babysqAvatar border
TS
babysq
Jual beli tanah / rumah warisan
Agan2 ahli hukum yang baik hati, ane mau tanya gimana proses jual beli rumah + tanah warisan dari orang tua ane yang telah meninggal kepada pihak lain.

Jadi ceritanya begini : Ayah yang sudah meninggal emoticon-Turut Berduka punya rumah atas nama Beliau dan diwariskan kepada istri dan anaknya 2 orang, sekarang Ibu, ane dan saudara ane mau jual rumah tersebut ke orang lain.

yang ane tanyakan biaya biaya yang timbul agan2 emoticon-Big Grin

apa memang benar begini agan2 :
atas pewarisan (dari ayah kepada ibu dan anak-anak) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besarnya BPHTB Waris adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP atas waris) x 50%.


setelah itu baru di lakukan jual beli lagi dgn biaya pajak2 sbb :
PPH Penjual 5% X NJOP

Pembeli :
BPHTB 5% X NJOP - NJOP TKP daerah setempat


mohon dikoreksi apa memang benar biaya2 yang timbul seperti itu, dan mohon di kasih masukan biaya2 lain yang timbul dari jual beli ini.

dan untuk NPOP apa betul nilai transaksi atas rumah tersebut? apa bisa disamakan aja dengan NJOP emoticon-Hammer2

Terima Kasih untuk agan2 yang baik hati terlebih dahulu dari ane
emoticon-Kiss emoticon-Kiss emoticon-Kiss
0
2.9K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan