- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Gosip Nyok!
Wawww Julia Perez dijemput Kejari...


TS
lagi2dhado
Wawww Julia Perez dijemput Kejari...
Julia Perez dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kediamannya di kawasan Cibubur, Senin (18/3/2013). Ia dijemput kejaksaan untuk menjalani hukuman terkait perkara cakar-cakaran dengan Dewi Persik.
"Iya sudah diamankan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim Hutamrin, Senin (18/3/2013).
Kejaksaan menyatakan Jupe bersalah. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Jupe dan Depe sendiri sebelumnya telah berdamai secara tertulis dan lisan atas kasus cakar-cakarannya itu pada April 2011. Bahkan artis senior Camelia Malik dan Ahmad Dhani juga hadir sebagai mediator.
Sementara perkara Depe untuk kasus yang sama kini juga telah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) untuk Kasasi. Kejari menilai adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan dua artis seksi itu. Pihaknya pun telah mengajukan Kasasi setelah sebelumnya juga pernah naik banding di Pengadilan Tinggi.
"Putusan Pengadilan Negeri itu dijatuhkan hukuman percobaan. Dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Kemudian JPU melakukan banding. Putusan banding sudah datang dan isinya menguatkan putusan pengadilan negeri. Oleh karena itu dirasa belum adil, maka JPU kemarin sore melakukan Kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi tersebut," ungkap Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH ditemui di Kejari Jaktim, Rabu (6/3/2013). detik..com
"Iya sudah diamankan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim Hutamrin, Senin (18/3/2013).
Kejaksaan menyatakan Jupe bersalah. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Jupe dan Depe sendiri sebelumnya telah berdamai secara tertulis dan lisan atas kasus cakar-cakarannya itu pada April 2011. Bahkan artis senior Camelia Malik dan Ahmad Dhani juga hadir sebagai mediator.
Sementara perkara Depe untuk kasus yang sama kini juga telah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) untuk Kasasi. Kejari menilai adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan dua artis seksi itu. Pihaknya pun telah mengajukan Kasasi setelah sebelumnya juga pernah naik banding di Pengadilan Tinggi.
"Putusan Pengadilan Negeri itu dijatuhkan hukuman percobaan. Dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Kemudian JPU melakukan banding. Putusan banding sudah datang dan isinya menguatkan putusan pengadilan negeri. Oleh karena itu dirasa belum adil, maka JPU kemarin sore melakukan Kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi tersebut," ungkap Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH ditemui di Kejari Jaktim, Rabu (6/3/2013). detik..com


anasabila memberi reputasi
1
1.3K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan