Kaskus

News

PENGUASAHAAvatar border
TS
PENGUASAHA
Adik Nasrudin Perjuangkan Antasari Lewat MK / Siap Beberkan Rekayasa Kasus Antasari
Adik Nasrudin Perjuangkan Antasari Azhar Lewat MK


Rabu, 06 Maret 2013
JAKARTA -Adik kandung mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang bernama Andi Syamsudin Iskandar kembali mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dampingi Boyamin dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Iskandar mengaku kehadirannya di MK untuk melengkapi berkas terkait uji materil UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 263 ayat (1) dan pasal 268 ayat (3).

"Rencananya dilakukan sidang pertama besok terhadap pasal 268 tentang pengajuan peninjauan kembali," kata Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2013).

Tujuan utama dilakukannya uji materi ini, diakui Iskandar, agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar selaku pihak yang divonis sebagai pembunuh Nasrudin dapat kembali melakukan PK. Mengingat dalam pasal itu disebut hanya boleh melakukan PK satu kali. Sedangkan Antasari sudah melakukan PK sebelumnya.

Alasan Iskandar membantu Antasari, karena dirinya dan berbagai pihak merasa tidak yakin bila pelaku pembunuh kakaknya itu adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Persoalan terbunuhnya saudara saya, sarat kepentingan dengan hukum ini. Karena persoalannya adalah bagaimana pencarian proses keadilan bagi saudara kandung saya yang terbunuh, dimana sampai sekarang keluarga terus mencari proses peradilan itu sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, ditambahkan Boyamin, permohonan uji materi ini dilakukan atas dasar dengan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencari bukti.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Nasrudin dengan cara ditembak pada 2009 lalu, dari aksi pembunuhan itu, polisi menemukan bukti keterlibatan Antasari, di mana keduanya terjadi cinta segitiga dengan seorang perempuan caddy Golf bernama Rani Juliani yang telah dinikahi secara siri oleh Nasrudin. Alhasil, Antasari divonis sebagai pelaku pembunuhan.

http://news.okezone.com/read/2013/03...asari-lewat-mk

Keluarga Nasrudin Siap Beberkan Rekayasa Kasus Antasari

Adik Nasrudin Perjuangkan Antasari Lewat MK / Siap Beberkan Rekayasa Kasus Antasari
Andi Syamsuddin Iskandar

Kamis, 7 Maret 2013
JAKARTA, KOMPAS.com —Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar, menyatakan siap membeberkan rekayasa kasus pembunuhan kakaknya yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurut Andi, Antasari adalah korban dari penyelewengan penegakan hukum.

"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa. Soal detailnya nantinya di persidangan apabila hakim meminta siap diungkap," kata Andi setelah sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/3/2013). Dia menjelaskan, keluarga Nasrudin sangat tidak yakin apabila Antasari pelaku pembunuhan dengan alasan masalah asmara itu.

Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dasar ketidakyakinan itu, ujar dia, akan diungkap di sidang MK agar publik mengetahuinya. "Bukti akan berbicara nanti, fakta maupun hal baru akan terungkap nanti. Ada saatnya nanti," tegas dia.

Andi menyebutkan, hal baru yang akan diungkap di persidangan adalah temuan bukti baru (novum). Tapi, dia mengatakan, novum tersebut baru akan dibuka bila uji materi terkait mekanisme pengajuan upaya hukum peninjuan kembali (PK) dikabulkan MK. Dia pun mengatakan, novum tersebut dalam keadaan lengkap dan siap diajukan bila PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. "Saya yakin hakim (MK) seratus persen akan mengabulkan (uji materi UU KUHAP) karena berbicara tentang keadilan nurani hakim konstitusi dan itu dijamin seratus persen," ujar Andi.

Sebelumnya, Andi dan Boyamin Saiman mengatakan mempunyai novum terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tetapi terhalang dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal mengatur soal mekanisme pengajuan PK.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: MA Tolak PK Antasari

http://nasional.kompas.com/read/2013...Kasus.Antasari

Quote:

Quote:

Adik Nasrudin Perjuangkan Antasari Lewat MK / Siap Beberkan Rekayasa Kasus Antasari
0
3.9K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan