Kaskus

News

ekoiqbalAvatar border
TS
ekoiqbal
SIDANG UMUM MPR 2013
SIDANG UMUM MPR 2013Sidang umum MPR 2013 di maksudkan sebagai sidang MPR yang dilaksanakan minimal sekali dalam lima tahun sesuai amanat konstitusi pasal 2 ayat 2 Bab III UUD 1945. Ayat ini belum pernah dirobah walaupun sudah empat kali terjadi amandemen Konstitusi kita.
SU – MPR 2013, mutlak harus dilaksanakan tahun ini agar dosa para elit bangsa ini terhadap rakyat tidak berlanjut.
Sejak sidang tahunan MPR yang mengamandemen Konstitusi pada bulan Agustus 2002 untuk keempat kali nya, praktis belum ada sidang MPR, kecuali mungkin untuk melantik Presiden SBY dan wakilnya pada tahun 2004 & 2009 sesuai amanat Konstitusi pasal 3 ayat 2 UUD 1945.

Pelanggaran Terhadap Konstitusi
Jika kita cermati ketentuan tentang konstitusi kita, maka ternyata telah terjadi pelanggaran terhadap amanah Konstitusi sebanyak empat kali selama orde reformasi.
Pertama, pelanggaran terhadap pasal 8 ayat 1 UUD 1945 pada tahun 1999 yang bunyinya : “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ia diganti oleh wakil Presiden sampai habis waktunya”. B.J. Habibie yang diangkat menjadi Presiden menggantikan Soeharto pada tahun 1998, ternyata harus mengakhiri masa pengabdiannya pada Oktober 1999. Tekanan politik saat itu menyebabkan B.J. Habibie mempercepat masa tugasnya, sehingga bangsa ini terpaksa melanggar ketentuan Konstitusinya.
Kedua, Pelanggaran terhada pasal 37 Bab XVI tentang perubahan UUD, dalam aturan tambahan pasal I, yang bunyinya : “MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR 2003.
Ternyata para pemimpin bangsa saat itu tidak mampu atau tidak mau memberikan dukungan, akibatnya sidang khusus untuk melakukan peninjauan terhadap materi status hukum Ketetapan MPRS serta Ketetapan MPR setelah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 gagal untuk dievaluasi.
Ketiga, pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 2 UUD 1945. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Ayat ini tidak pernah berubah dan posisinya tetap sebagai Pasal 2 ayat 2 pada Konstitusi kita. Sidang MPR yang terakhir adalah bulan Agustus 2002. Sampai dengan Agustus 2007 ternyata tidak ada sidang MPR, maka sudah terjadi pelanggaran ketiga terhadap Konstitusi kita.

Pelanggaran Keempat diartikan karena sampai dengan Agustus 2012 juga tidak terjadi sidang MPR. Bahkan rencananya saja malah tidak pernah diumumkan kepada publik. Atas dasar hal – hal diatas maka SU – MPR 2013, mutlak harus diselenggarakan agar kita tidak jatuh kepada kegaduhan politik yang lebih besar.
Mungkin harus dipertegas dan diperjelas siapa yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya berbagai pelanggaran terhadap Konstitusi kita.

Agenda SU – MPR 2013
SU – MPR 2013 perlu diselenggarakan, agar bangsa ini dapat berubah secara radikal dan keluar dari belenggu kekuasaan karena demokrasi kita yang ditunggangi oligarki.
Perubahan secara radikal dimaksudkan sebagai perubahan yang mendasar, menyeluruh dan menyangkut berbagai aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
SU – MPR 2013 perlu diselenggarakan dalam 2 (dua) tahapan :
Tahapan Pertama khusus masalah peninjauan atau evaluasi terhadap materi dan status hukum Tap MPRS dan/serta MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR. Karena sidang MPR 2003 tidak terselenggara, maka SU – MPR 2013 agar mengambil alih tugas tersebut.
Secara Konstitusional Rakyat dapat menyalurkan Suaranya melalui wakil-wakil rakyat di DPR dan DPD yang dapat membawakan aspirasinya agar di bahas dalam sidang MPR. Keinginan untuk membujuk atau menekan agar Presiden SBY mau mendekritkan : “Kembali ke UUD 1945 yang asli”, adalah tidak Konstitusional dan tidak demokratis.
Pasal – pasal yang ada pada UUD 1945 yang asli dinilai banyak yang masih diperlukan sehingga tidak perlu dirobah yang mengakibatkan kebablasan. Kalau naskah yang asli bisa disandingkan dengan naskah yang sudah direvisi sebanyak empat kali terasa adanya sejumlah kecerobohan terhadap amandemen yang telah dilakukan.
Tahapan Kedua adalah mencantumkan dalam satu kertas ketiga item dari naskah asli, hasil empat kali perubahan dan konsep untuk perubahan kelima UUD 1945. Perubahan pasal demi pasal dilakukan secara terbuka atau trasparan, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses pengambilan keputusan dan argumentasi yang digunakan.

Hal – Hal Lain
Partai Politik oleh banyak pihak dianggap sumber kekacauan dinegeri ini. Mereka secara formal masuk dalam Eksekutif, Legislative dan Yudikatif tanpa harus ada kewajiban untuk meninggalkan identitasnya sebagai anggota Parpol. Perangkapan jabatan sebagai pimpinan Parpol, sebagai Menteri, Kepala Daerah, atau Presiden telah menambah kerancuan dalam system pemerintahan yang berkewajiban melayani rakyatnya. Bahkan ada yang sudah punya posisi penting di lembaga Eksekutif atau Legislative masih berambisi untuk mejadi pimpinan suatu Parpol atau Ormas yang berpengaruh.
Mungkin Sidang MPR yang akan datang dapat merumuskan ketentuan yang lebih baik tentang Partai Politik. Jika sudah masuk dijajaran Eksekutif agar dapat melepaskan dirinya dari Partai Politik.
Termasuk jika seseorang telah resmi menjadi anggota DPR, kiranya bisa melepaskan diri dari parpolnya sehingga yang bersangkutan bisa focus mewakili rakyat. Keteladanan ini pernah diberikan oleh B.J. Habibie yang ketika dilantik menjadi Wakil Presiden ditahun 1998, langsung melepaskan diri dari Ketua Umum ICMI dan menyerahkannya kepada Letjen Purn. Achmad Tirto Sudiro.
Padahal ICMI hanyalah sebuah organisasi kemasyarakatan dan bukan suatu Parpol atau institusi pemerintahan. Bangsa kita membutuhkan negarawan yang mampu memimpin serta bersinergi positif dengan semua potensi pimpinan bangsa untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Basri Mangun
0
1.9K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan