GherCovAvatar border
TS
GherCov
Hukum di indonesia runcing kebawah tumpul ke atas
Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW X2 maut yang menabrak Daihatsu Luxio berpenumpang 10 orang di Tol Jagorawi, dituntut 8 bulan penjara dengan
masa percobaan 12 bulan dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
tersebut jauh lebih rendah daripada ancaman hukuman pasal yang menjerat Rasyid . Seharusnya, atas kelalaiannya berkendara yang menyebabkan korban jiwa itu ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Namun, menurut JPU ada salah satu hal
penting yang akhirnya meringankan hukuman Rasyid , yakni terdakwa telah berdamai dengan korban.
"Sudah ada surat perdamaian, keluarga
korban sudah memaafkan dan tidak menuntut, bahkan menganggapnya sebagai bagian keluarga," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013.
Unsur meringankan lainnya, lanjut JPU,
setelah terjadi kecelakaan di tol dalam kota, 1 Januari 2013 lalu, keluarga Rasyid langsung menyantuni keluarga korban. Mereka membiayai dengan tuntas seluruh pengobatan, menyantuni dan menanggung biaya kuliah anak yang ditinggalkan, bahkan mengganti baru mobil yang ditabrak. Rasyid juga dianggap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Ditambah lagi usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.
Selain itu, menurut JPU, meski mengantuk dan jelas-jelas menabrak Luxio F 1622 CY di
depannya, Rasyid tidak dinilai sebagai satu-
satunya penyebab kecelakaan. Berdasarkan
keterangan saksi ahli, kursi penumpang di
mobil Luxio yang sudah dimodifikasi juga
membuat penumpang yang duduk di belakang tidak aman.
Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta
Rajasa ini telah dinyatakan bersalah karena
mengemudi dengan lalai hingga mengakibatkan korban luka berat dan meninggal. Rasyid Rajasa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Atas tuntutan JPU tersebut, Rasyid akan
mengajukan nota pembelaan terpisah dengan penasihat hukumnya, pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 14 Maret 2013.


sumber: m.news.viva.co.id/news/read/395913-damai-dengan-korban--ringankan-tuntutan-rasyid-rajasa


Menurut agan n aganwati gmn?
Diubah oleh GherCov 07-03-2013 10:15
0
2.5K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan