- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rasyid Rajasa Hanya Dituntut 8 Bulan
TS
hakim2012
Rasyid Rajasa Hanya Dituntut 8 Bulan
Rasyid Rajasa Hanya Dituntut 8 Bulan
Kamis, 07/03/2013 - 19:23
JAKARTA, (PRLM).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut yang menwaskan dua orang, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa selama delapan bulan penjara dan percobaan 12 bulan. Menanggapi tuntutan JPU, putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu, akan membuat dua nota pembelaan.
"Menjatuhkan pidana delapan bulan, percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Tengku Rahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (7/3/13).
Menurut JPU, selain pidana 8 bulan, Rasyid juga hanya dikenai denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU beralasan tuntutan yang ringan ini didasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," kata jaksa Tengku Rahman.
Dari segi yuridis, Tengku mendasarkan tuntutan itu kepada pendapat para ahli pidana di persidangan.
"Segi yuridisnya telah dijelaskan oleh ahli pidana dalam persidangan bahwa yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah teori kulpa atau kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari di mana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rasyid Amrullah Rajasa dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Pasek menilai, tuntutan delapan bulan penjara terhadap Rasid dapat membuat masyarakat kecewa.
"Kalau tidak mau melukai rasa keadilan masyarakat dalam kasus yang sama. Orang lain yang di luar itu melihatnya kecewa," kata Pasek di Jakarta, Kamis (7/3).
Untuk itu, Pasek meminta agar JPU dapat bertindak secara profesional dengan menegakkan hukum dan memposisikan semua orang sama di mata hukum. (A-194/A-88)***
sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/node/226027
mudah2an cepat sadar tuh aparat penegak hukumnya...sekali lg, MUDAH2AN ....???
Kamis, 07/03/2013 - 19:23
JAKARTA, (PRLM).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut yang menwaskan dua orang, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa selama delapan bulan penjara dan percobaan 12 bulan. Menanggapi tuntutan JPU, putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu, akan membuat dua nota pembelaan.
"Menjatuhkan pidana delapan bulan, percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Tengku Rahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (7/3/13).
Menurut JPU, selain pidana 8 bulan, Rasyid juga hanya dikenai denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU beralasan tuntutan yang ringan ini didasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," kata jaksa Tengku Rahman.
Dari segi yuridis, Tengku mendasarkan tuntutan itu kepada pendapat para ahli pidana di persidangan.
"Segi yuridisnya telah dijelaskan oleh ahli pidana dalam persidangan bahwa yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah teori kulpa atau kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari di mana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rasyid Amrullah Rajasa dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Pasek menilai, tuntutan delapan bulan penjara terhadap Rasid dapat membuat masyarakat kecewa.
"Kalau tidak mau melukai rasa keadilan masyarakat dalam kasus yang sama. Orang lain yang di luar itu melihatnya kecewa," kata Pasek di Jakarta, Kamis (7/3).
Untuk itu, Pasek meminta agar JPU dapat bertindak secara profesional dengan menegakkan hukum dan memposisikan semua orang sama di mata hukum. (A-194/A-88)***
sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/node/226027
mudah2an cepat sadar tuh aparat penegak hukumnya...sekali lg, MUDAH2AN ....???
0
1K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan