Anak Laporkan Ibu Kandung Berusia 70 Tahun ke Polisi
Quote:
Jember (beritajatim.com) - Gara-gara kayu bayur, seorang anak melaporkan ibunya berusia 70 tahun ke kepolisian, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Man (45), warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, menuduh ibu kandungnya sendiri, Artija, mencuri kayu bayur. Berkas laporan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (14/3/2013) kemarin.
Kepala Unit Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Sektor Sumbersari, Inspektur Dua Suyitno, mengatakan, kasus itu dilaporkan Man sejak tiga bulan yang lalu. Kayu bayur yang dicuri hanya sepotong dengan diameter 60 centimeter.
Kayu itu digunakan untuk kerangka rumah sang ibu. Man tidak terima dan melaporkan ibunya itu ke polisi. Artija pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP ayat tentang pencurian dalam rumah tangga.
Artija heran sang anak itu melaporkannya. "Apa sudah lupa dia lahir darimana?" katanya.
Artija berharap kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami sekeluarga ingin agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. (Wir)
sumber
Anak yang berbakti