- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tertipu Malah Dipenjara


TS
maunya.jadi
Tertipu Malah Dipenjara
Quote:
Jakarta - Kejaksaan menahan sepasang petani asal Desa Penawangan, Pringapus, Semarang, Slamet (43) dan Muntamah (40), atas laporan pencurian komputer Briptu Sri Margiono. Laporan pencurian ini dibuat usai Slamet melaporkan penipuan yang dilakukan Sri Margiono terkait percaloan masuk polisi Rp 170 juta.
"Bapak kemarin bilang, ini kasusnya aneh. Seakan dibuat-buat. Seperti ada motif balas dendam," ujar anak Slamet, Nursaid Faul Akbar (19), saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/3/2013).
Hal ini disampaikan Slamet kepada Nursaid saat dijenguk anaknya di LP Ambarawa. Usai menjenguk bapaknya, Nursaid meluncur ke LP Salatiga untuk menjenguk ibunya. "Bapak berpesan supaya saya rajin salat dan berdoa semoga diberikan keadilan," ujar Nursaid.
Awalnya Slamet dan Muntamah dipanggil ke kejaksaan dengan maksud mediasi pada 25 Februari 2013. Sesampainya di kantor Kejaksaan Negeri Ambarawa, Slamet dan Muntamah dipaksa menandatangani berkas yang tidak diketahui isinya. Hal ini membuat kecurigaan yang mendalam di benak Slamet.
"Bagian atasnya ditutupi. Saat Bapak saya meminta dibacakan isinya, mereka menolak. Habis tanda tangan, jaksanya bilang 'Bapak, Ibu, mulai hari ini ditahan,'. Kami kaget, benar-benar kaget," tutur Nursaid.
Dengan baju yang melekat di badan, Slamet dan Muntamah digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan. Nursaid baru mengirim baju ganti keesokan harinya. Usai kedua orang tuanya masuk penjara, Nursaid dan adiknya yang masih duduk di kelas 2 SMA kini tinggal bersama kakek-neneknya. "Kami inginnya Sri dihukum seberat-beratnya dan dipecat. Masak cuma dituntut 4 bulan," ungkap Nursaid.
Kasus ini bermula saat Nursaid ingin menjadi polisi pada 2011 lalu. Lantas Sri Margiono yang juga tetangga Slamet, menjanjikan bisa memasukkan Nursaid menjadi anggota korps Bhayangkara dengan membayar Rp 170 juta. Tetapi janji tinggal janji belaka. Slamet dan Muntamah pun melaporkan Sri Margiono ke kepolisian dan Sri Margiono diproses secara hukum. Sri dituntut 4 bulan penjara oleh Kejari Ambarawa.
Atas aduan ini, Sri mengungkit masalah komputer yang dipinjam Slamet dan Muntamah. Sri balik melaporkan Slamet dan Muntamah ke polisi dengan laporan pencurian. Meski polisi menegaskan kasusnya tidak layak, tapi jaksa pada 25 Februari 2013 lalu menahan sepasang petani itu.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus mencoba menghubungi kejaksaan untuk menanyakan alasan penahanan. Tetapi pejabat resmi kejaksaan belum memberikan konfirmasi atas kasus ini.
"Bapak kemarin bilang, ini kasusnya aneh. Seakan dibuat-buat. Seperti ada motif balas dendam," ujar anak Slamet, Nursaid Faul Akbar (19), saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/3/2013).
Hal ini disampaikan Slamet kepada Nursaid saat dijenguk anaknya di LP Ambarawa. Usai menjenguk bapaknya, Nursaid meluncur ke LP Salatiga untuk menjenguk ibunya. "Bapak berpesan supaya saya rajin salat dan berdoa semoga diberikan keadilan," ujar Nursaid.
Awalnya Slamet dan Muntamah dipanggil ke kejaksaan dengan maksud mediasi pada 25 Februari 2013. Sesampainya di kantor Kejaksaan Negeri Ambarawa, Slamet dan Muntamah dipaksa menandatangani berkas yang tidak diketahui isinya. Hal ini membuat kecurigaan yang mendalam di benak Slamet.
"Bagian atasnya ditutupi. Saat Bapak saya meminta dibacakan isinya, mereka menolak. Habis tanda tangan, jaksanya bilang 'Bapak, Ibu, mulai hari ini ditahan,'. Kami kaget, benar-benar kaget," tutur Nursaid.
Dengan baju yang melekat di badan, Slamet dan Muntamah digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan. Nursaid baru mengirim baju ganti keesokan harinya. Usai kedua orang tuanya masuk penjara, Nursaid dan adiknya yang masih duduk di kelas 2 SMA kini tinggal bersama kakek-neneknya. "Kami inginnya Sri dihukum seberat-beratnya dan dipecat. Masak cuma dituntut 4 bulan," ungkap Nursaid.
Kasus ini bermula saat Nursaid ingin menjadi polisi pada 2011 lalu. Lantas Sri Margiono yang juga tetangga Slamet, menjanjikan bisa memasukkan Nursaid menjadi anggota korps Bhayangkara dengan membayar Rp 170 juta. Tetapi janji tinggal janji belaka. Slamet dan Muntamah pun melaporkan Sri Margiono ke kepolisian dan Sri Margiono diproses secara hukum. Sri dituntut 4 bulan penjara oleh Kejari Ambarawa.
Atas aduan ini, Sri mengungkit masalah komputer yang dipinjam Slamet dan Muntamah. Sri balik melaporkan Slamet dan Muntamah ke polisi dengan laporan pencurian. Meski polisi menegaskan kasusnya tidak layak, tapi jaksa pada 25 Februari 2013 lalu menahan sepasang petani itu.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus mencoba menghubungi kejaksaan untuk menanyakan alasan penahanan. Tetapi pejabat resmi kejaksaan belum memberikan konfirmasi atas kasus ini.
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/03/04/120227/2184818/10/tertipu-malah-dipenjara-slamet-aneh-ada-motif-balas-dendam?nd771104bcj[/url]
0
1.5K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan