- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Ngawi| Bapak rudapaksa Anak Sejak SD hingga SMA


TS
emperasanko
|Ngawi| Bapak rudapaksa Anak Sejak SD hingga SMA
Tindak Asusila di Kabupaten Ngawi
Bapak rudapaksa Anak Sejak SD hingga SMA
09 Maret 2013 00:38:51 WIB
Reporter : Rindhu Dwi Kartiko
Ngawi (beritajatim.com) - Seorang anak sebut saja Parmi (16) telah menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah ayah kandungnya sendiri AP (38) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Madiun, selama tujuh tahun terakhir.
Dari informasi di kalangan kepolisian, ulah tak bermoral dari buruh tani terhadap anak kandungnya sendiri terjadi sejak tahun 2007 lalu. Bahkan, akibat perbuatan AP, Parmi kini tengah hamil enam bulan.
"Tersangka merupakan ayah kandung korban. Menurut pengakuan korban, tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban kelas V SD hingga sekarang menginjak kelas I SMA,"ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santosa, Jumat (8/3/2013).
AKP Budi mengatakan, ulah biadab AP ini terungkap ketika warga sekitar rumah korban curiga dengan kondisi fisik Parmi yang mengalami perubahan mencolok. Bagian perutnya terus membesar, padahal ia masih tercatat sebagai siswi SMA.
Warga yang curiga mengadukan kasus tersebut ke Kepala Dusun setempat, Anwar Wasidi. Mendapat laporan warga, Anwar dibantu perangkat desa lainnya langsung mendatangi rumah korban dan meminta menceritakan apa yang terjadi. Kemudian, memeriksakannya ke dokter kandungan.
"Setelah diperiksa ternyata korban sudah hamil. Dan saat didesak ia baru mengaku jika sudah digaui oleh ayah kandungnya sendiri. Dari pengakuan tersebut warga langsung melapor ke kami dan anggota juga langsung meluncur setelah mendapat laporan itu," kata AKP Budi.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, tersangka mengaku tega menggagahi anak kandungnya sendiri lantaran ditinggal istri bekerja sebagai PRT di Sidoarjo sejak 2007 lalu. Saat menyetubuhi korban, tersangka mengancam tidak akan dibiayai sekolah dan tidak diberi makan, jika tidak dilayani.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Budi Santosa.
Bapak bangs*t menghancurkan masa depan putrinya sendiri.
Bapak rudapaksa Anak Sejak SD hingga SMA
09 Maret 2013 00:38:51 WIB
Reporter : Rindhu Dwi Kartiko
Ngawi (beritajatim.com) - Seorang anak sebut saja Parmi (16) telah menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah ayah kandungnya sendiri AP (38) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Madiun, selama tujuh tahun terakhir.
Dari informasi di kalangan kepolisian, ulah tak bermoral dari buruh tani terhadap anak kandungnya sendiri terjadi sejak tahun 2007 lalu. Bahkan, akibat perbuatan AP, Parmi kini tengah hamil enam bulan.
"Tersangka merupakan ayah kandung korban. Menurut pengakuan korban, tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban kelas V SD hingga sekarang menginjak kelas I SMA,"ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santosa, Jumat (8/3/2013).
AKP Budi mengatakan, ulah biadab AP ini terungkap ketika warga sekitar rumah korban curiga dengan kondisi fisik Parmi yang mengalami perubahan mencolok. Bagian perutnya terus membesar, padahal ia masih tercatat sebagai siswi SMA.
Warga yang curiga mengadukan kasus tersebut ke Kepala Dusun setempat, Anwar Wasidi. Mendapat laporan warga, Anwar dibantu perangkat desa lainnya langsung mendatangi rumah korban dan meminta menceritakan apa yang terjadi. Kemudian, memeriksakannya ke dokter kandungan.
"Setelah diperiksa ternyata korban sudah hamil. Dan saat didesak ia baru mengaku jika sudah digaui oleh ayah kandungnya sendiri. Dari pengakuan tersebut warga langsung melapor ke kami dan anggota juga langsung meluncur setelah mendapat laporan itu," kata AKP Budi.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, tersangka mengaku tega menggagahi anak kandungnya sendiri lantaran ditinggal istri bekerja sebagai PRT di Sidoarjo sejak 2007 lalu. Saat menyetubuhi korban, tersangka mengancam tidak akan dibiayai sekolah dan tidak diberi makan, jika tidak dilayani.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Budi Santosa.
Code:
hxxp://m.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum&Kriminal/2013-03-09/164276/_Bapak_rudapaksa_Anak_Sejak_SD_hingga_SMA



tien212700 memberi reputasi
1
7.7K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan