emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Koto XI Tarusan| Petani rudapaksa Murid SD
Petani rudapaksa Murid SD
Ditulis Oleh Redaksi
Thursday, 14 March 2013


AMANKAN PEMERKOSA—Kapolsek Koto XI Tarusan Iptu Teguh Prayitno bersama Ipda Hendra Yose (Kasat Reskrim), usai memeriksa pelaku pemerkosaan gadis di bawah di wilayah hukumnya, kemarinPESSEL, METRO-Rasa suka Rudi (25) terhadap seorang anak di bawah umur, membuat pemuda asal Koto XI Tarusan ini gelap mata. Diduga karena tidak bisa menahan hasrat untuk memiliki murid SD itu, pelaku memerkosa hingga membuat korban mengalami pendarahan.

Peristiwa terjadi Selasa (12/3) sekitar pukul 04.30 WIB, membuat keluarga korban PA (10), warga Koto XI Tarusan ini shock. Orangtua korban yang mendengar suara putrinya yang minta tolong, sudah mendapati PA dalam kondisi memrihatinkan. Sementara, Rudi berhasil kabur.

Akan tetapi pelarian Rudi hanya sebentar. Tim Sat Reskrim bersama Tim Buser Polsek Koto XI Tarusan yang menerima laporan keluarga korban, Selasa lalu, berhasil menciduk keberadaan pelaku. Rabu (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap saat sedang berada di kedai nasi di kampungnya.

“Pelaku tidak bisa melawan lagi ketika Tim Buser dan Sat Reskrim menangkapnya. Polisi memiliki bukti-bukti jika pelaku terlibat pemerkosaan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Teguh Priyatno didampingi Ipda Hendra Yose (Kasat Reskrim).

Kemarin, saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim, pelaku membuat pengakuan. Rudi menyebut memerkosa korban karena rasa sukanya terhadap PA. Selama ini, dirinya sering melihat korban lewat pulang sekolah atau bermain di depan sebuah kedai, tempat dirinya biasa duduk-duduk.

“Saya sudah lama suka kepada dia. Saya suka melihat wajahnya yang manis,”kata Rudi kepada penyidik.

Malam kejadian itu, Rudi menyebut, dia nekat memasuki rumah korban melalui jendela depan. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, dia langsung mematikan lampu ruang tamu, kemudian mencari dimana korban tidur.

Setelah berada di kamar, Rudi melihat PA sedang tertidur pulas. Karena tidak tahan, dirinya langsung memerkosa korban. Sementara, korban berusaha meronta. Namun, tidak berdaya karena kalah tenaga. Akibatnya korban, mengalami pendarahan dan harus dirawat di RS Dr M Zein Painan untuk mendapatkan pertolongan.

“Sekarang, korban masih menjalani perawatan, dan mengalami trauma berat. Pelaku akan dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Teguh. (cr18)

Code:
hxxp://posmetropadang.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3105&Itemid=27


emoticon-MarahLagi2 pelakunya orang berpenghasilan rendah dan pedofil, potong otongnya!
Diubah oleh emperasanko 15-03-2013 02:02
0
2.5K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan