- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rasyid Rajasa Cuma Dituntut Hukuman Percobaan


TS
Cahsewu
Rasyid Rajasa Cuma Dituntut Hukuman Percobaan

Sejumlah pertimbangan mewarnai dasar tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013. “Terdakwa dituntut 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan atau denda 12 juta,” ujar anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Teuku Rahman.
Kecelakaan maut yang diduga disebabkan Rasyid terjadi di ruas tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F-1622-CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Rasyid mengaku mengalami trauma dan mesti menjalani perawatan akibat kecelakaan itu. Atas dasar itu, plus jaminan yang diberikan pihak keluarga, Rasyid selama ini tidak ditahan.
AFRILIA SURYANIS
sumber
koment TS...:Buat para korban dan keluarga yang tabah....
Sungguh jadi anak pejabat+besan seeorang penguasa menjadikan hidup lebih indah



Diubah oleh Cahsewu 07-03-2013 14:19
0
2.2K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan