuai kepentingan msy. Namun juga bisa diterima o/ seluruh sektor. #regulasi
6. Zuber menanggapi telah terbit PP No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. #regulasi
7. Walau sudah disahkan 24 Desember 2012 lalu, namun masih banyak yang belum tahu tentang informasi ini. #regulasi
8. Berikut akan mimin informasikan apa saja peraturan yang diberlakukan. #regulasi
9. (a) Larangan produsen u/ memproduksi rokok putih krg dr 20 batang satu bks. Hal ini membuat membeli rokok tdk bisa 'ngeteng'. #regulasi
10. (b) Produsen WAJIB menyertakan peringatan kesehatan baik gbr maupun tulisan pd bagian atas kemasan, sisi lebar depan & blkg. #regulasi
11. Luas peringatan bergambar maupun tulisan harus sebesar 40% dari kemasan. #regulasi
12. (c) Tulisan u/ peringatan diawali dengan kata "PERINGATAN", menggunakan warna putih dengan blok hitam/ warna mencolok lainnya. #regulasi
13. Tulisan "PERINGATAN" dimaksudkan agar pembeli secara langsung melihat dan merasakan bahaya rokok saat pertama kali membeli. #regulasi
15. (e)Pengujian kandungan kadar nikotin & tar tdk berlaku pd rokok klobot, menyan, cerutu & tembakau iris. Ini sbg keringanan sj. #regulasi
14. (d) Penggunaan bergambar dalam peringatan harus dicetak berwarna. Ini ditujukan aga konsumen bisa dgn jelas melihat dampaknya. #regulasi
16. (f) Produsen WAJIB mencantumkan pernyataan, "Dilarang menjual atau memberi kepada usia dibawah 18 tahun & wanita hamil!" #regulasi
17. (g)Pd samping sisi lain kemasan produk hrs ada pernyataan, ‘Tdk ada batas aman’ & ‘Mengandung lbh dr 4000 zat kimia berbahaya' #regulasi
18. (h) Produsen dilarang mencantumkan kata-kata Light, Ultra-light, Premium, Mild, Extra-mild, Low-tar, Slim, Special, dll. #regulasi
19. (h)-2. Atau hal-hal yg mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan. Hal ini u/ meluruskan paradigma msy. #regulasi
20. (i) Yang terakhir ialah ttg tata cara pembuatan iklan rokok. Disini mencegah agar iklan tdk mengagung-agungkan produk rokok. #regulasi
21. Nah tuips, gimana pendapatnya ttg #regulasi tersebut?? Yang dukung kesehatan pasti setuju dan semangat ya..
22. Memang #regulasi tersebut masih ada beberapa yang memberi kelonggaran thdp produsen rokok. Mungkin saja lain waktu #regulasi diperketat.
23. Namun harapan kita, agar pemerintah terus memperhatikan kesehatan msy. Mengakomodir 2 pihak, msy dan industri. #regulasi
24. Industri jgn keterlaluan menjalankan rodanya, dzalim sama msy. Karena rokok adlh satu-satunya 'racun' yg biasa dipedagangkan. #regulasi
25. Tetap sehat dan SEMANGAT!! Karena sekarang karena UU tsb ruang gerak kita makin mudah. Salam sehat!!! #regulasi #tidursehat
sumber : http://chirpstory.com/li/61744?page=1
gmn pendapatnya gan?apa cuman jd "regulasi" belaka??
0
824
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan