- Beranda
- Komunitas
- Food & Travel
- Travellers
Uni Eropa Perbesar Hak Pengguna Pesawat


TS
SNA
Uni Eropa Perbesar Hak Pengguna Pesawat
Kalo agan ke Eropa penting niiiih soal telatnya pesawat
DD
Penumpang pesawat di daerah penerbangan Uni Eropa pasti bersorak gembira, EU baru saja mengeluarkan serangkaian peraturan guna memperbesar hak penumpang pesawat.
Beberapa peraturan terbaru yang dipublikasikan termasuk untuk menerbangkan penumpang dengan maskapai penerbangan saingan apabila penerbangan penumpang tersebut diundur lebih dari 12 jam, mempermudah penumpang untuk menyampaikan keluhan tentang keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
Peraturan tersebut juga menegaskan hal-hal yang termasuk pengecualian untuk kompensasi semisal, permasalahan mekanik pada pesawat yang sudah berada di bandara tidak termasuk, sebagai gantinya, penggantian akan dilakukan jika terjadi bencana alam.
EU mengatakan bahwa peraturan tersebut, yang akan menjadi undang-undang 2014 mendatang, akan memberikan kepastian lebih terhadap pihak maskapai dan penumpang penerbangan.
"Sangatlah penting bahwa hak penumpang tidak hanya sekedar tertulis. Kita semua akan sangat membutuhkannya di saat yang tak diharapkan," ungkap komisioner transportasi Uni Eropa Siim Kallas.
"Kita tahu bahwa prioritas utama penumpang terlantar adalah pulang. Jadi fokus kami adalah informasi, peduli dan efektifitas rerouting."
Saat krisis badai debu Eslandia di 2010, penerbangan Eropa lumpuh selama beberapa hari, sehingga kebingungan menumpuk mengenai bagaimana pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kesejahteraan penumpang yang sudah membeli tiket.
Beberapa maskapai penerbangan awalnya menolak keras untuk mengganti biaya kerugian penumpang, namun karena peringatan dari pihak otoritas, mereka bersedia menunaikan kewajiban.
Beberapa tambahan penyesuain peraturan diatas termasuk bahwa maskapai akan mengganti kerugian akomodasi maksimal tiga malam - namun hal ini tidak berlaku untuk penumpang cacat, penumpang dibawah umur yang tidak ditemani (unaccompanied children) dan wanita hamil.
Hal ini diharapkan mampu membersihkan area abu-abu didalam peraturan sebelumnya sehingga penggantian dapat dilakukan dalam waktu seminggu dan maskapai penerbangan memberikan balasan formal dalam jangka dua bulan guna menghindari stres pada penumpang yang gagal berangkat.
Beberapa perubahan termasuk:
- Apabila pesawat ditunda namun sudah berada di landasan selama >5 jam maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi finansial
- Apabila pesawat telah berada dilandasan selama lebih dari sejam dan penumpang belum berangkat, hak penumpang termasuk AC, pemakaian toilet dan air minum.
- Maskapai penerbangan tidak boleh lagi mengambil penalti untuk koreksi nama pada tiket
- Musisi dapat membawa instrumen musik berukuran kecil kedalam kabin, sementara itu harus terdapat syarat & ketentuan yang jelas untuk transportasi instrumen berukuran besar via bagasi
- Kompensasi finansial harus segera dilakukan minimal lima jam penundaan untuk seluruh penerbangan di area Uni Eropa atau penerbangan internasional berjarak kurang dari 3,500 km
- Untuk penerbangan internasional yang lebih dari 6,000 km, kompensasi harus diterima penumpang setelah 6 jam delay (jarak 3500 - 6000 km) dan setelah 12 jam untuk >6000km
- Maskapai juga wajib menginformasikan penumpang mengenai keterlambatan dan menyampaikan penjelasan lebih lanjut tidak lebih dari 30 menit setelah perubahan jadwal diumumkan.
Sumber

Penumpang pesawat di daerah penerbangan Uni Eropa pasti bersorak gembira, EU baru saja mengeluarkan serangkaian peraturan guna memperbesar hak penumpang pesawat.
Beberapa peraturan terbaru yang dipublikasikan termasuk untuk menerbangkan penumpang dengan maskapai penerbangan saingan apabila penerbangan penumpang tersebut diundur lebih dari 12 jam, mempermudah penumpang untuk menyampaikan keluhan tentang keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
Peraturan tersebut juga menegaskan hal-hal yang termasuk pengecualian untuk kompensasi semisal, permasalahan mekanik pada pesawat yang sudah berada di bandara tidak termasuk, sebagai gantinya, penggantian akan dilakukan jika terjadi bencana alam.
EU mengatakan bahwa peraturan tersebut, yang akan menjadi undang-undang 2014 mendatang, akan memberikan kepastian lebih terhadap pihak maskapai dan penumpang penerbangan.
"Sangatlah penting bahwa hak penumpang tidak hanya sekedar tertulis. Kita semua akan sangat membutuhkannya di saat yang tak diharapkan," ungkap komisioner transportasi Uni Eropa Siim Kallas.
"Kita tahu bahwa prioritas utama penumpang terlantar adalah pulang. Jadi fokus kami adalah informasi, peduli dan efektifitas rerouting."
Saat krisis badai debu Eslandia di 2010, penerbangan Eropa lumpuh selama beberapa hari, sehingga kebingungan menumpuk mengenai bagaimana pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kesejahteraan penumpang yang sudah membeli tiket.
Beberapa maskapai penerbangan awalnya menolak keras untuk mengganti biaya kerugian penumpang, namun karena peringatan dari pihak otoritas, mereka bersedia menunaikan kewajiban.
Beberapa tambahan penyesuain peraturan diatas termasuk bahwa maskapai akan mengganti kerugian akomodasi maksimal tiga malam - namun hal ini tidak berlaku untuk penumpang cacat, penumpang dibawah umur yang tidak ditemani (unaccompanied children) dan wanita hamil.
Hal ini diharapkan mampu membersihkan area abu-abu didalam peraturan sebelumnya sehingga penggantian dapat dilakukan dalam waktu seminggu dan maskapai penerbangan memberikan balasan formal dalam jangka dua bulan guna menghindari stres pada penumpang yang gagal berangkat.
Beberapa perubahan termasuk:
- Apabila pesawat ditunda namun sudah berada di landasan selama >5 jam maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi finansial
- Apabila pesawat telah berada dilandasan selama lebih dari sejam dan penumpang belum berangkat, hak penumpang termasuk AC, pemakaian toilet dan air minum.
- Maskapai penerbangan tidak boleh lagi mengambil penalti untuk koreksi nama pada tiket
- Musisi dapat membawa instrumen musik berukuran kecil kedalam kabin, sementara itu harus terdapat syarat & ketentuan yang jelas untuk transportasi instrumen berukuran besar via bagasi
- Kompensasi finansial harus segera dilakukan minimal lima jam penundaan untuk seluruh penerbangan di area Uni Eropa atau penerbangan internasional berjarak kurang dari 3,500 km
- Untuk penerbangan internasional yang lebih dari 6,000 km, kompensasi harus diterima penumpang setelah 6 jam delay (jarak 3500 - 6000 km) dan setelah 12 jam untuk >6000km
- Maskapai juga wajib menginformasikan penumpang mengenai keterlambatan dan menyampaikan penjelasan lebih lanjut tidak lebih dari 30 menit setelah perubahan jadwal diumumkan.
Sumber
0
704
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan