Kaskus

Entertainment

shock13Avatar border
TS
shock13
KATANYA sih regulasi rokok yang baru
Ini adalah tentang regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang produksi rokok. Semoga meminimalisir dampak dan pemakainya.

Mimin akan share dalam hastag #regulasi sebentar lagi. Simak yaa kultwit mimin setelah beberapa lama absen. :P

1. Sebagai wakil rakyat, DPR mempunyai kewajiban menjaga kesehatan masyarakatnya. #regulasi

2. Kewajiban tidak tertulis, namun seharusnya menjadi salah satu semangat yang ditanamkan #regulasi

3. Kali ini DPR mendukung semangat perlindungan msy lewat regulasi yang dikeluarkannya. #regulasi

4. Regulasi ini sifatnya sebagai 'awareness' keburukan rokok lewat aturan pengemasan produk. #regulasi

5. Menurut anggota komisi IX DPR Zuber Safawi, regulasi harus sesuai kepentingan msy. Namun juga bisa diterima o/ seluruh sektor. #regulasi

6. Zuber menanggapi telah terbit PP No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. #regulasi

7. Walau sudah disahkan 24 Desember 2012 lalu, namun masih banyak yang belum tahu tentang informasi ini. #regulasi

8. Berikut akan mimin informasikan apa saja peraturan yang diberlakukan. #regulasi

9. (a) Larangan produsen u/ memproduksi rokok putih krg dr 20 batang satu bks. Hal ini membuat membeli rokok tdk bisa 'ngeteng'. #regulasi

10. (b) Produsen WAJIB menyertakan peringatan kesehatan baik gbr maupun tulisan pd bagian atas kemasan, sisi lebar depan & blkg. #regulasi

11. Luas peringatan bergambar maupun tulisan harus sebesar 40% dari kemasan. #regulasi

12. (c) Tulisan u/ peringatan diawali dengan kata "PERINGATAN", menggunakan warna putih dengan blok hitam/ warna mencolok lainnya. #regulasi

13. Tulisan "PERINGATAN" dimaksudkan agar pembeli secara langsung melihat dan merasakan bahaya rokok saat pertama kali membeli. #regulasi

15. (e)Pengujian kandungan kadar nikotin & tar tdk berlaku pd rokok klobot, menyan, cerutu & tembakau iris. Ini sbg keringanan sj. #regulasi

14. (d) Penggunaan bergambar dalam peringatan harus dicetak berwarna. Ini ditujukan aga konsumen bisa dgn jelas melihat dampaknya. #regulasi

16. (f) Produsen WAJIB mencantumkan pernyataan, "Dilarang menjual atau memberi kepada usia dibawah 18 tahun & wanita hamil!" #regulasi

17. (g)Pd samping sisi lain kemasan produk hrs ada pernyataan, ‘Tdk ada batas aman’ & ‘Mengandung lbh dr 4000 zat kimia berbahaya' #regulasi

18. (h) Produsen dilarang mencantumkan kata-kata Light, Ultra-light, Premium, Mild, Extra-mild, Low-tar, Slim, Special, dll. #regulasi

19. (h)-2. Atau hal-hal yg mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan. Hal ini u/ meluruskan paradigma msy. #regulasi

20. (i) Yang terakhir ialah ttg tata cara pembuatan iklan rokok. Disini mencegah agar iklan tdk mengagung-agungkan produk rokok. #regulasi

21. Nah tuips, gimana pendapatnya ttg #regulasi tersebut?? Yang dukung kesehatan pasti setuju dan semangat ya..

22. Memang #regulasi tersebut masih ada beberapa yang memberi kelonggaran thdp produsen rokok. Mungkin saja lain waktu #regulasi diperketat.

23. Namun harapan kita, agar pemerintah terus memperhatikan kesehatan msy. Mengakomodir 2 pihak, msy dan industri. #regulasi

24. Industri jgn keterlaluan menjalankan rodanya, dzalim sama msy. Karena rokok adlh satu-satunya 'racun' yg biasa dipedagangkan. #regulasi

25. Tetap sehat dan SEMANGAT!! Karena sekarang karena UU tsb ruang gerak kita makin mudah. Salam sehat!!! #regulasi #tidursehat


sumber : http://chirpstory.com/li/61744?page=1

gmn pendapatnya gan?apa cuman jd "regulasi" belaka??
0
824
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan