- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istri Komisioner KPU Provinsi Jambi Jadi Tim Seleksi KPU Kabupaten


TS
usmanmuhamad
Istri Komisioner KPU Provinsi Jambi Jadi Tim Seleksi KPU Kabupaten
Istri Anggota KPU Provinsi Jadi Tim Seleksi KPU Kabupaten
JAMBI – Anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmi, menyatakan pemilihan anggota tim seleksi dengan cara yang dipaksakan menggunakan voting akhirnya menghasilkan sejumlah nama yang seharusnya tidak dipilih. Istri dua komisioner KPU Provinsi Jambi akhirnya ditetapkan menjadi anggota tim seleksi anggota KPU kabupaten.
“Ada istri Yasir Arafat dan istri Kasrianto di tim seleksi yang mereka pilih. Istri Yasir adalah Nisaul Fadhillah dan istri Kasrianto adalah Nurhasanah. Ini tentu akan bermasalah dan konflik kepentingan,” ujar Pahmi kepada Metrojambi.com, Rabu (6/3).
Selain itu, tambah Pahmi, paman serta keponakan Yasir dan Kasrianto juga juga ditetapkan menjadi anggota tim seleksi. “Saya sudah menduga, kalau cara pemilihannya dengan voting, pasti akan menghasilkan nama-nama yang seharusnya tidak etis menjadi anggota tim seleksi,” ungkapnya.
Kata Pahmi, pemilihan dan penetapan anggota tim seleksi juga menyalahi aturan. “Ini melanggar Peraturan KPU No 2 pasal 5, dimana kandidat calon anggota dimintai kesediannya baru dibawa ke rapat pleno. Ini terbalik. Rapat pleno untuk memilih dan penetapan, baru setelah itu memintai kesediaan calon anggota tim seleksi,” ungkapnya.
Reporter : Novriana Dewi
Sumber : www.metrojambi.com
JAMBI – Anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmi, menyatakan pemilihan anggota tim seleksi dengan cara yang dipaksakan menggunakan voting akhirnya menghasilkan sejumlah nama yang seharusnya tidak dipilih. Istri dua komisioner KPU Provinsi Jambi akhirnya ditetapkan menjadi anggota tim seleksi anggota KPU kabupaten.
“Ada istri Yasir Arafat dan istri Kasrianto di tim seleksi yang mereka pilih. Istri Yasir adalah Nisaul Fadhillah dan istri Kasrianto adalah Nurhasanah. Ini tentu akan bermasalah dan konflik kepentingan,” ujar Pahmi kepada Metrojambi.com, Rabu (6/3).
Selain itu, tambah Pahmi, paman serta keponakan Yasir dan Kasrianto juga juga ditetapkan menjadi anggota tim seleksi. “Saya sudah menduga, kalau cara pemilihannya dengan voting, pasti akan menghasilkan nama-nama yang seharusnya tidak etis menjadi anggota tim seleksi,” ungkapnya.
Kata Pahmi, pemilihan dan penetapan anggota tim seleksi juga menyalahi aturan. “Ini melanggar Peraturan KPU No 2 pasal 5, dimana kandidat calon anggota dimintai kesediannya baru dibawa ke rapat pleno. Ini terbalik. Rapat pleno untuk memilih dan penetapan, baru setelah itu memintai kesediaan calon anggota tim seleksi,” ungkapnya.
Reporter : Novriana Dewi
Sumber : www.metrojambi.com
0
682
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan